M. M. Gibran Sesunan

tokoh muda
Revisi sejak 10 November 2014 09.50 oleh 118.97.99.226 (bicara)

Mas Muhammad Gibran Sesunan, S.H. (lahir di Bandar Lampung, Lampung) adalah seorang tokoh muda Lampung dan pengamat hukum dan kebijakan publik yang sekarang bekerja sebagai Tenaga Profesional di Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP atau UKP4).[1] Sebelumnya ia menginisiasi Gerakan Lampung Bersih (GLB), yang merupakan gerakan pro-demokrasi dan antikorupsi di Lampung sebagai upaya mendorong konsolidasi demokrasi dan antikorupsi berbasis partisipasi publik di daerah.[2]

Setelah menamatkan sekolah menengah di kota kelahirannya, Bandar Lampung, ia melanjutkan pendidikan tingginya di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, dan berhasil meraih gelar sarjana hukum dalam bidang hukum tata negara pada 2013.[3]

Semasa kuliah, ia menjadi pegiat gerakan mahasiswa dan pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Mahasiswa Justicia (Badan Eksekutif Mahasiswa) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.[4] Selain itu, ia juga berkecimpung di Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada sebagai Asisten Peneliti.[5]

Selama bertugas di UKP4, ia mengelola Program Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) dan terlibat dalam perumusan sejumlah regulasi pelaksanaan dari Undang-Undang Pelayanan Publik. Ia juga turut serta mengasistensi sejumlah Kementerian, Lembaga, dan Pemda dalam pembangunan sistem pengelolaan pengaduannya.

Ia dikenal sebagai aktivis antikorupsi yang aktif menulis artikel seputar isu politik, hukum tata negara, dan kebijakan publik di berbagai media massa.[6]


  1. ^ http://www.jatengprov.go.id/id/berita-utama/organisasi-asah-keseimbangan-otak
  2. ^ http://lampost.co/berita/salah-kaprah-menteri-utama
  3. ^ http://lcdc.law.ugm.ac.id/berita-842-prestasi-mahasiswa-fakultas-hukum-ugm--november-2012.html
  4. ^ http://www.balairungpress.com/2012/03/dema-justicia-tuntut-ugm-transparan/
  5. ^ http://www.metrosiantar.com/mengikis-korupsi-politik/
  6. ^ http://issuu.com/lampungpost/docs/senin__18_november_2013/8