Pelelangan Umum dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memenuhi syarat.


Refer to: Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012