Direktorat Jenderal Anggaran

Direktorat Jenderal Anggaran adalah unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan. Direktorat Jenderal Anggaran, biasa disingkat DJA, memiliki peran penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia. DJA memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran.

Sejarah

Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2005 tentang unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 466/KMK.02/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Direktorat Jenderal Anggaran adalah salah satu unit eselon I yang melaksanakan sebagian fungsi dari Kementerian Keuangan. Sentra dari peran Direktorat Jenderal Anggaran tersebut terletak pada tugasnya untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran. Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), kebijakan di bidang fiskal diarahkan pada keseimbangan antara peningkatan alokasi anggaran dengan upaya untuk memantapkan kesinambungan fiskal melalui pengingkatan penerimaan negara dan efisiensi belanja negara, serta dengan tetap mengupayakan penurunan defisit anggaran.

Struktur Organisasi

Direktorat Jenderal Anggaran terdiri dari:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  3. Direktorat Anggaran I;
  4. Direktorat Anggaran II;
  5. Direktorat Anggaran III;
  6. Direktorat Sistem Penganggaran;
  7. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
  8. Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran.

Pranala luar