Rayeuk Jawa, Geureudong Pase, Aceh Utara

gampong di Kabupaten Aceh Utara, Aceh

peta =

nama. = Rayeuk Jawa

provinsi. = Aceh

dati2. = Kabupaten

nama dati2 = Aceh Utara

kecamatan = Geureudong Pase

luas. = 2900 Ha2

|penduduk = 600 jiwa

kepadatan =... jiwa/km2


Rayeuk Jawa merupakan salah satu gampong yang ada di kecamatan Geureudong Pase, Kabupaten Aceh Utara, provinsi Aceh, Indonesia.

PROFIL GAMPONG

2.1. KONDISI GAMPONG

2.1.1. Sejarah Gampong

    Awal mulanya ada Gampong Rayeuk Jawa adalah ada sebuah sungai yang sangat besar dan 

menasah tersebut dekat dengan Krueng Jawa maka dinamai dengan Gampong Rayeuk Jawa dulunya dikuasai oleh seorang Yang bernama Ketua Itam beliaulah yang sangat berbakat dalam mengelola

Gampong Rayeuk Jawa .

Sebelum tahun 20007 Gampong Rayeuk Jawa merupakan bagian dari kecamatan Syamtalira Bayu . Seiring dengan bertambahnya penduduk, Gampong Rayeuk Jawa di bagi menjadi tiga Dusun yaitu:

1. Dusun Rawa Tubai

2. Dusun Krueng Jawa

3. Dusun Ulee lheue

    Pada saat terjadi pemekaran kecamatan sekitar tahun 2007 maka kecamatan induk adalah Syamtalira Bayu 

di mekarkan menjadi satu kecamatan baru yangterletak di wilayah perkebunan dengan nama kecamatan Gereudong Pase yang terdiri dari sebelas gampong yang berbatas dengan gampong Darussalam dan Peudari persisnya terletak di jalan lintas Induk kecamatan yang jaraknya dengan ibukota Kabupaten sekitar 50km sementara jarak dengan ibukota kecamatan 5km dengan aktivitas penduduk umumnya bergerak dalam sektor pertanian dan peternakan dengan luas wilayah 2900ha

2.1.1.1 Sejarah Pemerintahan Gampong

Tabel 2.1.1.1.1 Penelusuran Sejarah Geuchik Gampong


No PERIODE NAMA GEUCHIK INFORMASI KETERANGAN
1 1946 s/d 1976 Petua Itam Aparatur Gampong Pendiri Gampong
2 1976 s/d 1980 Ismail Aparatur Gampong Geuchik
3 1980 s/d 1983 M Husen Ben Lemik Aparatur Gampong Geuchik
4 1983 s/d 1986 M Insya Ben Leumik Aparatur Gampong Geuchik
5 1986 s/d 1990 Dalimin Aparatur Aparatur Gampong Pj Geuchik
6 1990 s/d 1996 Razali Insya Aparatur Gampong Geuchik
7 1996 s/d 2002 Razali Insya Aparatur Gampong Geuchik
8 2002 s/d 2008 Abdullah Husen Aparatur Gampong Pj Geuchik
9 2008 s/d 2013 Abdulwahab Aparatur Gampong Geuchik
10 2014 s/d Skrg Abdulwahab Aparatur Gampong Geuchik

|}


Tabel 2.1.1.1.2 Penelusuran Sejarah Tuha Peut Gampong

NO PERIODE NAMA TUHA PEUT SUMBER INFORMASI KETERANGAN
1 1980 s/d 1989 Hanapiah Saleh Aparatur Gampong LMD
2 1989 – 1995 M Adam Mansur Aparatur Gampong LMD
3 1995 – 2001 Zainal Abidin Aparatur Gampong Tuha Puet
4 2001 – 2007 Ramli Amin Aparatur Gampong Tuha Puet
5 2007 – 2010 Arifin Aparatur Gampong Tuha Puet
6 2008 – 2013 M Yusuf Aparatur Gampong Tuha Puet
7 2013 – 2019 Ibrahim Usman Aparatur Gampong Tuha Puet


2.1.1.2 Sejarah Pembangunan Gampong

Tabel 2.1.1.2.1 Penelusuran Sejarah Pembangunan Gampong

NO TAHUN PERISTIWA SUMBER DANA DAMPAK SUMBER INFORMASI KETERANGAN
1 1950 Pembangunan Meunasah Swadaya Adanya Aset Gampong Aparatur gampong Awalnya dari Kayu
2 1980 Pembangunan Balai pengajian Swadaya Adanya Aset Gampong Aparatur gampong Awalnya dari Kayu
3 1997 Pembangunan Meunasah Swadaya Adanya Aset Gampong Aparatur gampong Teks sel
4 2002 Pembangunan M C K APBK Adanya Aset Gampong Aparatur gampong Awalnya belum ada
5 2008 Pembangunan rumah Dhuafa APBK Adanya Aset Gampong Aparatur gampong Perlu Peningkatan Pembangunan
6 2009 Pembangunan Poskesdes APBA Adanya aset gampong Aparatur gampong Awalnya belum ada
7 2009 Pembangunan tower air ADB Adanya aset gampong Aparatur gampong Sarana air bersih
8 2010 Pembukaan Jalan baru BKPG Masyarakat Sudah Bisa Beraktivitas Aparatur gampong Perlu Peningkatan Pembangunan
9 2011 Pembukaan Jalan baru PNPM Masyarakat Sudah Bisa Beraktivitas Aparatur gampong Perlu Peningkatan Pembangunan
10 2011 Pembukaan Jalan baru BKPG Masyarakat Sudah Bisa melewati Aparatur gampong Perlu Peningkatan Pembangunan
11 2012 Jembatan Plat Beton BKPG Masyarakat Sudah Bisa melewati Aparatur gampong Perlu Peningkatan Pembangunan
12 2012 Pembukaan jalan baru PNPM Masyarakat Sudah Bisa melewati Aparatur gampong Perlu Peningkatan Pembangunan
13 2013 Pembuatan Rabat beton BKPG Masyarakat Sudah Bisa melewati Aparatur gampong Perlu Peningkatan Pembangunan
14 2013 Pemasangan Meteran Air BKPG Masyarakat bisa Hemat Air Aparatur gampong Perlu Perawatan
15 2014 Pembangunan Mesjid Swadaya Adanya Aset Gampong Aparatur gampong Awalnya belum ada

| 15 || 2014 || Perkerasan Jalan || BKPG || Adanya Aset Gampong|| Aparatur gampong || Perlu Peningkatan Pembangunan |}

Tabel 2.1.2.1.3 Orbitasi

No Uraian Satuan Keterangan

I Orbitasi Umum

1 Jarak ke ibu kota provinsi 365 Km -

2 Jarak ke ibu kota kabupaten 62 Km -

3 Jarak ke ibu kota kecamatan 3 Km -

II Orbitasi Khusus

1 Jarak ke gunung 70 Km Gunung Salak

2 Jarak ke laut 60 Km Pantai Ujong Blang

3 Jarak ke sungai 0,5 Km Krueng Pase

4 Jarak ke pinggiran hutan 8 Km PT SGA

5 Jarak ke pasar 20 Km Peunteut

6 Jarak ke pelabuhan 57 Km Krunggeukuh

7 Jarak ke bandar udara 72 Km Malikulsaleh Lhokseumawe

8 Jarak ke terminal 55 Km Terminal Lhok Seumawe

9 Jarak ke kantor polisi/militer 3 Km Polsek Geureudong Pase

10 Jarak ke tempat wisata 20 Km Blang Kulam

11 Jarak ke tempat hiburan 60 Km Suzuya ( Harun Square )


2.1.2.2 Kondisi Demografis & Kependudukan Gampong

Tabel 2.1.2.2.1

Jumlah Penduduk Menurut Jurong/Dusun

( Dusun Rawa Tubai KK 44 Laki-Laki 74 Perempuan 90 Jumlah 164 )

