Hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain yang dilakukan ketika masih hidup dan pelaksanaan pembagiannya dilakukan pada waktu penghibah masih hidup juga.

Syarat Hibah

  • Ijab, pernyataan pemberian oleh pemberi dan penerima
  • Qabul, pernyataan penerimaan oleh si penerima dan pemberi
  • Qabdhah, proses pengembalian barang

Sumber

  1. Perihal Hibah dan Hibah Wasiat