Pejabat pengadaan
Pejabat pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanaan Pengadaan Langsung. [1]
Tugas pokok dan kewenangan
- Menetapkan penyedia barang jasa berupa pengadaan langsung
- untuk paket pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, atau jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
- Menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang atau Jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen
- Menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang atau Jasa kepada Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran
- Membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran