Rayeuk Jawa, Geureudong Pase, Aceh Utara
[[Kategori:Gampong di {{{provinsi}}}]] [[Kategori:Geureudong Pase, Aceh Utara|]] [[Kategori:Gampong di {{{dati2}}} Aceh Utara]]
{{{nama}}} | |
---|---|
Negara | Indonesia |
Provinsi | Aceh |
{{{dati2}}} | [[{{{dati2}}} Aceh Utara|Aceh Utara]] |
Kecamatan | Geureudong Pase |
Kode Kemendagri | 11.08.25.2005 |
Jumlah penduduk | 600 jiwa |
Kepadatan | ... jiwa/km2 |
Rayeuk Jawa merupakan salah satu gampong yang ada di kecamatan Geureudong Pase, Kabupaten Aceh Utara, provinsi Aceh, Indonesia.
PROFIL GAMPONG
2.1. KONDISI GAMPONG
2.1.1. Sejarah Gampong
Awal mulanya ada Gampong Rayeuk Jawa adalah ada sebuah sungai yang sangat besar dan
menasah tersebut dekat dengan Krueng Jawa maka dinamai dengan Gampong Rayeuk Jawa dulunya dikuasai oleh seorang Yang bernama Ketua Itam beliaulah yang sangat berbakat dalam mengelola
Gampong Rayeuk Jawa .
Sebelum tahun 20007 Gampong Rayeuk Jawa merupakan bagian dari kecamatan Syamtalira Bayu . Seiring dengan bertambahnya penduduk, Gampong Rayeuk Jawa di bagi menjadi tiga Dusun yaitu: 1. Dusun Rawa Tubai
2. Dusun Krueng Jawa
3. Dusun Ulee lheue
Pada saat terjadi pemekaran kecamatan sekitar tahun 2007 maka kecamatan induk adalah Syamtalira Bayu
di mekarkan menjadi satu kecamatan baru yangterletak di wilayah perkebunan dengan nama kecamatan Gereudong Pase yang terdiri dari sebelas gampong yang berbatas dengan gampong Darussalam dan Peudari persisnya terletak di jalan lintas Induk kecamatan yang jaraknya dengan ibukota Kabupaten sekitar 50km sementara jarak dengan ibukota kecamatan 5km dengan aktivitas penduduk umumnya bergerak dalam sektor pertanian dan peternakan dengan luas wilayah 2900ha
2.1.1.1 Sejarah Pemerintahan Gampong
Tabel 2.1.1.1.1 Penelusuran Sejarah Geuchik Gampong
NO PERIODE NAMA GEUCHIK INFORMASI KETERANGAN
(1) (2) (3) (4) ( 5 )
1 1946--1976 Petua Itam Aparatur Gampong Pendiri Gampong
2 1976--1980 Ismail Aparatur Gampong Geuchik
3 1980--1983 M Husen Ben Lemik Aparatur Gampong Geuchik
4 1983--1986 M Insya Ben Leumik Aparatur Gampong Geuchik
5 1986 – 1990 Dalimin Aparatur Gampong Pjs
6 1990 – 1996 Razali Insya Aparatur Gampong Geuchik
7 1996– 2002 Razali Insya Aparatur Gampong Geuchik
8 2002– 2008 Abdullah Husen Aparatur Gampong Geuchik
9 2008 – 2013 Abdulwahab Aparatur Gampong Geuchik
10 2014 Skrg Abdulwahab Aparatur Gampong Geuchik
Tabel 2.1.1.1.2 Penelusuran Sejarah Tuha Peut Gampong
NO PERIODE NAMA TUHA PEUT SUMBER INFORMASI KETERANGAN (1) (2) (3) (4) ( 3 )
1 1980 - 1989 Hanapiah Saleh Aparatur Gampong LMD
2 1989 – 1995 M Adam Mansur Aparatur Gampong LMD
3 1995 – 2001 Zainal Abidin Aparatur Gampong LMD
4 2001 – 2007 Ramli Amin Aparatur Gampong Tuha Puet
5 2007 – 2010 Arifin Aparatur Gampong Tuha Puet
6 2008 – 2013 M Yusuf Aparatur Gampong Tuha Puet
7 2013 – 2019 Ibrahim Usman Aparatur Gampong Tuha Puet
2.1.1.2 Sejarah Pembangunan Gampong
Tabel 2.1.1.2.1 Penelusuran Sejarah Pembangunan Gampong
NO THN PERISTIWA / JENIS PEMBANGUNAN SUMBER DANA DAMPAK SUMBER INFORMASI KETERANGAN
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
1 1970 Pembangunan Meunasah Swadaya Adanya Aset Gampong Aparatur gampong Awalnya belum ada
2 1980 Pembangunan Balai pengajian Swadaya Adanya Aset Gampong Aparatur gampong Awalnya belum ada
3 1997 Pembangunan Meunasah Swadaya Adanya Aset Gampong Aparatur gampong Awalnya dari Kayu
4 2002 Pembangunan M C K APBK Adanya Aset Gampong Aparatur gampong Awalnya belum ada
5 2008 Pembangunan rumah Dhuafa BRR Adanya Aset Gampong Aparatur Gampong Perlu Peningkatan Pembangunan
6 2009 Pembangunan tower air ADB Adanya aset gampong Aparatur gampong Sarana air bersih
