Pejabat pembuat komitmen
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang atau jasa.[1] [2]
Tugas pokok dan kewenangan
- Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang atau jasa yang meliputi:
- spesifikasi teknis barang atau jasa
- harga perkiraan sendiri
- rancangan kontrak
Rujukan
- ^ Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Pasal 1 angka 7 dan Pasal 11
- ^ Buku Konsolidasi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terbitan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2012. Hal. 4