Ricky Elson
Ricky Elson (lahir 11 Juni 1980) adalah seorang teknokrat Indonesia yang ahli dalam teknologi motor penggerak listrik. Ia menempuh pendidikan tinggi teknologinya di Jepang dan juga bekerja di sana. Selama 14 tahun di Jepang, Ricky telah menemukan belasan teknologi motor penggerak listrik yang sudah dipatenkan oleh pemerintah Jepang.[1]
Ricky Elson | |
---|---|
Berkas:Ricky Elson.jpg | |
Lahir | 11 Juni 1980 Padang, Sumatera Barat |
Kebangsaan | Indonesia |
Almamater | Universitas Andalas, Padang |
Pekerjaan | Teknokrat |
Dikenal atas | Ahli motor penggerak listrik |
Tertarik dengan kemampuan Ricky untuk pengembangan teknologi mobil listrik, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan meminta Ricky dan beberapa praktisi pengembang teknologi mobil listrik lainnya untuk bersinergi bersama Kementerian Riset dan Teknologi Indonesia, lembaga penelitian, beberapa universitas dan lembaga pemerintahan terkait, demi mempercepat pengembangan mobil listrik Indonesia. Bahkan Dahlan Iskan rela menghibahkan gajinya sebagai menteri kepada Ricky.[2] Di pertengahan tahun 2013, Ricky dan timnya bekerja menyelesaikan beberapa purwarupa mobil listrik yang diberi nama Selo dan Gendhis yang direncanakan digunakan pada KTT APEC yang telah dilaksanakan pada Oktober 2013 di Denpasar, Bali.[3]
Ricky Elson yang berasal dari Padang, Sumatera Barat itu menamatkan sekolah menengahnya di SMA Negeri 5 Padang pada tahun 1998.[4]
Rujukan
- ^ "Mulai Pencurian Teknologi sampai Cara Mengemudi" Situs Berita Kesehatan Online Indonesia, 14-1-2013. Diakses 24-5-2013.
- ^ "Gaji Dahlan Juga Dihibahkan untuk Ricky Elson" Tempo.co, 26-6-2012. Diakses 24-5-2013.
- ^ "Tiga Tim Pembuat Mobil dan Bus Listrik sedang "Ngebut"" JPNN.com, 19-3-2013. Diakses 24-5-2013.
- ^ "Pemuda Padang Dipinang Dahlan Iskan" Harian Singgalang, 19-7-2012. Diakses 24-5-2013.
Pautan luar
- "Dahlan Bikin Mobil Listrik Lagi" Kompas.com, 19-3-2013. Diakses 24-5-2013.
- "Kesaksian Anak Minang Yang Diajak Mati Dahlan Iskan" Kompasiana, 9-1-2013. Diakses 24-5-2013.