7 2009 Pembangunan Poskesdes APBA Adanya aset gampong Aparatur gampong Awalnya belum ada
8 2010 Pembukaan Jalan baru BKPG Masyarakat Sudah Bisa Beraktivitas Melewati Jalan Tersebut Aparatur Gampong Perlu Peningkatan Pembangunan
9 2011 Pembukaan Jalan baru Pnpm Masyarakat Sudah Bisa Beraktivitas Melewati Jalan Tersebut Aparatur Gampong Perlu Peningkatan Pembangunan
10 2011 Pembukaan Jalan baru BKPG Masyarakat Sudah Bisa Beraktivitas Melewati Jalan Tersebut Aparatur Gampong Perlu Peningkatan Pembangunan
11 2012 Pembuatan Jembatan Plat Beton BKPG Masyarakat Sudah Bisa melewati Jembnatan tersebut Aparatur Gampong Perlu Peningkatan Pembangunan
12 2013 Pembukaan jalan baru Pnpm Masyarakat Sudah Bisa Beraktivitas Melewati Jalan Tersebut Aparatur Gampong Perlu Peningkatan Pembangunan
13 2013 Pembuatan Rabat beton BKPG Penambahan Asset Gampong Aparatur Gampong Perlu Peningkatan Pembangunan
14 2014 Pembangunan Mesjid Swadaya Adanya Aset Gampong Aparatur Gampong Awalnya belum ada
Tabel 2.1.2.1.3 Orbitasi No Uraian Satuan Keterangan
I Orbitasi Umum
1 Jarak ke ibu kota provinsi 365 Km -
2 Jarak ke ibu kota kabupaten 62 Km -
3 Jarak ke ibu kota kecamatan 3 Km -
II Orbitasi Khusus
1 Jarak ke gunung 70 Km Gunung Salak
2 Jarak ke laut 60 Km Pantai Ujong Blang
3 Jarak ke sungai 0,5 Km Krueng Pase
4 Jarak ke pinggiran hutan 8 Km PT SGA
5 Jarak ke pasar 20 Km Peunteut
6 Jarak ke pelabuhan 57 Km Krunggeukuh
7 Jarak ke bandar udara 72 Km Malikulsaleh Lhokseumawe
8 Jarak ke terminal 55 Km Terminal Lhok Seumawe
9 Jarak ke kantor polisi/militer 3 Km Polsek Geureudong Pase
10 Jarak ke tempat wisata 20 Km Blang Kulam
11 Jarak ke tempat hiburan 60 Km Suzuya ( Harun Square )
2.1.2.2 Kondisi Demografis & Kependudukan Gampong
Tabel 2.1.2.2.1
Jumlah Penduduk Menurut Jurong/Dusun
( Dusun Rawa Tubai KK 44 Laki-Laki 74 Perempuan 90 Jumlah 164 )
( Dusun Krueng Jawa KK 50 Laki-Laki 91 Perempuan 91 Jumlah 182 )
( Dusun Ulee Lheue KK 57 Laki-Laki 133 Perempuan 121 Jumlah 254 )
( Jumlah KK 152 Jumlah Laki-Laki 298 Jumlah Perempuan 302 Total 600 )
Tabel 2.1.2.2.2
Jumlah Penduduk Menurut Golongan Usia
1.( 0 bulan s/d 12 bulan Laki-Laki 3 Perempuan 5 Jumlah 8 )
2.( 13 bulan s/d 04 tahun Laki-Laki 23 Perempuan 23 Jumlah 46 )
3.( 05 tahun s/d 06 tahun Laki-Laki 14 Perempuan 17 Jumlah 31 )
4.( 07 tahun s/d 12 tahun Laki-Laki 45 Perempuan 46 Jumlah 91 )
5.( 13 tahun s/d 15 tahun Laki-Laki 29 Perempuan 30 Jumlah 59 )
6.( 16 tahun s/d 18 tahun Laki-Laki 19 Perempuan 20 Jumlah 39 )
7.( 19 tahun s/d 25 tahun Laki-Laki 46 Perempuan 46 Jumlah 92 )
8.( 26 tahun s/d 35 tahun Laki-Laki 47 Perempuan 46 Jumlah 93 )
9.( 36 tahun s/d 45 tahun Laki-Laki 34 Perempuan 32 Jumlah 66 )
10.( 46 tahun s/d 50 tahun Laki-Laki 12 Perempuan 12 Jumlah 24 )
11.( 51 tahun s/d 60 tahun Laki-Laki 14 Perempuan 14 Jumlah 28 )
12.( 61 tahun s/d 75 tahun Laki-Laki 8 Perempuan 6 Jumlah 14 )
13. ( Diatas 75 tahun Laki-Laki 4 Perempuan 5 Jumlah 9 )
(T O T A L 298 302 600 Jiwa )
Utara : Gp Darussalam Kec Geureudong Pase
Timur : Gp Buket makarti kec Tanah Luas
Selatan : Gp Peudari Kec geureudong Pase
Barat : Gp Uram Jalan Kec Geureudong Pase
Struktur Gampong :
Geuchik : Abdulwahab
Sekdes ( Keurani ) : Saifullah
Kaur Pemerintahan. : Abdullah. Husen
Kaur Pembangunan : Arifin Adam
Kaur Umum. : Ismail Taleb
Kadus Rawa Tubai. : Muhammad Insisya
Kadus Krueng Jawa : Usman Amin
Kadus Ulee Lheue. : Mursalin Jafar
Tgk imum. : Tgk Hasbi
Lembaga Tuha Peut
Ketua Tuha Peut : Ibrahim Usman
Anggota. 1. Muslem Saputra
2. Abdullah Ali 3. Abdurrahman Ben 4. Abdullah Ibrahim 5. Ibrahim Ramli 6.Abdul Hamid
Lembaga Tuha Lapan ( L P M )
Ketua : Abdulwahab
Sekretaris : Saifullah
Bendahara : Abdullah Husen
1.Bidang pendidikan dan Syariat Islam.
