Qanun Aceh

Peraturan daerah di Aceh
Revisi sejak 26 Juni 2007 06.29 oleh Wic2020 (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Qanun adalah Peraturan Perundang-undangan sejenis Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Nanggroe Aceh Darussalam.

Qanun terdiri atas:

  • Qanun Aceh, yang berlaku di seluruh wilayah Nanggroe Aceh Darussalam. Qanun Aceh disahkan oleh Gubernur setelah mendapat persetujuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
  • Qanun Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Qanun kabupaten/kota disahkan oleh bupati/walikota setelah mendapat persetujuan bersama dengan DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten atau Dewan Perwakilan Rakyat Kota).

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.