( Dusun Krueng Jawa KK 50 Laki-Laki 91 Perempuan 91 Jumlah 182 )

        (  Dusun Ulee Lheue	KK 57	Laki-Laki 133	Perempuan  121	Jumlah 254 )
                  (  Jumlah KK 152 Jumlah Laki-Laki 298	Jumlah Perempuan 302	Total 600 )

Tabel 2.1.2.2.2

Jumlah Penduduk Menurut Golongan Usia


1.( 0 bulan s/d 12 bulan Laki-Laki 3 Perempuan 5 Jumlah 8 )

2.( 13 bulan s/d 04 tahun Laki-Laki 23 Perempuan 23 Jumlah 46 )

3.( 05 tahun s/d 06 tahun Laki-Laki 14 Perempuan 17 Jumlah 31 )

4.( 07 tahun s/d 12 tahun Laki-Laki 45 Perempuan 46 Jumlah 91 )

5.( 13 tahun s/d 15 tahun Laki-Laki 29 Perempuan 30 Jumlah 59 )

6.( 16 tahun s/d 18 tahun Laki-Laki 19 Perempuan 20 Jumlah 39 )

7.( 19 tahun s/d 25 tahun Laki-Laki 46 Perempuan 46 Jumlah 92 )

8.( 26 tahun s/d 35 tahun Laki-Laki 47 Perempuan 46 Jumlah 93 )

9.( 36 tahun s/d 45 tahun Laki-Laki 34 Perempuan 32 Jumlah 66 )

10.( 46 tahun s/d 50 tahun Laki-Laki 12 Perempuan 12 Jumlah 24 )

11.( 51 tahun s/d 60 tahun Laki-Laki 14 Perempuan 14 Jumlah 28 )

12.( 61 tahun s/d 75 tahun Laki-Laki 8 Perempuan 6 Jumlah 14 )

13. ( Diatas 75 tahun Laki-Laki 4 Perempuan 5 Jumlah 9 )

                                  (T O T A L	298	302	600 Jiwa )


Utara  : Gp Darussalam Kec Geureudong Pase

Timur  : Gp Buket makarti kec Tanah Luas

Selatan  : Gp Peudari Kec geureudong Pase

Barat  : Gp Uram Jalan Kec Geureudong Pase

Struktur Gampong :

Geuchik  : Abdulwahab

Sekdes ( Keurani )  : Saifullah

Kaur Pemerintahan.  : Abdullah. Husen

Kaur Pembangunan  : Arifin Adam

Kaur Umum.  : Ismail Taleb

Kadus Rawa Tubai.  : Muhammad Insisya

Kadus Krueng Jawa  : Usman Amin

Kadus Ulee Lheue.  : Mursalin Jafar

Tgk imum.  : Tgk Hasbi

       Lembaga Tuha Peut

Ketua Tuha Peut : Ibrahim Usman

Anggota. 1. Muslem Saputra

                 2. Abdullah Ali        
                 
                 3. Abdurrahman Ben      
              
                 4. Abdullah Ibrahim      
               
                 5. Ibrahim Ramli      
                 
                 6.Abdul Hamid
                                
              Lembaga Tuha Lapan ( L P M )

Ketua  : Abdulwahab

Sekretaris  : Saifullah

Bendahara  : Abdullah Husen

1.Bidang pendidikan dan Syariat Islam.

Kepala Bidang : Tgk Hasbi Umar

2.Bidang Adat dan Sosial Budaya.

Kepala Bidang : Abdul Hadi Z

3.Bidang Pembangunan Ekonomi dan Lingkungan Hidup  :

Kepala Bidang : Ibrahim Ramli

4.Bidang ketertiban Dan Keamanan :

Kepala Bidang : M Nasir Idris

5.Bidang Kesehatan dan Pemberdayaan Perempuan. Kepala Bidang :

Mursyidah

Jumlah Rumah Tangga : 152

Jumlah RTM. .  : 52

Nama BUMG.  : Aso Nanggroe

Nama Karang Taruna  : Muda karya

Nama Posyandu.  : Anggrek

Nama Masjid.  : Baitul karim Mbang Sedang dalam pembangunan

Nama Tgk Imum Syik  : Tgk Wahyuddin Suud

Kemukiman. Tgk Di geureudong

Luas pemukiman Peenduduk : 122 ha

Luas kebun masyarakat  : 285 ha

Luas TPU.  : 1ha

Luas Tanah Umum  : 9 Ha

Luas Tambak Air Tawar  : 4,8 Ha

Luas tanah.Kosong milik masyarakat : 2478,2ha


PEMERINTAH KABUPATEN ACEH UTARA

      GAMPONG RAYEUK JAWA
         KECAMATAN GEUREUDONG PASE	


QANUN GAMPONG RAYEUK JAWA NOMOR 01 TAHUN 2014

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA (APBG) GAMPONG RAYEUK JAWA TAHUN ANGGARAN 2014

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GEUCHIK GAMPONG RAYEUK JAWA

Menimbang  : a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Pemerintah Gampong Rayeuk Jawa Tahun Anggaran 2014 perlu penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Rayeuk Jawa;

b. Bahwa sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam huruf a maka perlu di tetapkan APBG Tahun Anggaran 2014 ;


Mengingat  : 1. Undang-Undang darurat Nomor 7 tahun l956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Wilayah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58,

Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092);

2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 No 53, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

3. Undang-Undang No 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);

4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

5. Undang-Undang No 11 Tahun 2006, tentang Pemerintahan Aceh(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4857);

6. Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2005, tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005

Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);

7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;



Dengan Persetujuan Bersama


TUHA PEUT GAMPONG RAYEUK JAWA dan GEUCHIK GAMPONG RAYEUK JAWA


MEMUTUSKAN:

Menetapkan : QANUN GAMPONG RAYEUK JAWA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA GAMPONG (APBG) TAHUN ANGGARAN 2014

BAB I

KETETAPAN UMUM

Pasal 1

Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan ;

(1). Keuangan Gampong ada semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan Pemerintan Gampong yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Gampong;

(2). Pengelolaan Keuangan Gampong adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan,

penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan Gampong;

(3). Anggaran Pendapatan dan Keuangan gampong, selanjutnya disingkat dengan APBG adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Gampong yang dibahas dan disetujui bersama oleh

pemerintah Gampong dan Tuha Peut Gampong, dan ditetapkan dengan peraturan Gampong;

(4). Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong adalah Geuchik Gampong yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan Keuangan Gampong;

(5). Perlaksana teknis Pengelolaan Keuangan Gampong yang selanjutnya disebut dengan PTPKG adalah perangkat Gampong yang ditunjuk oleh Geuchik Gampong untuk melaksanakan pengelolaan Keuangan Gampong;

(6). Bendahara adalah perangkat Gampong yang ditunjuk oleh Geuchik Gampong untuk menerima.

Menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan
Keuangan Gampong dalam rangka pelaksanaan APBG.


BAB II

AZAS PENGELOLAAN KEUANGAN GAMPONG

Pasal 2

(1). Keuangan Gampong dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel,

partisipatif, demokratis serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;

(2). Pengelolaan Keuangan Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, dilelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.


BAB III

KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN

Pasal 3

(1). Geuchik Gampong sebagai kepala Pemerintahan Gampong adalah Pemegang Kekuasaan

pengelolaan Keuangan Gampong dan mewakili    Pemerintah Gampong dalam kepemilikan kekayaan gampong yang dipisahkan;

(2). Geuchik Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas,mempunyai kewenangan:

a. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBG;

b. Menetapkan kebijakan tentang pengelola barang Gampong;

c. Menetapkan Bendahara Gampong;

d. Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaam Gampong; dan

e. Menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik Gampong.

(3). Geuchik Gampong dalam melaksanakan pengelolaan Keuangan Gampong,

dibantu oleh Pelaksana Teknis pengelolaan Keuangan Gampong (PTPKG);

(4). Pelaksana Teknis pengelolaan Keuangan Gampong (PTPKG) adalah Perangkat gampong, terdiri dari;

a. Sekretaris Gampong;

b. Perangkat Gampong lainnya.

(5) sekretaris gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a,

bertindak selaku koordinator pelaksana pengelolaan keuangan Gampong dan bertanggungjawab kepada Geuchik Gampong;

(6). Sekretaris Gampong sebagainama dimaksud pada ayat (5) mempunyai tugas :

a. Menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBG;

b. Menyusun Rapel Gampong APBG;

c. Menyusun Rancangan Keputusan Geuchik tentang Pelaksanaan Peraturan Gampong tentang APBG dan Perubahan APBG.

(7). Geuchik Gampong menetapkan Bendara Gampong dengan Keputusan Geuchik Gampong.


BAB IV

STRUKTUR APBG

Pasal 4 (1). Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong terdiri dari :

a. Pendapatan Gampong;

c. Pembiayaan Gampong.

(2). Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Rayeuk Jawa tahun Anggaran 2014:

a. Jumlah Pendapatan Rp. 306.000.000,-

b. Jumlah Belanja Rp. 226.000.000,-

- Langsung Rp. 210.000.000,-

- Tidak Langsung Rp. 16.000.000,-


c. Pembiayaan Rp. 24.000.000 ,-

- Pembentukan Dana Cadangan Rp. 0,-

- Penyertaan Modal Rp. 24.000.000 ,-

(3). Pendapatan Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a di atas, meliputi semua penerimaan uang melalui rekening Gampong yang merupakan hak gampong dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak dibayar kembali oleh Gampong;

(4). Pendapatan Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas, terdiri dari:

a. Pendapatan Asli Gampong (PAG);

b. Bagi Hasil Pajak Kabupaten/Kota;

c. Bagian dan Restribusi Kabupaten/Kota;

d. Alokasi Dana Gampong;

e. Bantuan Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/kota dan Gampong lainnya;

f. hibah;

g. Sumbangan Pihak Ketiga.

(5). Belanja Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b di atas, meliputi semua

pengeluaran dari rekening Gampong yang merupakan kewajiban Gampong dalam 1 (satu)
tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayaran kembali oleh Gampong;

(6) Belanja Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di atas, terdiri dari :

a. Belanja Langsung; dan

b. Belanja Tidak Langsung.

(7). Belanja Langsung sebagaimana pada ayat (5) huruf a, terdiri dari :

a. Belanja Pengawai;

b. Belanja barang dan Jasa;

c. Belanja Modal.

(8). Belanja Tidak Langsung sebagaiman dimaksud pada ayat (5) huruf b, terdiri dari :

a. Belanja Pegawai/Penghasilan Tetap;

b. Belanja Subsidi;

c. Belanja Hibah (Pembatasan Hibah);

d. Belanja Bantuan Sosial;

e. Belanja Bantuan Keuangan;

f. Belanja Tak terduga.

(9). Pembiayaan Gampong sebagaimana dimaksud apada ayat (1) huruf c di atas, meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada anggaran yang bersangkutan

maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya;

(10). Pembiayaan Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (8) di atas, terdiri dari :

a. Penerimaan Pembiayaan; dan

b. Pengeluaraan Pembiayaan.

(11). Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) di atas, mencakup :

a. Sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya;

b. Pencairan Dana Cadangan;

c. Hasil penjualan kekayaan gampong yang dipisahkan; dan

d. Penerimaan Pinjaman.

(12). Pengeluaran Pembiayan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) di atas, mencakup :

a. Pembentukan Dana Cadangan;

b. Penyertaan modal Gampong; dan

c. Pembayaran Utang.


Pasal 5

(1). Sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya, merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan :

a. Menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari pada realisasi belanja;

b. Mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan atas beban belanja lngsung;

c. Mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan.

(2). Dana cadangan :

a. Dana cadangan dibukukan dalam rekening tersendiri atau disimpan pada kas

Gampong tersendiri atas nama dana cadangan pemerintah Gampong.

b. Dana cadangan tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain diluar yang telah

ditetapkan dalam peraturan Gampong tentang pembentukan dana cadangan;

c. Kegiatan yang ditetapkan berdasarkan peraturan Gampong sebagaaimana dimaksud

pada huruf b dilaksanakan apabila dana cadangan telah mencukupi untuk melaksanakan kegiatan.


BAB V PERUBAHAN APBG Pasal 6

(1). Perubahan APBG dapat dilakukan apabila terjadi :

a. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran jenis belanja;

b. Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan;

c. Keadaan darurat;

d. Keadaan luar biasa.

(2). Perubahan APBG hanya dapat dilakukan 1(satu) kali dalam 1(satu) tahun anggaran,

kecuali dalam keadaaan luar biasa;

(3). Perubahan APBG terjadi bila pergeseran anggaran yaitu pergeseran antar jenis belanja dapat dilakukan dengan cara merubah peraturan Gampong tentang APBG;

(4). Penggunaan SilPA tahun sebelumnya dalam perubahan APBG, yaitu keadaan yang menyebabkan

siasa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelunnya harus digunakan dalam tahun berjalan;

(5). Pendanaan Keadaan Darurat;

(6). Pendanaan keadaan Luar Biasa;

(7). Selanjutnya tata cara pengajuan perubahan APBG sama dengan tata cara penetapan pelaksanaan APBG.


BAB VI PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN GAMPOMG

Pasal 7

(1). Geuchik gampong dalam melaksanakan penatausahaan keuangan Gampong harus menetapkan Bendahara Gampong;

(2). Penetapan bendahara Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas,

harus dilakukan sebelum tahun anggaran bersangkutan dan berdasarkan keputusan Geuchik;

Bagian Pertama Penatausahaan Penerimaan

Pasal 8 (1). Penatausahaan Penerimaan wajib dilaksanakan oleh Bendahara Gampong;

(2). Penatausahaan sebagaimana dimaksud padaayat (1) di atas, menggunakan :

a. Buku Kas Umum;

b. Buku Kas Pembantu perincian objek Penerimaam

c. Buku Kas Harian Pembantui.

(3). Bendahara Gampong wajib mempertanggungjawabkan penerimaan uang yang menjadi tangggung jawabnya melalui laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada Geuchik Gampong paling lambat tanggal awal

bulan Januari tahun berikutnya;

(4). Laporan pertanggungjawaban penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di atas dilampirkan dengan :

a. Buku kas Umum;

b. Buku Kas Pembantu Perincian Objek Penerimaan;

d. Bukti penerimaam lainnya yang sah.


Bagian Kedua Penatausahaan Pengeluaran

Pasal 9

(1). Penatausahaan pengeluaran wajib dilakukan oleh Bendahara Gampong

(2). Bendahara gampong wajib mempertanggungjawabkan penggunaan uang yang menjadi

tanggungjawabnya melalui laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada Geuchik
Gampong paling lambat awal bulan januari tahun berikutnya;

(3). Dokumen yang digunakan bendahara Gampong dalam melaksanakan penatausahaan pengeluaran meliputi :

a. Buku kas Umum;

b. Buku Kas Pembantu perincian objek Penerimaan;

c. Bukti Penerimaan lainnya yang sah.


Bagian Ketiga Pertanggungjawaban Penggunaan dana Pasal 10

(1). Laporan pertanggungjawaban pengeluaran harus dilampirkan dengan :

a. Buku Kas Umum;

b. Buku Kas Pembantu perincian objek Perngeluaran yang disertai dengan

bukti-bukti pengeluaran yang sah.

BAB VII PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBG Pasal 11

(1). Sekretaris Gampong Menyusun Rancangan Peraturan Gampong tentang Pertanggungjawaban Pelaksana APBG dan Rancangan Keputusan Geuchik tentang Pertanggungjawaban Geuchik Gampong;

(2). Sekretaris Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, menyampaikan

kepada Geuchik Gmpong untuk dibahas bersana Tuha Peut;

(3). Berdasarkan persetujuan Geuchik Gampong dengan Tuha Peut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas,

maka rancangan Peraturan Gampong tentang pertanggungjawaban Pwlaksanaan APBG dapat ditetapkan
menjadi peraturan Gampong dan dianggap sah;

(4). Jangka waktu penyampaian sebagaimanadimaksud pada ayat (2) di atas, dilakukan paling lambat 1 (satu)

bulan setelah tahun anggaran berakhir.


Pasal 12

Dokunen Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Rayeuk Jawa Tahun Anggaran 2014 Tertuang Pada

Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Qanun ini.


BAB VII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13

Hal-hal lain belun cukup dalam Qanun APBG ini akan diatur oleh Peraturan Geuchik.

Pasal 14

Qanun Gampong tentang APBG ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di : Gampong Rayeuk Jawa Pada Tanggal : 23 Januari 2014 Geuchik Gampong Rayeuk Jawa


               TTD
         ( Abd Wahab )


Di Undangkan di  : Gampong Rayeuk Jawa Pada Tanggal  : 23 Januari 2014 Sekretaris Gampong Rayeuk Jawa


                TTD

           ( Saifullah )  

QANUN GAMPONG RAYEUK JAWA KECAMATAN GEUREUDONG PASE

NOMOR 10 TAHUN 2013

T E N T A N G PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG) ASOE NANGGROE

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GEUCHIK RAYEUK JAWA

Menimbang  : a. Bahwa berdasarkan Qanun Pemerintahan Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Qanun Pemerintahan Gampong di Kabupaten Aceh Utara dan berdasarkan hasil Musyawarah Gampong Rayeuk Jawa yang dilaksanankan pada tanggal 16 bulan Januari Tahun 2013

b. Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Gampong Rayeuk Jawadengan menggali potensi yang ada, perlu dibentuk suatu Badan Usaha Milik Gampong;

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu dibentuk

Peraturan Gampong Rayeuk Jawa Kecamatan Geuredong Pase Kabupaten Aceh Utara tentang
Pembentukan Badan Usaha Milik Gampong;

Mengingat  : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 4437). Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4838).

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keunagan

Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438).

3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Gampong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005

Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587). 

4. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 32 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kecamatan Geureudong Pase

5. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Qanun Pemerintahan Di Kabupaten Aceh Dengan Persetujuan Bersama

TUHA PEUT Dan GEUCHIKRAYEUK JAWA MEMUTUSKAN  : Menetapkan  :

QANUN GAMPONG RAYEUK JAWAKECAMATANGEUREUDONG PASE

KABUPATEN ACEH UTARA

TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG)

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gampong ini, yang dimaksud dengan  :

1. Gampong adalah GampongRayeuk Jawa

2. Kepala Gampong adalah GeuchikRayeuk Jawa

3. TuhaPeutadalah TuhaPeutGampongRayeuk Jawa

4. Pemerintah Gampong adalah Pemerintah GampongRayeuk Jawa

5. Badan Usaha Milik Gampong, yang selanjutnya disebut dengan BUMG adalah BUMGAsoe Nanggroe

6. Peraturan Gampong adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat bersama antara TuhaPeut dan Kepala Gampong Rayeuk Jawa

7. Keputusan Geuchik adalah Keputusan GeuchikRayeuk Jawa

8. Musyawarah Gampong adalah musyawarah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Gampong dan dihadiri

oleh TuhaPeut dan perwakilan lapisan 

masyarakat Gampong untuk menentukan kebijakan Gampong dan merupakan kekuasaan tertinggi dalam

menentukan kebijakan dalam pengelolaan BUMG yang dipimpin langsung oleh Geuchik.

9. Badan Usaha Milik Gampong yang selanjutnya disebut dengan BUMG adalah suatu Lembaga/Badan

Perekonomian Gampong yang dibentuk dan dimiliki oleh Pemerintah Gampong, yang dikelola secara
profesional dengan modal seluruhnya atau sebagain besar merupakan kekayaan Gampong yang dipisahkan.

10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong yang selanjutnya disingkat APBG adalah keuangan

tahunan pemerintah Gampong yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Gampong dan Tuha Peut
yang ditetapkan dengan Qanun Gampong.



BAB II PEMBENTUKAN BUMG Bagian Pertama Dasar Pembentukan

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Qanun Pemerintahan Gampong

di Kabupaten Aceh Utara. dan Hasil Musyawarah Gampong Rayeuk Jawa yang dilaksanakan pada tanggal 16 
bulan Januari Tahun 2013 bertempat di Meunasah Gampong Rayeuk Jawa disepakati untuk membentukBadan Usaha Milik Gampong (BUMG).

Bagian Kedua Nama dan Kedudukan

Pasal 3 BUMG yang didirikan ditetapkan dengan nama “ Asoe Nanggroe “

Pasal 4 BUMG Asoe Nanggroe berkedudukan dan berkantor di Gampong Rayeuk Jawa


BAB III BIDANG USAHA

Pasal 5 a. Bidang usaha BUMG meliputi : Perdagangan,Simpan Pinjam perempuan (SPP) Dan Lain-lain

b. Jenis usaha BUMG berupa :Simpan Pinjam Perempuan(Spp)

BAB IV MODAL DASAR

Pasal 6

Modal Dasar BUMG berasal dari Dana Usaha Gampong alokasi Program Pemberdayaan Gampong sebesar Rp.55.000.000,-




BAB V KEPENGURUSAN

Pasal7

(1) Kepengurusan BUMG terdiri dari :

a. Komisaris ( Penasihat ) yakni :

• Camat Geureudong pase

• Kepala Gampong Rayeuk Jawa

• Ketua BPD Rayeuk Jawa

b. Direktur

c. Kepala Unit Usaha, dan

d. Staf Unit Usaha.

(2) Direktur dan Kepala Unit Uasha dipilih dari masyarakat yang memenuhi syarat dalam Musyawarah Gampong.

(3) Staf Unit Usaha dipilih oleh Direksi.

(4) Jumlah Kepala Unit Usaha disesuaikan dengan kebutuhan dan ditetapkan dalam Keputusan Gampong berdasarkan hasil Musyawarah Gampong.

(5) Untuk penambahan Unit Usaha, dan Staf Unit Usaha ditetapkan berdasarkan usulan Direkturmelalui persetujuan Komisaris.