Kepala Bidang : Tgk Hasbi Umar
2.Bidang Adat dan Sosial Budaya.
Kepala Bidang : Abdul Hadi Z
3.Bidang Pembangunan Ekonomi dan Lingkungan Hidup :
Kepala Bidang : Ibrahim Ramli
4.Bidang ketertiban Dan Keamanan :
Kepala Bidang : M Nasir Idris
5.Bidang Kesehatan dan Pemberdayaan Perempuan. Kepala Bidang :
Mursyidah
Jumlah Rumah Tangga : 152
Jumlah RTM. . : 52
Nama BUMG. : Aso Nanggroe
Nama Karang Taruna : Muda karya
Nama Posyandu. : Anggrek
Nama Masjid. : Baitul karim Mbang Sedang dalam pembangunan
Nama Tgk Imum Syik : Tgk Wahyuddin Suud
Kemukiman. Tgk Di geureudong
Luas pemukiman Peenduduk : 122 ha
Luas kebun masyarakat : 285 ha
Luas TPU. : 1ha
Luas Tanah Umum : 9 Ha
Luas Tambak Air Tawar : 4,8 Ha
Luas tanah.Kosong milik masyarakat : 2478,2ha
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH UTARA
GAMPONG RAYEUK JAWA KECAMATAN GEUREUDONG PASE
QANUN GAMPONG RAYEUK JAWA
NOMOR 01 TAHUN 2014
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA (APBG) GAMPONG RAYEUK JAWA TAHUN ANGGARAN 2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GEUCHIK GAMPONG RAYEUK JAWA
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Pemerintah Gampong Rayeuk Jawa Tahun Anggaran 2014 perlu penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Rayeuk Jawa;
b. Bahwa sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam huruf a maka perlu di tetapkan APBG Tahun Anggaran 2014 ;
Mengingat : 1. Undang-Undang darurat Nomor 7 tahun l956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-kabupaten
dalam lingkungan Wilayah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 No 53, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang No 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang No 11 Tahun 2006, tentang Pemerintahan Aceh(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4857);
6. Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2005, tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dengan Persetujuan Bersama
TUHA PEUT GAMPONG RAYEUK JAWA
dan
GEUCHIK GAMPONG RAYEUK JAWA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : QANUN GAMPONG RAYEUK JAWA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA GAMPONG (APBG) TAHUN ANGGARAN 2014
BAB I
KETETAPAN UMUM
Pasal 1
Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan ;
(1). Keuangan Gampong ada semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan Pemerintan Gampong yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Gampong;
(2). Pengelolaan Keuangan Gampong adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan,
penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan Gampong;
(3). Anggaran Pendapatan dan Keuangan gampong, selanjutnya disingkat dengan APBG adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Gampong yang dibahas dan disetujui bersama oleh
pemerintah Gampong dan Tuha Peut Gampong, dan ditetapkan dengan peraturan Gampong;
(4). Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong adalah Geuchik Gampong yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan Keuangan Gampong;
(5). Perlaksana teknis Pengelolaan Keuangan Gampong yang selanjutnya disebut dengan PTPKG adalah perangkat Gampong yang ditunjuk oleh Geuchik Gampong untuk melaksanakan pengelolaan Keuangan Gampong;
(6). Bendahara adalah perangkat Gampong yang ditunjuk oleh Geuchik Gampong untuk menerima.
Menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan Keuangan Gampong dalam rangka pelaksanaan APBG.
BAB II
AZAS PENGELOLAAN KEUANGAN GAMPONG
Pasal 2
(1). Keuangan Gampong dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel,
partisipatif, demokratis serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
(2). Pengelolaan Keuangan Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, dilelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
BAB III
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN
Pasal 3
(1). Geuchik Gampong sebagai kepala Pemerintahan Gampong adalah Pemegang Kekuasaan
pengelolaan Keuangan Gampong dan mewakili Pemerintah Gampong dalam kepemilikan kekayaan gampong yang dipisahkan;
(2). Geuchik Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas,mempunyai kewenangan:
a. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBG;
b. Menetapkan kebijakan tentang pengelola barang Gampong;
c. Menetapkan Bendahara Gampong;
d. Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaam Gampong; dan
e. Menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik Gampong.
(3). Geuchik Gampong dalam melaksanakan pengelolaan Keuangan Gampong,
dibantu oleh Pelaksana Teknis pengelolaan Keuangan Gampong (PTPKG);
(4). Pelaksana Teknis pengelolaan Keuangan Gampong (PTPKG) adalah Perangkat gampong, terdiri dari;
a. Sekretaris Gampong;
b. Perangkat Gampong lainnya.
(5) sekretaris gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a,
bertindak selaku koordinator pelaksana pengelolaan keuangan Gampong dan bertanggungjawab kepada Geuchik Gampong;
(6). Sekretaris Gampong sebagainama dimaksud pada ayat (5) mempunyai tugas :
a. Menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBG;
b. Menyusun Rapel Gampong APBG;
c. Menyusun Rancangan Keputusan Geuchik tentang Pelaksanaan Peraturan Gampong tentang APBG dan Perubahan APBG.
(7). Geuchik Gampong menetapkan Bendara Gampong dengan Keputusan Geuchik Gampong.
BAB IV
STRUKTUR APBG
Pasal 4 (1). Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong terdiri dari :
a. Pendapatan Gampong;
c. Pembiayaan Gampong.
(2). Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Rayeuk Jawa tahun Anggaran 2014:
a. Jumlah Pendapatan Rp. 306.000.000,-
b. Jumlah Belanja Rp. 226.000.000,-
- Langsung Rp. 210.000.000,-
- Tidak Langsung Rp. 16.000.000,-
c. Pembiayaan Rp. 24.000.000 ,-
- Pembentukan Dana Cadangan Rp. 0,-
- Penyertaan Modal Rp. 24.000.000 ,-
(3). Pendapatan Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a di atas, meliputi semua penerimaan uang melalui rekening Gampong yang merupakan hak gampong dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak dibayar kembali oleh Gampong;
(4). Pendapatan Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas, terdiri dari:
a. Pendapatan Asli Gampong (PAG);
b. Bagi Hasil Pajak Kabupaten/Kota;
c. Bagian dan Restribusi Kabupaten/Kota;
d. Alokasi Dana Gampong;
e. Bantuan Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/kota dan Gampong lainnya;
f. hibah;
g. Sumbangan Pihak Ketiga.
(5). Belanja Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b di atas, meliputi semua
pengeluaran dari rekening Gampong yang merupakan kewajiban Gampong dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayaran kembali oleh Gampong;
(6) Belanja Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di atas, terdiri dari :
a. Belanja Langsung; dan
b. Belanja Tidak Langsung.
(7). Belanja Langsung sebagaimana pada ayat (5) huruf a, terdiri dari :
a. Belanja Pengawai;
b. Belanja barang dan Jasa;
c. Belanja Modal.
(8). Belanja Tidak Langsung sebagaiman dimaksud pada ayat (5) huruf b, terdiri dari :
a. Belanja Pegawai/Penghasilan Tetap;
b. Belanja Subsidi;
c. Belanja Hibah (Pembatasan Hibah);
d. Belanja Bantuan Sosial;
e. Belanja Bantuan Keuangan;
f. Belanja Tak terduga.
(9). Pembiayaan Gampong sebagaimana dimaksud apada ayat (1) huruf c di atas, meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada anggaran yang bersangkutan
maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya;
(10). Pembiayaan Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (8) di atas, terdiri dari :
a. Penerimaan Pembiayaan; dan
b. Pengeluaraan Pembiayaan.
(11). Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) di atas, mencakup :
a. Sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya;
b. Pencairan Dana Cadangan;
c. Hasil penjualan kekayaan gampong yang dipisahkan; dan
d. Penerimaan Pinjaman.
(12). Pengeluaran Pembiayan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) di atas, mencakup :
a. Pembentukan Dana Cadangan;
b. Penyertaan modal Gampong; dan
c. Pembayaran Utang.
Pasal 5
(1). Sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya, merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan :
a. Menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari pada realisasi belanja;
b. Mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan atas beban belanja lngsung;
c. Mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan.
(2). Dana cadangan :
a. Dana cadangan dibukukan dalam rekening tersendiri atau disimpan pada kas
Gampong tersendiri atas nama dana cadangan pemerintah Gampong.
b. Dana cadangan tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain diluar yang telah
ditetapkan dalam peraturan Gampong tentang pembentukan dana cadangan;
c. Kegiatan yang ditetapkan berdasarkan peraturan Gampong sebagaaimana dimaksud
pada huruf b dilaksanakan apabila dana cadangan telah mencukupi untuk melaksanakan kegiatan.
BAB V
PERUBAHAN APBG
Pasal 6
(1). Perubahan APBG dapat dilakukan apabila terjadi :
a. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran jenis belanja;
b. Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan;
c. Keadaan darurat;
d. Keadaan luar biasa.
