Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang atau jasa.[1] [2]

Tugas pokok dan kewenangan

  1. Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang atau jasa yang meliputi:
    1. spesifikasi teknis barang atau jasa
    2. harga perkiraan sendiri
    3. rancangan kontrak

Rujukan

  1. ^ Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Pasal 1 angka 7 dan Pasal 11
  2. ^ Buku Konsolidasi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terbitan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2012. Hal. 4