Pejabat pengadaan

Revisi sejak 28 November 2014 06.40 oleh Arupako (bicara | kontrib) (Beeyan memindahkan halaman Pejabat Pengadaan ke Pejabat pengadaan)

Pejabat pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanaan Pengadaan Langsung (Pasal 1 angka 9 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012).

Sesuai dengan Pasal 17 ayat 2 huruf h, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, Pejabat Pengadaan memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :

1. Menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk

  a. Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Barang atau Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi
     Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan atau
  b. Pengadaan langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta
     rupiah)

2. Menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang atau Jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen 3. Menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang atau Jasa kepada Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran 4. Membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran