Pejabat pengadaan

Revisi sejak 28 November 2014 06.52 oleh Masicam (bicara | kontrib)

Pejabat pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanaan Pengadaan Langsung. [1]

Tugas pokok dan kewenangan

  1. Menetapkan penyedia barang jasa berupa pengadaan langsung
    1. untuk paket pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, atau jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
    2. untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
  2. Menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang atau Jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen
  3. Menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang atau Jasa kepada Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran
  4. Membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran

Rujukan