Pejabat pembuat komitmen
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang atau jasa.[1]
tugas pokok dan kewenangan PPK antara lain:
- menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang atau jasa yang meliputi:
- spesifikasi teknis barang atau jasa
- harga perkiraan sendiri
- rancangan kontrak