LBH Jakarta

perusahaan asal Indonesia
Revisi sejak 12 November 2014 08.39 oleh Lbh jakarta (bicara | kontrib)

Templat:Infobox Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta atau disebut LBH Jakarta,adalah sebuah organisasi yang berada di bawah naungan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang memberikan bantuan hukum kepada rakyat miskin, buta hukum dan tertindas.

Sejarah

LBH Jakarta dibentuk pada tahun 1969, dan secara resmi berdiri pada tahun 1970 dengan didukung oleh Peradin dan Pemerintah Jakarta. Pada awalnya, bantuan hukum yang diberikan LBH Jakarta adalah bantuan hukum tradisional, diberikan untuk mereka yang miskin secara ekonomi,sehingga tidak mampu membayar pendampingan hukum profesional. Pendekatan ini diterapkan setidaknya dari 1970-1980.

Bantuan Hukum Struktural

Di awal tahun 1980an, LBH Jakarta mulai menerapkan pendekatan bantuan hukum struktural dalam menangani kasus. Pendekatan ini diambil atas kesadaran akan adanya ketimpangan struktur ekonomi, sosial dan politik yang menimbulkan permasalahan hak asasi manusia. Pendekatan bantuan hukum struktural tidak hanya melalui pendampingan hukum, dalam arti litgasi dan non-litigasi, namun juga pemberdayaan sumber daya hukum masyarakat, kampanye publik, dan juga advokasi kebijakan.

Visi

  1. Terwujudnya suatu sistem masyarakat hukum Yang terbina di atas tatanan hubungan sosial yg adil & beradab/berprikemanusiaan secara demokratis
  2. Terwujudnya suatu sistem hukum & administrasi yang mampu menyediakan tata cara & lembaga-lembaga lain melalui setiap pihak dapat memeroleh & menikmati keadilan hukum
  3. Terwujudnya suatu sistem ekonomi, poilitik & budaya yg membuka akses bagi setiap pihak untuk turut menentukan setia keputusan yang berkenaan dengan kepentngan mereka & memastikan bahwa keseluruhan sistem itu tetap menghormati & menjujung tinggi hak

Misi

  1. Menanamkan, menumbuhkan dan menyebarluaskan nilai-nilai Negara hukum yang demokratis, dan berkeadilan sosial kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
  2. Menanamkan dan menumbuhkan sikap kemandirian golongan masyarakat miskin, sehingga mereka sendiri dapat merumuskan, menyatakan, memperjuangkan dan mempertahankan, baik secara individual maupun konflik hak-hak dan kepentingan mereka.
  3. Mengembangkan lembaga-lembaga pendukung bagi usaha-usaha untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan hak-hak golongan masyarakat miskin.
  4. Menciptakan kondisi awal yang akan mendukung usaha-usaha untuk mengadakan pembaharuan hukum yang tanggap terhadap kebutuhan golongan masyarakat miskin

Kegiatan

Pengembangan Sumber Daya Hukum Masyarakat

Memberdayakan paralegal berbasis komunitas, pendidikan hukum komunitas, organisir komunitas, mobilisasi solidaritas, pemberdayaan mahasiswa, klinik hukum (clinical legal education), mobile legal aid, dll.

Penelitian dan Pusat Dokumentasi Bantuan Hukum

Melakukan riset hukum dan sosial untuk mendukung advokasi hukum, memelihara arsip dan perpustakaan, mengembangkan pusat data bantuan hukum.

Penanganan Kasus

Mengerjakan kasus publik (kasus struktural), termasuk tapi tidak terbatas pada litigasi strategis.

Advokasi Kebijakan

Memformulasikan rancangan/rancangan tandingan UU mengenai perlindungan hak-hak rakyat, pengawasan, DPR dengar pendapat dan lobby.

Konsultasi Hukum Gratis Keliling

Memberikan layanan konsultasi hukum gratis kemasyarakat dengan mendatangi langsung ke wilayah tempat tinggalnya.

Karya Latihan Bantuan Hukum

Sarana regenerasi untuk mencetak pekerja bantuan hukum yang berkomitmen pada nilai-nilai hak asasi manusia.

Diskusi Publik

Sarana pendidikan publik dan tukar menukar informasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap permasalahan tertentu.

Fokus Kerja

Perburuhan

Meliputi: hak normatif, hubungan kerja,kepegawaian, Hak Berserikat, kriminalisasi buruh,dll

Perkotaan Masyarakat Urban

Meliputi: hak atas tanah dan tempat tinggal,hak usaha dan ekonomi, hak pendidikan, hak kesehatan, hak lingkungan, hak penanggulangan bencana, hak atas identitas, dan hak atas pelayanan publik, dll

Peradilan yang Adil dan Jujur

Meliputi: Hak Atas Kebebasan untuk Berpendapat dan Berekspresi, Hak Atas Kememilikan yang Tidak Boleh Diambil Alih Secara Sewenang-wenang oleh siapapun, Hak Bebas dari Siksaan dan Perlakuan Tidak Manusiawi, dll

Minoritas dan Kelompok Rentan

Meliputi: Hak Atas Kebebasan Berpikir Berkeyakinan dan Beragama, pencar suaka, Hak Anak, Hak Perempuan, LGBT, dll

Jaringan

Paralegal

Merupakan suatu gerakan berbasis komunitas yang berhasil dibangun LBH Jakarta. Saat ini lebih dari 104 paralegal telah tersebar diwilayah di Jabodetabek.

Simpul (Solidaritas Masyarakat Peduli Keadilan)

Merupakan wadah penggalangan dukungan publik untuk penyelenggaraan layanan bantuan hukum LBH Jakarta bagi masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas. Dukungan yang diberikan tidak hanya terbatas pada donasi secara finansial, namun terbuka juga untuk kontribusi pemikiran, keahlian atau keterampilan, dan lain sebagainya.

SEALawyers

Merupakan jaringan kerja regional ASEAN yang diinisiasi oleh LBH Jakarta bersama-sama dengan ABA-RoLI. Tujuan utama kami adalah untuk mendorong penguatan sistem hak asasi manusia di ASEAN dan untuk memajukan setiap negara anggota ASEAN untuk memenuhi standar dan norma internasioal hak asasi manusia.

Suaka

Merupakan jaringan kerja masyarakat sipil yang menghimpun diri secara sukarela pada tahun 2012 untuk memenuhi kesenjangan dalam perlindungan hak pengungsi yang ada di Indonesia melalui penyediaan pendampingan hukum dan advokasi kebijakan.

Southern Thailand

Selatan Thailand, yang meliputi empat provinsi utama; Pattani, Yala, Songkla dan Narathiwat, merupakan daerah yang paling dimiliterisasi di negara ini. LBH Jakarta hadir di Selatan Thailand untuk membantu aktifis di provinsi-provinsi tersebut dalam penguatan kapasitas hukum dan advokasi hak asasi manusia.

Legal Initiative Network for Migrant and Trafficked Person adalah jaringan kerja untuk perlindungan buruh migran yang ada di ASEAN serta korban perdagangan manusia. Bagi LBH Jakarta, jaringan kerja ini menjadi penting untuk menyediakan pendampingan hukum bagi pekerja migran Indonesia serta para korban perdagangan manusia di regional ASEAN.