(6) Direksi, Kepala Unit Usaha dan Staf Unit Usaha tidak dibenarkan untukmemangku jabatan rangkapsebagaimana tersebut dibawah ini.

a. Anggota pengelola perseroan, perusahaan swasta, atau jabatan yanglainyang berhubungan dengan pengelola perusahaan.

b. Pejabat Struktural dan atau fungsional dalam Instansi/LembagaPemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan atau Pemerintah Gampong.

c. Pegawai Negeri Sipil.

d. Perangkat Gampong dan BPD.

(7) Kepengurusan BUMG ditetapkan melalui Keputusan Kepala Gampong atas persetujuan BPD.

BAB VI MEKANISME PEMBENTUKAN PENGURUS Pasal 8

(1) Pembentukan BUMG dilaksanakan melalui Musyawarah Gampong yangdipimpin oleh Kepala Gampong untuk menyusun dan atau memilih anggota pengurus secara demokratis.

(2) Musyawarah Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya dihadiri oleh :

1. Kepala Gampong,

2. Ketua BPD atau Anggota,

3. Ketua LPM/LKMD atau Anggota,

4. Kepala Dusun yang ada di Gampong,

5. Ketua Rukun Warga (RW) yang ada di Gampong,

6. Ketua Rukun Tetangga (RT) yang ada di Gampong,

7. 5 (lima) orang perwakilan pemuda,

8. 5 (lima) orang perwakilan perempuan,

9. 5 (lima) orang perwakilan tokoh masyarakat.

(3) Musyawarah Gampong Pembentukan Pengurus BUMG bisa dilaksanakan apabila dihadiri oleh 50% plus 1 dari jumlah peserta sebagaimana diatur ayat (2).

(4) Musyawarah Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi untukmembentuk BUMG, Memilih Kepengurusan, menentukan besarnya tunjangan penghasilan untuk pengurus.

(5) Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengurus BUMG adalah :

a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

b. Sehat Jasmani dan Rohani,

c. Mempunyai Jiwa Wirausaha,

d. Bertempat tinggal dan menetap di Gampong sekurang-kurangnya 2 tahun berturut turut,

e. Berumur sekurang-kurangnya 25 tahun dan setinggi-tinginya 55 tahun,

f. Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, berwibawaq dan penuh pengabdian untukmemajukan perekonomian Gampong,

g. Berpendidikan minimal SLTA atau sederajat,

h. Menyatakan kesediaanya untuk dicalonkan sebagai pengurus; dan

i. Memenuhi persyaratan lain sebaaimana tertuang berdasarkan hasil Musyawarah Gampong.

BAB VII MASA BAKTI PENGURUS Pasal 9

Masa Bakti Kepengurusan BUMG ditetapkan untuk 3 tahun dan dapat dipilih kembali pada masa bakti berikutnya hanya untuk dua kali masa bakti.

(1) Pengurus BUMG berhenti atau diberhentikan bilamana :

a. Meninggal Dunia,

b. Mengundurkan diri,

c. Pindah tempat tinggal di luar Gampong,

d. Berakhir masa baktinya,

e. Tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehimngga menghambat pertumbuhan dan perkembangan BUMG,

f. Tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Gampong dan atau syarat lainsebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Gampong;

g. Melanggar norma susila dan Agama ; dan atau

h. Karena tersangkut tindak pidana berdasarkan putusan hakim, dan selama prosesperadilan maka pengurus dinonaktifkan.


BAB VIII PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU

Pasal 10

1. Akibat terjadinya pengurus yang berhenti dan atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1), ditetapkan Pengurus BUMG Antar Waktu.

2. Pengurus antar waktu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Gampong berdasarkan hasil Musyawarah Gampong.

3. Masa bakti anggota pengurus BUMG pengganti disesuaikan dengan masa tugas kepengurusan yang digantikan.

BAB IX TATA KERJA Bagian Kesatu

TUGAS, KEWAJIBAN DAN KEWENGANAN KOMISARIS

Pasal 11

1. Tugas dan Kewajiban Komisaris :

a. Memberi nasehat pada Direksi dan Kepala Unit Usaha dalam melaksanakan pengelolaan BUMG.

b. Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggappenting bagi pengelolaan BUMG.

c. Mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha apabila terjadi gejala menurunnya kinerja kepengurusan.

2. Untuk melaksanakan kewajibannya Komoisaris mempunyai kewenangan :

a. Meminta penjelasan dari pengurus mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan BUMG.

b. Melindungi BUMG terhadap hal-hal yang dapat merusak kelangsungan dan citra BUMG.


Bagian Kedua

TUGAS DAN KEWAJIBAN DIREKTUR DAN KEPALA UNIT USAHA

1. Tugas Direktur dan Kepala Unit Usaha :

a. Mengembangkan dan membina Badan Usaha agar tumbuh danberkembangmenjadi lembaga yang dapat melayani kebutuhan ekonomiwargamasyarakat.

b. Mengusahakan agar tetap tercipta pelayanan ekonomi Gampong yang adil dan merata.

c. Memupuk usaha kerja sama dengan lembaga-lembaga perekonomian lainnya yangada di Gampong.

d. Menggali dan memanfaatkan potensi ekonomi Gampong untuk meningkatakan pendapat asli Gampong.


2. Kewajiban Direktur dan Kepala :

a. Unit Usaha harus menyampaikan Laporan Berkala setiap bulan berjalan kepadaDirektur mengenai Keuangan Unit Usaha dan kegiatan usaha kepada komisaris setiap 6 bulan sekali.

b. Direktur menyampaikan laporan dari seluruh kegiatan usaha kepada Komisaris setiap 6 bulan sekali.

c. Menyampaikan Laporan secara keseluruhan mengenai perkembangan usaha dalam satu tahun kepada warga

dalam forum Musyawarah Gampong.

3. Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepengurusan BUMG diatur lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Gampong.

BAB X TAHUN BUKU DAN ANGGARAN Pasal 15

Tahun buku dan tahun anggaran BUMG adalah menggunakan sistem kalender yaitu dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.

BAB XI BAGI HASIL

Pasal 16

1. Bagi hasil Usaha BUMG setiap tahun, diutamakan untuk dipergunakan sebagai penambahan Modal, Pemerintahan Gampong, Jasa Produksi dan kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan.


2. Pemerintah Gampong berhak mendapatkan bagi hasil dari BUMG sebesar 10% dari keuntungan usaha selama 1 (satu) tahun setelah dikurangi segala biaya operasional BUMG.

3. Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada Pemerintah Gampong oleh pengurus selambat-lambatnya satu minggu setelah perhitungan dan pembagian keuntungan usaha.

4. Tata cara bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Gampong berdasarkan hasil Musyawarah Gampong.


BAB XII KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA Pasal 17

1. Dalam Rangka Pengembangan usaha,, BUMG dapat melakukan kerjasama dengan Pihak Ketiga

dengan prinsip saling menguntungkan seperti perbankan, lembaga keuangan dan dunia usaha lainnya.

2. Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan :

a. Apabila kerjasama dimaksud memerlukan jaminan harta benda yangdimiliki danatau dikelola BUMG, dan atau mengakibatkan beban hutang b. bagu BUMG, maka rencana kerjasama tersebut harus mendapat persetujuan Komisaris, persetujuan Kepala Gampong dan pesetujuan BPD.

c. Apabila kerjasam dimaksud tidak memerlukan jaminan harta benda yangdimiliki atau dikelola BUMG dan tidak mengakibatkan beban hutang maka d. rencana kerjasama tersebut cukup dilaporkan secara tertulis kepada komisaris, Kepala Gampong dan BPD.

e. Kerjasama dimaksud tidak boleh bertentangan denganketentuanperaturan perundangan undangan yang berlaku.

