Pejabat pembuat komitmen

Revisi sejak 28 November 2014 07.39 oleh Arupako (bicara | kontrib)

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang atau jasa.[1] [2]

Tugas pokok dan kewenangan

  1. Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang atau jasa yang meliputi:
    • spesifikasi teknis barang atau jasa;
    • harga perkiraan sendiri;
    • rancangan kontrak;
  2. Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa;
  3. Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian;
  4. Melaksanaan kontrak dengan penyedia barang atau jasa
  5. Mengendalikan pelaksanaan kontrak
  6. Melaporkan pelaksanaan atau penyelesaian pengadaan barang atau jasa kepada Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran
  7. Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang atau jasa kepada Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran dengan Berita Acara Penyerahan
  8. Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran setiap triwulan; dan
  9. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pengadaan barang atau jasa [3]


Rujukan

  1. ^ Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Pasal 1 angka 7 dan Pasal 11
  2. ^ Konsolidasi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terbitan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2012. Hal. 4
  3. ^ Buku Konsolidasi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terbitan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2012. Hal. 16