(2). Perubahan APBG hanya dapat dilakukan 1(satu) kali dalam 1(satu) tahun anggaran,
kecuali dalam keadaaan luar biasa;
(3). Perubahan APBG terjadi bila pergeseran anggaran yaitu pergeseran antar jenis belanja dapat dilakukan dengan cara merubah peraturan Gampong tentang APBG;
(4). Penggunaan SilPA tahun sebelumnya dalam perubahan APBG, yaitu keadaan yang menyebabkan
siasa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelunnya harus digunakan dalam tahun berjalan;
(5). Pendanaan Keadaan Darurat;
(6). Pendanaan keadaan Luar Biasa;
(7). Selanjutnya tata cara pengajuan perubahan APBG sama dengan tata cara penetapan pelaksanaan APBG.
BAB VI
PENATAUSAHAAN DAN
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN GAMPOMG
Pasal 7
(1). Geuchik gampong dalam melaksanakan penatausahaan keuangan Gampong harus menetapkan Bendahara Gampong;
(2). Penetapan bendahara Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas,
harus dilakukan sebelum tahun anggaran bersangkutan dan berdasarkan keputusan Geuchik;
Bagian Pertama Penatausahaan Penerimaan
Pasal 8 (1). Penatausahaan Penerimaan wajib dilaksanakan oleh Bendahara Gampong;
(2). Penatausahaan sebagaimana dimaksud padaayat (1) di atas, menggunakan :
a. Buku Kas Umum;
b. Buku Kas Pembantu perincian objek Penerimaam
c. Buku Kas Harian Pembantui.
(3). Bendahara Gampong wajib mempertanggungjawabkan penerimaan uang yang menjadi tangggung jawabnya melalui laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada Geuchik Gampong paling lambat tanggal awal
bulan Januari tahun berikutnya;
(4). Laporan pertanggungjawaban penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di atas dilampirkan dengan :
a. Buku kas Umum;
b. Buku Kas Pembantu Perincian Objek Penerimaan;
d. Bukti penerimaam lainnya yang sah.
Bagian Kedua
Penatausahaan Pengeluaran
Pasal 9
(1). Penatausahaan pengeluaran wajib dilakukan oleh Bendahara Gampong
(2). Bendahara gampong wajib mempertanggungjawabkan penggunaan uang yang menjadi
tanggungjawabnya melalui laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada Geuchik Gampong paling lambat awal bulan januari tahun berikutnya;
(3). Dokumen yang digunakan bendahara Gampong dalam melaksanakan penatausahaan pengeluaran meliputi :
a. Buku kas Umum;
b. Buku Kas Pembantu perincian objek Penerimaan;
c. Bukti Penerimaan lainnya yang sah.
Bagian Ketiga
Pertanggungjawaban Penggunaan dana
Pasal 10
(1). Laporan pertanggungjawaban pengeluaran harus dilampirkan dengan :
a. Buku Kas Umum;
b. Buku Kas Pembantu perincian objek Perngeluaran yang disertai dengan
bukti-bukti pengeluaran yang sah.
BAB VII PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBG Pasal 11
(1). Sekretaris Gampong Menyusun Rancangan Peraturan Gampong tentang Pertanggungjawaban Pelaksana APBG dan Rancangan Keputusan Geuchik tentang Pertanggungjawaban Geuchik Gampong;
(2). Sekretaris Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, menyampaikan
kepada Geuchik Gmpong untuk dibahas bersana Tuha Peut;
(3). Berdasarkan persetujuan Geuchik Gampong dengan Tuha Peut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas,
maka rancangan Peraturan Gampong tentang pertanggungjawaban Pwlaksanaan APBG dapat ditetapkan menjadi peraturan Gampong dan dianggap sah;
(4). Jangka waktu penyampaian sebagaimanadimaksud pada ayat (2) di atas, dilakukan paling lambat 1 (satu)
bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pasal 12
Dokunen Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Rayeuk Jawa Tahun Anggaran 2014 Tertuang Pada
Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Qanun ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Hal-hal lain belun cukup dalam Qanun APBG ini akan diatur oleh Peraturan Geuchik.
Pasal 14
Qanun Gampong tentang APBG ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Gampong Rayeuk Jawa Pada Tanggal : 23 Januari 2014 Geuchik Gampong Rayeuk Jawa
TTD
( Abd Wahab )
Di Undangkan di : Gampong Rayeuk Jawa
Pada Tanggal : 23 Januari 2014
Sekretaris Gampong Rayeuk Jawa
TTD ( Saifullah )
QANUN GAMPONG RAYEUK JAWA KECAMATAN GEUREUDONG PASE NOMOR 10 TAHUN 2013 T E N T A N G PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG) ASOE NANGGROE
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GEUCHIK RAYEUK JAWA
Menimbang : a. Bahwa berdasarkan Qanun Pemerintahan Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Qanun Pemerintahan Gampong di Kabupaten Aceh Utara dan berdasarkan hasil Musyawarah Gampong Rayeuk Jawa yang dilaksanankan pada tanggal 16 bulan Januari Tahun 2013
b. Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Gampong Rayeuk Jawadengan menggali potensi yang ada, perlu dibentuk suatu Badan Usaha Milik Gampong;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu dibentuk
Peraturan Gampong Rayeuk Jawa Kecamatan Geuredong Pase Kabupaten Aceh Utara tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Gampong;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437). Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4838).
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keunagan
Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438).
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Gampong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587).
4. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 32 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kecamatan Geureudong Pase
5. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Qanun Pemerintahan Di Kabupaten Aceh Dengan Persetujuan Bersama
TUHA PEUT Dan GEUCHIKRAYEUK JAWA MEMUTUSKAN : Menetapkan :
QANUN GAMPONG RAYEUK JAWAKECAMATANGEUREUDONG PASE
KABUPATEN ACEH UTARA
TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG)
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gampong ini, yang dimaksud dengan :
1. Gampong adalah GampongRayeuk Jawa
2. Kepala Gampong adalah GeuchikRayeuk Jawa
3. TuhaPeutadalah TuhaPeutGampongRayeuk Jawa
4. Pemerintah Gampong adalah Pemerintah GampongRayeuk Jawa
5. Badan Usaha Milik Gampong, yang selanjutnya disebut dengan BUMG adalah BUMGAsoe Nanggroe
6. Peraturan Gampong adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat bersama antara TuhaPeut dan Kepala Gampong Rayeuk Jawa
7. Keputusan Geuchik adalah Keputusan GeuchikRayeuk Jawa
8. Musyawarah Gampong adalah musyawarah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Gampong dan dihadiri
oleh TuhaPeut dan perwakilan lapisan
masyarakat Gampong untuk menentukan kebijakan Gampong dan merupakan kekuasaan tertinggi dalam
menentukan kebijakan dalam pengelolaan BUMG yang dipimpin langsung oleh Geuchik.
9. Badan Usaha Milik Gampong yang selanjutnya disebut dengan BUMG adalah suatu Lembaga/Badan
Perekonomian Gampong yang dibentuk dan dimiliki oleh Pemerintah Gampong, yang dikelola secara profesional dengan modal seluruhnya atau sebagain besar merupakan kekayaan Gampong yang dipisahkan.
10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong yang selanjutnya disingkat APBG adalah keuangan
tahunan pemerintah Gampong yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Gampong dan Tuha Peut yang ditetapkan dengan Qanun Gampong.
BAB II PEMBENTUKAN BUMG Bagian Pertama Dasar Pembentukan
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Qanun Pemerintahan Gampong
di Kabupaten Aceh Utara. dan Hasil Musyawarah Gampong Rayeuk Jawa yang dilaksanakan pada tanggal 16 bulan Januari Tahun 2013 bertempat di Meunasah Gampong Rayeuk Jawa disepakati untuk membentukBadan Usaha Milik Gampong (BUMG).
Bagian Kedua Nama dan Kedudukan
Pasal 3 BUMG yang didirikan ditetapkan dengan nama “ Asoe Nanggroe “
Pasal 4 BUMG Asoe Nanggroe berkedudukan dan berkantor di Gampong Rayeuk Jawa
BAB III
BIDANG USAHA
Pasal 5 a. Bidang usaha BUMG meliputi : Perdagangan,Simpan Pinjam perempuan (SPP) Dan Lain-lain
b. Jenis usaha BUMG berupa :Simpan Pinjam Perempuan(Spp)
BAB IV MODAL DASAR
Pasal 6
Modal Dasar BUMG berasal dari Dana Usaha Gampong alokasi Program Pemberdayaan Gampong sebesar Rp.55.000.000,-
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal7
(1) Kepengurusan BUMG terdiri dari :
a. Komisaris ( Penasihat ) yakni :
• Camat Geureudong pase
• Kepala Gampong Rayeuk Jawa
• Ketua BPD Rayeuk Jawa
b. Direktur
c. Kepala Unit Usaha, dan
d. Staf Unit Usaha.
(2) Direktur dan Kepala Unit Uasha dipilih dari masyarakat yang memenuhi syarat dalam Musyawarah Gampong.
(3) Staf Unit Usaha dipilih oleh Direksi.
(4) Jumlah Kepala Unit Usaha disesuaikan dengan kebutuhan dan ditetapkan dalam Keputusan Gampong berdasarkan hasil Musyawarah Gampong.
(5) Untuk penambahan Unit Usaha, dan Staf Unit Usaha ditetapkan berdasarkan usulan Direkturmelalui persetujuan Komisaris.
(6) Direksi, Kepala Unit Usaha dan Staf Unit Usaha tidak dibenarkan untukmemangku jabatan rangkapsebagaimana tersebut dibawah ini.
a. Anggota pengelola perseroan, perusahaan swasta, atau jabatan yanglainyang berhubungan dengan pengelola perusahaan.
b. Pejabat Struktural dan atau fungsional dalam Instansi/LembagaPemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan atau Pemerintah Gampong.
c. Pegawai Negeri Sipil.
d. Perangkat Gampong dan BPD.
(7) Kepengurusan BUMG ditetapkan melalui Keputusan Kepala Gampong atas persetujuan BPD.
BAB VI MEKANISME PEMBENTUKAN PENGURUS Pasal 8
(1) Pembentukan BUMG dilaksanakan melalui Musyawarah Gampong yangdipimpin oleh Kepala Gampong untuk menyusun dan atau memilih anggota pengurus secara demokratis.
