Auditorat Utama Keuangan Negara IV
Auditorat Utama Keuangan Negara IV (disingkat AKN IV) adalah salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota IV BPK. AKN IV dipimpin oleh seorang Auditor Utama.[1]
Auditorat Utama Keuangan Negara IV Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia | |
---|---|
Kantor pusat | |
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav 31 Jakarta Pusat 10210 | |
Situs web | |
http://bpk.go.id/id |
Tugas
AKN IV mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang lingkungan hidup, pengelolaan sumber daya alam, dan infrastruktur.[1]
Struktur Organisasi
Struktur organisasi AKN IV terdiri dari [1]:
Auditorat IV.A
Auditorat IV.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada :
Auditorat IV.B
Auditorat IV.B mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada :
Auditorat IV.C
Auditorat IV.C mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada :