Pejabat pembuat komitmen

Revisi sejak 28 November 2014 07.21 oleh Masicam (bicara | kontrib)

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang atau jasa.[1]

tugas pokok dan kewenangan PPK antara lain:

  1. menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang atau jasa yang meliputi:
    • spesifikasi teknis barang atau jasa
    • harga perkiraan sendiri
    • rancangan kontrak
  1. ^ Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Pasal 1 angka 7 dan Pasal 11