(2) Musyawarah Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya dihadiri oleh :
1. Kepala Gampong,
2. Ketua BPD atau Anggota,
3. Ketua LPM/LKMD atau Anggota,
4. Kepala Dusun yang ada di Gampong,
5. Ketua Rukun Warga (RW) yang ada di Gampong,
6. Ketua Rukun Tetangga (RT) yang ada di Gampong,
7. 5 (lima) orang perwakilan pemuda,
8. 5 (lima) orang perwakilan perempuan,
9. 5 (lima) orang perwakilan tokoh masyarakat.
(3) Musyawarah Gampong Pembentukan Pengurus BUMG bisa dilaksanakan apabila dihadiri oleh 50% plus 1 dari jumlah peserta sebagaimana diatur ayat (2).
(4) Musyawarah Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi untukmembentuk BUMG, Memilih Kepengurusan, menentukan besarnya tunjangan penghasilan untuk pengurus.
(5) Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengurus BUMG adalah :
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Sehat Jasmani dan Rohani,
c. Mempunyai Jiwa Wirausaha,
d. Bertempat tinggal dan menetap di Gampong sekurang-kurangnya 2 tahun berturut turut,
e. Berumur sekurang-kurangnya 25 tahun dan setinggi-tinginya 55 tahun,
f. Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, berwibawaq dan penuh pengabdian untukmemajukan perekonomian Gampong,
g. Berpendidikan minimal SLTA atau sederajat,
h. Menyatakan kesediaanya untuk dicalonkan sebagai pengurus; dan
i. Memenuhi persyaratan lain sebaaimana tertuang berdasarkan hasil Musyawarah Gampong.
BAB VII MASA BAKTI PENGURUS Pasal 9
Masa Bakti Kepengurusan BUMG ditetapkan untuk 3 tahun dan dapat dipilih kembali pada masa bakti berikutnya hanya untuk dua kali masa bakti.
(1) Pengurus BUMG berhenti atau diberhentikan bilamana :
a. Meninggal Dunia,
b. Mengundurkan diri,
c. Pindah tempat tinggal di luar Gampong,
d. Berakhir masa baktinya,
e. Tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehimngga menghambat pertumbuhan dan perkembangan BUMG,
f. Tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Gampong dan atau syarat lainsebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Gampong;
g. Melanggar norma susila dan Agama ; dan atau
h. Karena tersangkut tindak pidana berdasarkan putusan hakim, dan selama prosesperadilan maka pengurus dinonaktifkan.
BAB VIII PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU
Pasal 10
1. Akibat terjadinya pengurus yang berhenti dan atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1), ditetapkan Pengurus BUMG Antar Waktu.
2. Pengurus antar waktu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Gampong berdasarkan hasil Musyawarah Gampong.
3. Masa bakti anggota pengurus BUMG pengganti disesuaikan dengan masa tugas kepengurusan yang digantikan.
BAB IX TATA KERJA Bagian Kesatu
TUGAS, KEWAJIBAN DAN KEWENGANAN KOMISARIS
Pasal 11
1. Tugas dan Kewajiban Komisaris :
a. Memberi nasehat pada Direksi dan Kepala Unit Usaha dalam melaksanakan pengelolaan BUMG.
b. Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggappenting bagi pengelolaan BUMG.
c. Mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha apabila terjadi gejala menurunnya kinerja kepengurusan.
2. Untuk melaksanakan kewajibannya Komoisaris mempunyai kewenangan :
a. Meminta penjelasan dari pengurus mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan BUMG.
b. Melindungi BUMG terhadap hal-hal yang dapat merusak kelangsungan dan citra BUMG.
Bagian Kedua
TUGAS DAN KEWAJIBAN DIREKTUR DAN KEPALA UNIT USAHA
1. Tugas Direktur dan Kepala Unit Usaha :
a. Mengembangkan dan membina Badan Usaha agar tumbuh danberkembangmenjadi lembaga yang dapat melayani kebutuhan ekonomiwargamasyarakat.
b. Mengusahakan agar tetap tercipta pelayanan ekonomi Gampong yang adil dan merata.
c. Memupuk usaha kerja sama dengan lembaga-lembaga perekonomian lainnya yangada di Gampong.
d. Menggali dan memanfaatkan potensi ekonomi Gampong untuk meningkatakan pendapat asli Gampong.
2. Kewajiban Direktur dan Kepala :
a. Unit Usaha harus menyampaikan Laporan Berkala setiap bulan berjalan kepadaDirektur mengenai Keuangan Unit Usaha dan kegiatan usaha kepada komisaris setiap 6 bulan sekali.
b. Direktur menyampaikan laporan dari seluruh kegiatan usaha kepada Komisaris setiap 6 bulan sekali.
c. Menyampaikan Laporan secara keseluruhan mengenai perkembangan usaha dalam satu tahun kepada warga
dalam forum Musyawarah Gampong.
3. Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepengurusan BUMG diatur lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Gampong.
BAB X TAHUN BUKU DAN ANGGARAN Pasal 15
Tahun buku dan tahun anggaran BUMG adalah menggunakan sistem kalender yaitu dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.
