Cara produksi makanan yang baik

Cara Produksi Makanan yang Baik; (CPMB) atau Good Manufacturing Practices merupakan pedoman-pedoman mengenai cara memproduksi makanan yang baik dengan memenuhi segala persyaratan yang telah ditentukan. CPMB bukan merupakan sistem yang baru di Indonesia karena sejak tahun 1978 telah dipublikasikan oleh Departemen Kesehatan RI melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 23/MEN.KES/SK/I/1978 tertanggal 24 Januari 1978 sebagai Pedoman Cara Produksi yang Baik untuk Makanan.[1]

Aspek

I. Bangunan Pabrik:

  1. Pemantauan terhadap Faktor Luar yang Memengaruhi Hasil Produk
  2. Ruangan Harus Ditata Sedemikian Rupa untuk Melancarkan Proses Produksi dari Bahan Baku sampai Produk Jadi
  3. Ketahanan, Keutuhan, dan Kebersihan dari Permukaan Bangunan dan Fasilitas (Lantai, Dinding, dan Langit-Langit)
  4. Pemantauan Lingkungan

II. Manajemen Perusahaan:

  1. Komitmen
  2. Pengelolaan Sumber Daya
  3. Operasional
  4. Pemantauan dan Evaluasi
  5. Peningkatan Sistem

III. Utilitas Pabrik:

  1. Steam
  2. Air Compressed
  3. Air
  4. Listrik

IV. Pemeliharaan Alat

V. Penyimpanan

VI. Peralatan

Referensi

  1. ^ (Indonesia)Thaheer H. 2005. Sistem Mananjemen HACCP. Jakarta: Bumi Aksara