Pejabat pengadaan

Revisi sejak 28 November 2014 07.12 oleh Masicam (bicara | kontrib)

Pejabat pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanaan Pengadaan Langsung. [1]

Tugas pokok dan kewenangan

  1. Menetapkan penyedia barang jasa berupa pengadaan langsung
 * untuk paket pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, atau jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); [1]
 * untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) [1]
  1. Menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang atau Jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen [1]
  2. Menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang atau Jasa kepada Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran[1]
  3. Membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran[1]

Selain tugas pokok dan kewenangan diatas, Pejabat pengadaan juga dapat melakukan pengkajian ulang atas rencana umum pengadaan dalam rapat koordinasi sesuai dengan undangan Pejabat Pembuat Komitmen[2]

Rujukan