Taufik Basari

pegawai di Universitas Indonesia (Ilmu Filsafat)
Revisi sejak 12 November 2014 07.52 oleh Lbh jakarta (bicara | kontrib)


Taufik Basari adalah advokat, aktivis hak asasi manusia, pendiri Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, mantan aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan akademisi Indonesia. Selain sebagai aktivis HAM, eksponen 98 dan advokat, Taufik Basari juga merupakan akademisi yang aktif mengajar di Departemen Filsafat Universitas Indonesia.

Taufik Basari
Lahir1976
Indonesia
PekerjaanPengacara
Situs webhttp://www.taufikbasari.com

Lulus dari Northwestern University, Chicago, AS pada tahun 2005 ia mengantungi gelar LL.M dalam International Human Rights Law yang diperolehnya melalui beasiswa Fulbright, sebuah beasiswa bergengsi di Amerika Serikat.

Sebelumnya ia juga alumnus dari Universitas Indonesia dengan dua gelar sarjana, Sarjana Hukum yang diraih tahun 2000 dan Sarjana Filsafat pada tahun 2003. Pemilik izin Praktek Pengacara Peradi NIA: A.02.10594 ini adalah Pendiri Taufik Basari & Associates yang beralamat di: Griya d'Ros Building 2nd Floor, Jl. K.H. Abdullah Syafii No 1, Lapangan Ros - Casablanca, Tebet, Jakarta 12820, Indonesia. Telp.:+6221 83705877, Facs.: +6221 83704810, email: contact@taufikbasari.com

Semasa mahasiswa, ia aktif di berbagai organisasi kemahasiswaan baik formal maupun informal seperti Lembaga Kajian Keilmuan (LK-2), Senat Mahasiswa, Himpunan Mahasiswa Islam, Keluarga Besar Universitas Indonesia (KBUI), Kesatuan Aksi Mahasiswa UI dan Komunitas Mahasiswa Filsafat UI.

Kariernya sebagai advokat publik dimulai di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mulai dari asisten pengacara publik (2000-2001), anggota staf Divisi Hak-Hak Sipil dan Politik (2001-2003), Kepala Divisi Advokasi Kebijakan (2003-2005) dan Kepala Divisi Riset (2005-2006) LBH Jakarta. Pada tahun 2006 ia dipercaya menjadi Direktur Bantuan Hukum dan Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Kemudian ia mendirikan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat.

Selagi di Amerika Serikat, Taufik Basari sempat menjadi Program Consultant untuk International Center for Transitional Justice di New York. Sebelumnya ia juga pernah menjalani pendidikan International Law Program di University of California, Davis (UC-Davis) dan University of California, Berkeley (UC-Berkeley) dan mengikuti Fulbright enrichment program di Arizona State University. Sempat juga menjalani internship pada Asian Human Rights Commission di Hong Kong kemudian diminta menjadi researcher dan Indonesia Representative oleh lembaga tersebut di Jakarta.

Berbagai kasus publik dan Hak Asasi Manusia ditanganinya antara lain memenangkan gugatan PTUN kasus KTP tahanan politik Ibu Nani Nurani; memenangkan kasus PTUN skorsing mahasiswa UI; memenangkan kasus gugatan PTUN Sri Bintang Pamungkas melawan Mendiknas; dan membebaskan kasus pidana Ketua BEM UI dan ketua KAMMI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, advokasi kasus pelanggaran HAM Wasior, Kasus penyiksaan dan kekerasan oleh aparat, dan sebagainya.

Selanjutnya ia juga menangani kasus buruh Hotel Shangri-La; kasus bom asrama mahasiswa Aceh; kasus pidana hukuman mati, Memimpin Tim Advokasi kasus Uji Materil UU Kebenaran dan Rekonsiliasi di Mahkamah Konstitusi; kasus praperadilan Soeharto; kasus Delapan Pamen Polri; kasus penggusuran Nelayan Kali Adem; dan berbagai kasus penghinaan Presiden, seperti kasus Iqbal Siregar, kasus Nanang dan Muzakir, kasus Pemred Rakyat Merdeka, kasus Fahrur Rahman, kasus Bibit-Chandra dan lain-lain.

Taufik Basari dikenal sebagai advokat spesialisasi Konstitusi. Berbagai perkara di Mahkamah Konstitusi telah ditanganinya, mulai dari Pengujian Undang-Undang (PUU), Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif (PHPU) dan Pemilukada (PHPUD) serta Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara (SKLN), antara lain Pengujian UU Badan Hukum Pendidikan dan UU Sistem Pendidikan Nasional, Pengujian UU PNPS tentang Pelarangan Buku, Pengujian UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Pengujian UU Pemilihan Presiden, Pengujian UU tentang Advokat, Pengujian UU tentang MPR, DPR dan DPRD, Pengujian UU tentang Penanaman Modal, Pengujian UU tentang Mahkamah Konstitusi, Pengujian formil UU Mahkamah Agung, Pengujian UU Intelejen, Pengujian UU Pemasyarakatan, Pengujian UU KPK dan berbagai UU lainnya. Selain itu juga perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislative, ia pernah memenangkan PHPU atas nama Pdt Elion Numberi untuk Dewan Perwakilan Daerah RI asal Papua, Perselisihan Hasil Pemilukada (PHPUD) Kota Jayapura, PHPUD Kabupaten Jayapura, PHPUD Kabupaten Samosir, PHPUD Kabupaten Kuantan Singingi, PHPUD Kabupaten Merauke, PHPUD Kabupaten Yahukimo, PHPUD Kabupaten Simalungun, PHPUD Kabupaten Natuna, PHPUD Kabupaten Kep. Yapen, PHPUD Kabupaten Nduga, dan sebagainya. Kiprahnya di Mahkamah Konstitusi semakin lengkap juga ketika menangani perkara Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara mewakili Dewan Perwakilan Rakyat Papua melawan KPU Pusat.

Keahliannya meliputi litigasi pidana, perdata, tata usaha negara; advokasi kebijakan meliputi legal reform, judicial reform dan security sector reform; HAM khususnya bidang hak-hak sipil dan politik, anti penyiksaan, transitional justice dan filsafat HAM.

Pendidikan

Jabatan

Pranala luar