Denda keterlambatan
Denda Keterlambatan adalah sanksi yang dikenakan kepada penyedia barang atau jasa oleh Pejabat Pembuat Komitmen dalam hal keterlambatan pelaksanaan pekerjaan. [1]. Denda Keterlambatan dikenakan sebesar 1/1000 dari nilai Kontrak atau nilai bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan.[1]