Auditorat Utama Keuangan Negara IV

Revisi sejak 1 Desember 2014 06.16 oleh Lukman Tomayahu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Kotak info eselon I | nama = Auditorat Utama</br> Keuangan Negara IV | kementerian/lembaga = Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia|Bad...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Auditorat Utama Keuangan Negara IV (disingkat AKN IV) adalah salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota IV BPK. AKN IV dipimpin oleh seorang Auditor Utama.[1]

Auditorat Utama
Keuangan Negara IV
Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia
Kantor pusat
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav 31 Jakarta Pusat 10210
Situs web
http://bpk.go.id/id

Tugas

AKN IV mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang lingkungan hidup, pengelolaan sumber daya alam, dan infrastruktur.[1]

Struktur Organisasi

Struktur organisasi AKN IV terdiri dari [1]:

Auditorat IV.A

Auditorat IV.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada :

  1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  2. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Auditorat IV.B

Auditorat IV.B mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada :

  1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  2. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi

Auditorat IV.C

Auditorat IV.C mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada :

  1. Kementerian Pertanian
  2. Kementerian Kelautan dan Perikanan

Lihat Pula

Referensi