3. Tanggungjawab terhadap Pelaksana kerjasama dimaksud menjadikewenangan Direktur dan Kepala Unit Usaha yang bersangkutan.

BAB XIII

AZAS, MEKANISME PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 18 1. Azas pengelolaan BUMG :

a. Pengelolaan kegiatan BUMG dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

b. Warga masyarakat terlibat secara aktif.

c. Pengelolaan kegitan perlu berkelanjutan.

2. Azas pengelolaan BUMG :

a. Pengelolaan kegiatan BUMG dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

b. Warga masyarakat terlibat secara aktif.

c. Pengelolaan kegitan perlu berkelanjutan.

3. Mekanisme pengelolaan BUMG dilaksanakandengan pedoman pada Azas pengelolaansebagaimana tersebut dalam ayat (1) dan lebih lanjutakan diatur dalam Keputusan Kepala Gampong.

4. Pertanggungjawaban :

a. Pertanggungjawaban BUMG disampaikan kepada Dewan Komisarisbersama masyarakat dalam forum musyawarah Gampong minimal 1 (satu) kali dalam1(satu) tahun.

b. Sistem pelaporan pertanggungjawaban, dibuat berdasarkan jenis usaha kegiatan.

5. Sistem pelaporan pertanggungjawaban dibuat dengan sistematika sebagai berikut :

a. Pendahuluan, memuat : latar belakang, maksud dan tujuan usaha.

b. Kegiatan usaha memuat : materi pelaksana/tenaga kerja, produksi, penjualan,/pemasaran, keuntungan dan kerugian.

c. Hambatan, memuat : meteri pengadaan bahan baku, pemasaran, tenagakerja, permodalan, dan mitra usaha.

BAB XIV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 19

1. Pembinaan

o Pembinaan terhadap penyelenggara kegiatan BUMG secara umumdilakukan oleh Bupati melalui Badan

Pemberdayaan Pemerintahan 

Gampong dan Keluarga Berencana. o Pembinaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dalam arti memfasilitasi yaitu memberikan pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi sesuai dengan peraturan Perundangan undangan yang berlaku.

o Pembinaan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi aspek :

a. Manajemen yang terdiri dari manajemen proses dan manajemen keuangan

b. Teknis; dan

c. Pengawasan Umum.

2. Pengawasan

Pengawasan terdiri dari pengawasan internal dan Pengawasan External

a. Pengawasan Internal terdiri dari 3 orang(1 orang wakil perempuan, 1 orang BPD dan1 orang LKMD/LPM), dengan tugas dantanggungjawab yaitu melakukan pengawasanumum terhadap kegiatan BUMG meliputi proses,alur dan mekanisme pinjaman.

b. Pengawasan External terdiri dari :Aparat pemerintahan daerah dan lembaga pemeriksa keuangan lainnya atas Rekomendasi Bupati.


BAB XV KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

1. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan Gampong ini sepanjang mengenai pelaksanaannya

akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Gampong.

2. Peraturan Gampong ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Lampiran I Qanun Gampong Rayeuk Jawa Nomor : 10 TAHUN 2013 Tanggal : 18 Januari 2013 Perihal : Badan Usaha Milik Gampong Rayeuk Jawa Tahun 2013

        TTD
            
     ABDULWAHAB


                           DAFTAR USULAN RENCANA KEGIATAN PEMBANGUNAN GAMPONG

(DU-RKP-GAMPONG)

TAHUN : 2014

GAMPONG                         : RAYEUK JAWA

KECAMATAN                     : GEUREUDONG PASE

KABUPATEN                    : ACEH UTARA

PROVINSI                           : ACEH.

 

 

 

 

  1. Bahwa dalam rangka pemberdayaan

masyarakat gampong guna meningkatkan kemandirian masyarakat sesuai hasil Musrenbang Gampong dan telah ditetapkan melalui keputusan Geuchik gampong Nomor :  01/RKPG/Tahun 2014 tanggal sebelas bulan  Januari tahun dua ribu empat belas tentang APB-Gampong, maka kegiatan pembangunan di gampong sebesar Rp. 373.600.000-, sasaran penggunaannya adalah :

No

Kegiatan

Sumber Pembiayaan

APBN

APBA/APBK

Swadaya Mitra. III

Jumlah (Rp.)

1

2

3

4

5

6

1

2

3

4

Kegiatan Pelatihan dan  Keterampilan

Kegiatan Perekonomian

Pembangunan Sarana & Prasarana

Sosial & Budaya dan Pendidikan

10.000.000

70.000.000

70.200.000

10.000.000,-

70.000.000,-

70.200.000-

105.000.000,-

Jumlah (Rp.)

150.200.000,-

150.200.000,-

Rincian untuk masing-masing kegiatan tersebut yang tertuang dalam DU-RKP- Gampong sebagaimana terlampir :

-          Lampiran DU-RKP-Gampong 1 : Kegiatan PKK serta Ibu dan Anak;

-          Lampiran DU-RKP-Gampong 2 : Penguatan Kelembagaan;

-          Lampiran DU-RKP-Gampong 3 : Kegiatan Perekonomian;

-          Lampiran DU-RKP-Gampong 4 : Pembangunan Sarana dan Prasarana.

-          Lampiran DU-RKP-Gampong 5 : Sosial dan Budaya.

II.            Bahwa kegiatan tersebut dikelola oleh masyarakat melalui wadah LPM/LKMD atau sebutan lain secara terbuka, tertib dan lancar serta dapat dipertanggungjawabkan, oleh karena itu perlu ditetapkan susunan Tim pelaksana kegiatannya, yang terdiri dari :

1.       Geuchik Gampong (pemerintah gampong)          :  Pembina dan pengendali

2.       Sekertaris Gampong                                                  :  Penanggung jawab pelaksana                                                                                                                 kegiatan.

3.       Kaur Pembangunan                                                  :  Ketua Pelaksana kegiatan

4.       Bendahara Gampong                                                               :  Bendahara

III.            Bahwa DU-RKP-Gampong yang telah disahkan sebagai dasar bank pengalur untuk pemindahbukuan bantuan kepada rekening giro Sekretaris Gampong sebagai penanggung jawab pelaksanaan kegiatan. Selanjutnya pencairan dana dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan kesiapan swadaya masyarakat atau mitra ketiga gampong. Oleh Sekretaris Gampong bersama-sama dengan bendahara.

Gampong Rayeuk Jawa, 27 Januari 2014

Mengetahui :

Geuchik Gampong,                                                                       Sekertaris Gampong,

Pembina dan Pengendali                                                                 Penanggung  Jawab pelaksanaan kegiatan,

    ( ABDULWAHAB  )                                                                          ( SAIFULLAH  )

Menyetujui:

Camat  Geureudong Pase

( T. ARAHMAN ANSARI,BA )

Nip.1967005 199301 1 00 1

                           DAFTAR USULAN RENCANA KEGIATAN PEMBANGUNAN GAMPONG

(DU-RKP-GAMPONG)

TAHUN : 2014



 


GAMPONG                         : RAYEUK JAWA

KECAMATAN                    : GEUREUDONG PASE

KABUPATEN                    : ACEH UTARA

PROVINSI                           : ACEH.

 

 

 

 

I.            Bahwa dalam rangka pemberdayaan

masyarakat gampong guna meningkatkan kemandirian masyarakat sesuai hasil Musrenbang Gampong

dan telah ditetapkan melalui

keputusan Geuchik gampong Nomor :  01/RKPG/Tahun

2014 tanggal sebelas bulan

 Januari tahun

dua ribu empat belas tentang APB-Gampong,

maka kegiatan pembangunan di gampong sebesar Rp. 373.600.000-, sasaran penggunaannya adalah :

No

Kegiatan

Sumber Pembiayaan

APBN

APBA/APBK

Swadaya Mitra. III

Jumlah (Rp.)

1

2

3

4

5

6

1

2

3

4

Kegiatan Pelatihan dan  Keterampilan

Kegiatan Perekonomian

Pembangunan Sarana & Prasarana

Sosial & Budaya dan Pendidikan

10.000.000

70.000.000

70.200.000

10.000.000,-

70.000.000,-

70.200.000-

105.000.000,-

Jumlah (Rp.)

150.200.000,-

150.200.000,-

Rincian untuk masing-masing

kegiatan tersebut yang tertuang dalam DU-RKP- Gampong sebagaimana

terlampir :

-          Lampiran DU-RKP-Gampong 1 : Kegiatan PKK

serta Ibu dan Anak;

-          Lampiran DU-RKP-Gampong 2 : Penguatan

Kelembagaan;

-          Lampiran DU-RKP-Gampong 3 : Kegiatan Perekonomian;

-          Lampiran DU-RKP-Gampong 4 : Pembangunan

Sarana dan Prasarana.

-          Lampiran DU-RKP-Gampong 5

: Sosial dan Budaya.

II.            Bahwa kegiatan tersebut dikelola oleh

masyarakat melalui wadah LPM/LKMD

atau sebutan lain secara terbuka, tertib dan lancar serta dapat dipertanggungjawabkan, oleh karena itu

perlu ditetapkan susunan Tim pelaksana

kegiatannya, yang terdiri dari :

1.       Geuchik Gampong (pemerintah gampong)          :  Pembina dan pengendali

2.       Sekertaris Gampong                                                  :  Penanggung jawab pelaksana                                                                                                                 kegiatan.

3.       Kaur Pembangunan                                                  :  Ketua Pelaksana kegiatan

4.       Bendahara Gampong                                                               :  Bendahara

III.            Bahwa DU-RKP-Gampong yang telah disahkan

sebagai dasar bank pengalur untuk pemindahbukuan

bantuan kepada rekening giro Sekretaris Gampong sebagai penanggung

jawab pelaksanaan kegiatan. Selanjutnya pencairan dana dilaksanakan

secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan kesiapan swadaya masyarakat atau mitra ketiga gampong.

Oleh Sekretaris Gampong bersama-sama dengan

bendahara.

Gampong Rayeuk Jawa, 27 Januari 2014

Mengetahui:

Geuchik Gampong,                                                                       Sekertaris Gampong,

Pembina dan Pengendali                                                                 Penanggung  Jawab pelaksanaan kegiatan,

    ( ABDULWAHAB  )                                                                          ( SAIFULLAH  )

Menyetujui:

Camat  Geureudong Pase

( T. ARAHMAN ANSARI,BA )


DAFTAR USULAN RENCANA KEGIATAN PEMBANGUNAN GAMPONG (DU - RKPG)

KEGIATAN : Bidang Pelayanan Umum/Pelatihan dan keterampilan TAHUN  : 2014

GAMPONG  : RAYEUK JAWA

KECAMATAN  : GEUREUDONG PASE

KABUPATEN  : ACEH UTARA

PROVINSI  : ACEH

Kegiatan PKK penyuluhan dan kesehatan ibu dan anak dalam rangka Pelayanan Umum sebesar Rp 63.600.000 digunakan untuk: Pelayanan Umum dan Pelatihan Ketrampilan No Jenis kegiatan Lokasi Volume (Jumlah) Sifat (B,L,R) Manfaat Pembiayaan APBN APBD Prov, Kab/Kota Swadaya/Mitra Ket.

1 Pelatihan Apar- Peningkatan Kapa-

tur Gampong Gampong Suka Dam 6 Orang L sitas 3.000.000 APBK

2 Pelatihan Pengurus PKK Gampong Suka Damai 3 Orang Peningkatan Kapa- 600.000

Swadaya/ Mitra

3 Penyuluhan Keseha- sitas

tan,Pengadaan obat- obatan dan Pelengka- Penunjang Pela-

pan Polindes Gampong Babussalam 3 Hari/ 1 Paket B nan Kesehatan 40.000.000 APBN 4 Pelatihan Komputer & Peningkatan ketram-

Perbengkelan Gampong Babussalam 10 Org B pilan 20.000.000 APBN



Mengesahkan Mengetahui KPMD / FD

a.n. Bupati Aceh Utara Geuchik Gampong Penanggungjawab Pelaksana

Camat Geureudong Pase


(T. Arahman Ansari,BA) ( ABDULWAHAB ) ( JAILANI / ASIAH )

Nip. 19671005 199301 1 00 1

Salinan:

1 Untuk Bupati Aceh Utara

2 Untuk Camat Geureudong Pase

3 Arsip Gampong Rayeuk Jawa

4 Arsip KPMD


PEMERINTAH KABUPATEN ACEH UTARA

KECAMATAN GEUREUDONG PASE


GAMPONG RAYEUK JAWA


KEPUTUSAN GEUCHIK GAMPONG RAYEUK JAWA

KECAMATAN GEUREUDONG PASE, KABUPATEN ACEH UTARA

NOMOR : 06/RJ/TAHUN 2014

TENTANG

RENCANA KERJA PEMBANGUNAN GAMPONG (RKPG)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GEUCHIK GAMPONG RAYEUK JAWA


Menimbang : a. bahwa Pemerintah Gampong wajib menyusun dokumen perencanaan pembangunan gampong berupa rencana kerja pembangunan gampong (RKPG) yang merupakan penjabaran rencana pembangunan jangka menengah gampong (RPJMG);

b. bahwa RKP-Gampong dilakukan melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan gampong (Musrenbang Gampong) setiap tahun berdasarkan RPJM-Gampong dan dikukuhkan secara resmi dengan Keputusan Geuchik Gampong;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Geuchik Gampong tentang RKP-Gampong.

Mengingat : 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006, tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Gampong;

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007, tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007, tentang Kader Pemberdayaan masyarakat;

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007, tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Gampong/Kelurahan;

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Gampong;

6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007, tentang Pendataan Program Pembangunan Gampong/Kelurahan;

7. Peraturan Gubernur Nanggro Aceh Darussalam Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Peumakmue Gampong Dalam Provinsi Aceh ;

                 Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Utara, Nomor : 24 Tahun 

2007, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong

                                                                                (RPJMG);

8. Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 03 Tahun 2009 tentang keuangan Gampong;

9. Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 141/788/ Tahun 2008, tentang Pedoman Umum Penyusunan Rencana Pembangunan Gampong dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Dengan Pendekatan Partisipatif Kabupaten Aceh Utara;

10. Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 141/694/ Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Gampong Kabupaten Aceh Utara.

11. Qanun Gampong Rayeuk Jawa, Nomor : 05 Tahun 2014, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG) Tahun 2014-2019;

12. Keputusan Tuha Peut Gampong Rayeuk Jawa Nomor: 02/RJ/Tahun 2014 Tentang Penetapan Qanun Dan Pengesahan Rancangan RPJM Gampong Tahun 2014-2018.


MEMUTUSKAN:

Menetapkan : Pertama  : Melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan gampong dalam menyusun RKP-Gampong dan melaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Kecamatan.

Kedua  : RKP-Gampong disusun berdasarkan RPJM-Gampong 5 (lima) tahunan melalui forum Musrenbang-Gampong.

