Swakelola (pengadaan)

Revisi sejak 28 November 2014 05.13 oleh Erapoibara (bicara | kontrib)

Swakelola dalam bidang pengadaan adalah pengadaan barang atau jasa yang pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan atau diawasi sendiri oleh kementerian, lembaga, daerah, institusi sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan atau kelompok masyarakat.[1]

Pengadaan melalui swakelola dapat dilakukan oleh:

  • Kementerian, lembaga, daerah, institusi penanggung jawab anggaran;
  • Instansi pemerintah lain pelaksana swakelola, atau
  • Kelompok masyarakat pelaksana swakelola

Kontroversi

Pengadaan Bus Transjakarta

Pada pengadaan bus transjakarta yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI (penanggung jawab anggaran swakelola) bekerja sama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pengadaan bus. [2]


Rujukan