Seleksi umum (pengadaan)

Revisi sejak 28 November 2014 07.30 oleh Arupako (bicara | kontrib) (Beeyan memindahkan halaman Seleksi Umum (pengadaan) ke Seleksi umum (pengadaan): nama umum)

Seleksi Umum (pengadaan) adalah metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Jasa Konsultansi yang memenuhi syarat.

(Indonesia) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012