Pejabat pembuat komitmen
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang atau jasa.[1] [2]
Tugas pokok dan kewenangan
Tugas pokok dan kewenangan pejabat pembuat komitmen meliputi[3]:
- Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang atau jasa yang meliputi:
- spesifikasi teknis barang atau jasa;
- harga perkiraan sendiri;
- rancangan kontrak;
- Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa;
- Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian;
- Melaksanaan kontrak dengan penyedia barang atau jasa
- Mengendalikan pelaksanaan kontrak
- Melaporkan pelaksanaan atau penyelesaian pengadaan barang atau jasa kepada pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran
- Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang atau jasa kepada pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran dengan Berita Acara Penyerahan
- Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran setiap triwulan; dan
- menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pengadaan barang atau jasa
Rujukan
- ^ Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Pasal 1 angka 7 dan Pasal 11
- ^ Konsolidasi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terbitan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2012. Hal. 4
- ^ Buku Konsolidasi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terbitan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2012. Hal. 16