BAB XI BAGI HASIL
Pasal 16
1. Bagi hasil Usaha BUMG setiap tahun, diutamakan untuk dipergunakan sebagai penambahan Modal, Pemerintahan Gampong, Jasa Produksi dan kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan.
2. Pemerintah Gampong berhak mendapatkan bagi hasil dari BUMG sebesar 10% dari keuntungan
usaha selama 1 (satu) tahun setelah dikurangi segala biaya operasional BUMG.
3. Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada Pemerintah Gampong oleh pengurus selambat-lambatnya satu minggu setelah perhitungan dan pembagian keuntungan usaha.
4. Tata cara bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Gampong berdasarkan hasil Musyawarah Gampong.
BAB XII KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA Pasal 17
1. Dalam Rangka Pengembangan usaha,, BUMG dapat melakukan kerjasama dengan Pihak Ketiga
dengan prinsip saling menguntungkan seperti perbankan, lembaga keuangan dan dunia usaha lainnya.
2. Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan :
a. Apabila kerjasama dimaksud memerlukan jaminan harta benda yangdimiliki danatau dikelola BUMG, dan atau mengakibatkan beban hutang b. bagu BUMG, maka rencana kerjasama tersebut harus mendapat persetujuan Komisaris, persetujuan Kepala Gampong dan pesetujuan BPD.
c. Apabila kerjasam dimaksud tidak memerlukan jaminan harta benda yangdimiliki atau dikelola BUMG dan tidak mengakibatkan beban hutang maka d. rencana kerjasama tersebut cukup dilaporkan secara tertulis kepada komisaris, Kepala Gampong dan BPD.
e. Kerjasama dimaksud tidak boleh bertentangan denganketentuanperaturan perundangan undangan yang berlaku.
3. Tanggungjawab terhadap Pelaksana kerjasama dimaksud menjadikewenangan Direktur dan Kepala Unit Usaha yang bersangkutan.
BAB XIII
AZAS, MEKANISME PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 18 1. Azas pengelolaan BUMG :
a. Pengelolaan kegiatan BUMG dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
b. Warga masyarakat terlibat secara aktif.
c. Pengelolaan kegitan perlu berkelanjutan.
2. Azas pengelolaan BUMG :
a. Pengelolaan kegiatan BUMG dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
b. Warga masyarakat terlibat secara aktif.
c. Pengelolaan kegitan perlu berkelanjutan.
3. Mekanisme pengelolaan BUMG dilaksanakandengan pedoman pada Azas pengelolaansebagaimana tersebut dalam ayat (1) dan lebih lanjutakan diatur dalam Keputusan Kepala Gampong.
4. Pertanggungjawaban :
a. Pertanggungjawaban BUMG disampaikan kepada Dewan Komisarisbersama masyarakat dalam forum musyawarah Gampong minimal 1 (satu) kali dalam1(satu) tahun.
b. Sistem pelaporan pertanggungjawaban, dibuat berdasarkan jenis usaha kegiatan.
5. Sistem pelaporan pertanggungjawaban dibuat dengan sistematika sebagai berikut :
a. Pendahuluan, memuat : latar belakang, maksud dan tujuan usaha.
b. Kegiatan usaha memuat : materi pelaksana/tenaga kerja, produksi, penjualan,/pemasaran, keuntungan dan kerugian.
c. Hambatan, memuat : meteri pengadaan bahan baku, pemasaran, tenagakerja, permodalan, dan mitra usaha.
BAB XIV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 19
1. Pembinaan
o Pembinaan terhadap penyelenggara kegiatan BUMG secara umumdilakukan oleh Bupati melalui Badan
Pemberdayaan Pemerintahan
Gampong dan Keluarga Berencana. o Pembinaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dalam arti memfasilitasi yaitu memberikan pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi sesuai dengan peraturan Perundangan undangan yang berlaku.
o Pembinaan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi aspek :
a. Manajemen yang terdiri dari manajemen proses dan manajemen keuangan
b. Teknis; dan
c. Pengawasan Umum.
2. Pengawasan
Pengawasan terdiri dari pengawasan internal dan Pengawasan External
a. Pengawasan Internal terdiri dari 3 orang(1 orang wakil perempuan, 1 orang BPD dan1 orang LKMD/LPM), dengan tugas dantanggungjawab yaitu melakukan pengawasanumum terhadap kegiatan BUMG meliputi proses,alur dan mekanisme pinjaman.
b. Pengawasan External terdiri dari :Aparat pemerintahan daerah dan lembaga pemeriksa keuangan lainnya atas Rekomendasi Bupati.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
1. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan Gampong ini sepanjang mengenai pelaksanaannya
akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Gampong.
2. Peraturan Gampong ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Lampiran I Qanun Gampong Rayeuk Jawa Nomor : 10 TAHUN 2013 Tanggal : 18 Januari 2013 Perihal : Badan Usaha Milik Gampong Rayeuk Jawa Tahun 2013
TTD ABDULWAHAB
No Kontak Person
Geuchik Gmpong Hp : 085277594872 Sekretris ( Keurani ) Hp : 085260244761
Alamat Gampong Jalan Mbang Puenteut Km 15 Mbang