Pelelangan umum

Revisi sejak 28 November 2014 04.38 oleh Widi jenk (bicara | kontrib) (←Mengganti halaman dengan 'Pelelangan Umum dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahadalah metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk semua pekerjaan yang dapat...')

Pelelangan Umum dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahadalah metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memenuhi syarat.


Refer to: Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012