Ketiga  : Berita acara RKP-Gampong ditandatangani oleh Pemerintahan Gampong dan LPM/LKMD atau dengan sebutan lain sebagai koordinator penyusunan RKP-Gampong.

Keempat  : RKP-Gampong merupakan bahan baku rencana kegiatan pembangunan di gampong untuk/wajib diusulkan ke RKP-Daerah.

Kelima  : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Rayeuk Jawa

Pada tanggal 27 Januari 2014

GEUCHIK GAMPONG RAYEUK JAWA



             ( ABDULWAHAB  )


PEMERINTAH KABUPATEN ACEH UTARA

     KECAMATAN GEUREUDONG PASE
                  GAMPONG RAYEUK JAWA


KEPUTUSAN GEUCHIK RAYEUK JAWA

KECAMATAN GEUREUDONG PASE KABUPATEN ACEH UTARA

NOMOR : 05 / RKPG / 2014

TENTANG

RENCANA KERJA PEMBANGUNAN GAMPONG

(RKPG) RAYEUK JAWA TAHUN 2014

DENGAN RAHMAT ALLAH SUBHANAHUWATA’ALA

GEUCHIK GAMPONG RAYEUK JAWA

Menimbang : a. Bahwa pemerintah Gampong wajib menyusun Dokumen Perencana Pembangunan Gampong berupa Rencana Kerja Pembangunan Gampong(RKPG) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG);

b. Bahwa RKPG dilakukan melalui forum musyawarah Perencanaan dikukuhkan secara resmi dngan Keputusan Geuchik;

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Kerutusan Geuchik tentang RKPG.

Mengingat : 1. Undang-undang nomor : 7 (Drt) tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalm Lingkungan Propinsi Sumatera Utara ( Lembaran Negara tahun 1956 Nomor 58, tambahan Lembaran Negara Nomor 1092);

2. Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyekenggaraan Negara yang bersih bebas dari Korupsi, Koluso Nepotisne;

3. Undang-undang Nomor 44 tahu 1999 tentang penyelenggaraan Keistimewaaan prppinsi daerah Istimewa Aceh;

4. Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

5. Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

6. Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

7. Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemeritah Daerah;

8. Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;

9. Undang-undang Nomor 12 tentang 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 tahun tentang

Pemerintahan Daerah; 

10.Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

11.Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Gampong;

12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Gampong;

13.Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 8 tahun 2004 tentang Pemerintahan Gampong;

14.Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kecamatan Dalam Kabupaten Aceh Utara;

15.Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 6 tahun 2008 tentang Penghapusan Kelurahan dan Pembentukan Gampong dalam Kabupaten Aceh Utara;

16.Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 1 tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012;

17.Keputusajn Bupati Aceh Utara Nomor 74 tahun 2008 tentang Pedoman Umum Penyusunan Rerncana Pembangunan Gampong dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong dengan pendekatan Partisipaf;

!8. Keputusan Bupati Aceh Utara Nomr : 79 tahun 2012 tentang Pedoman Perngelolaan alokasi Dana Gampong Kabupaten Aceh Utara tahun 2012.

19.Keputusan Bupati Aceh Utara Nomr : 14 tahun 2014 tentang Pedoman Perngelolaan dan penetapan alokasi Dana Gampong (ADG) dalam Kabupaten Aceh Utara tahun 2014.

MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GEUCHIK GAMPONG RAYEUK JAWA TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN GAMPONG ( RKPG ) TAHUN 2014

BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1

Dalam Peraturan Geuchik ini yang dimaksud :

1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat

2. Daerah adalah Kabsxupaten Aceh Utara

3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Aceh Utara

4. Bupati adalah Bupati Aceh Utara

5. Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah.

6. Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

7. Pemerintahan Gampong adalah kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Gampong dan Badan Permusyawaratan Gampong meliputi Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.

8. Pemerintah gampong adalah Geuchik dan Perangkat Gampong.

9. Badan Permusyawaratan Gampong yang selanjutnya disebut Tuha Peut adalah Lembaga yang berfungsi menetapkan Peraturan Geuchik bersama Geuchik, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

10. Peraturan Geuchik adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Gampong bersama dengan Geuchik.

11. Keputusan Geuhik adalah Keputusan yang ditetapkan oleh Geuchik baik yang bersifat pengaturan maupun penetapan.

12. Keputusan Tuha peut adalah semua Keputusan Tuha peut yang ditetapkan oleh Tuha peut.

13. RPJMG adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong untuk jangka waktu 5 (lima ) tahun.

14. Rencana Kerja Pembangunan Gampong yang selanjutnya disebut RKPG merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 ( satu ) tahun.

15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong yang selanjutnya disebut APBG adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Gampong yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Gampong dan Tuha Peut, yang ditetapkan dengan Peraturan Gampong.

16. Alokasi Dana Gampong yang selanjutnya disingkat ADG adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk Gampong, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/ Kota.

17. Visi adalah Gambaran tentang Kondisi Ideal Gampong yang diinginkan.

18. Misi adalah Pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efisien.


BAB II SISTEMATIKA PENYUSUNAN RKP GAMPONG

Pasal 1

Rencana Kerja Pembangunan gampong Rayeuk Jawa tahun 2014 disusun dengan sistematika sebagai Berikut :

BAB I PENGANTAR

1.1. Pendahuluan

1.2. Dasar Hukum

1.3. Tujuan dan Manfaat

1.4. Visi – Misi Gampong

BAB II GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN GAMPONG

2.1. Kebijakan Pendapatan Gampong

2.2. Kebijakan Belanja Gampong

2.3. Pembiayaan

BAB III RUMUSAN PRIORITAS MASALAH

3.1. Identifikasi masalah pembangunan Tahun sebelumnya.

3.2. Identifikasi masalah berdasarkan RPJMG.

3.3. Identifikasi masalah berdasarkan proiritas kebijakan pembangunan gampong.

3.4. Identifikasi masalah berdasarkan analisa keadaan

darurat BAB IV RUMUSAN PRIORITAS KEBIJAKAN PROGRAM PEMBANGUNAN

                     GAMPONG

4.1. Prioritas program & kegiatan skala Gampong.

4.2. Prioritas program & kegiatan skala kec/kab.

4.3. Pagu indikatif program & kegiatan .

BAB V PENUTUP LAMPIRAN 1. Matrik program & kegiatan 2. Berita Acara Musrenbang gampong.


Pasal 2 Rencana Kerja Pembangunan Gampong ( RKPG ) Tahun 2014 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Gampong dan LPMD dalam pelaksanaan pembangunan Gampong Tahun 2014.

Pasal 3 Berdasarkan Peraturan Geuchik ini yang selanjutnya disusun / dimasukan dalam APBG Tahun anggaran 2014.


Pasal 4 Pelaksanaan pembangunan tersebut dilaksanakan secara transparan, partisipatif dan akuntabel oleh LKMD dan pengguna angaran lainnya dengan penggunaan dana melalui / dibuat RAB ( Rencana Anggaran Belanja )


Pasal 5 Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Geuchik ini, sepanjang mengenai tehnis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Geuchik.


Pasal 6 Peraturan Geuchik ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Rayeuk Jawa Pada Tanggal : 7 Januari 2014 GEUCHIK GAMPONG RAYEUK JAWA



( ABD WAHAB )


          No Kontak Person

Geuchik Gmpong Hp  : 085277594872

Sekretris ( Keurani ) Hp : 085260244761

Alamat Gampong Jalan Mbang Puenteut Km 15 Mbang