Standar dokumen pengadaan

Revisi sejak 28 November 2014 07.18 oleh Kupingmanja (bicara | kontrib)

Standar Dokumen Pengadaan merupakan pedoman dalam menyusun dokumen pengadaan barang atau jasa pemerintah Indonesia yang ditetapkan oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. [1]

Rujukan

{[reflist}}

  1. ^ Peraturan Kepala LKPP Nomor 15 Tahun 2012 Pasal 1 ayat (1)