Qanun Aceh
Peraturan daerah di Aceh
Qanun adalah Peraturan Perundang-undangan sejenis Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Nanggroe Aceh Darussalam.
Qanun terdiri atas:
- Qanun Aceh, yang berlaku di seluruh wilayah Nanggroe Aceh Darussalam. Qanun Aceh disahkan oleh Gubernur setelah mendapat persetujuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
- Qanun Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Qanun kabupaten/kota disahkan oleh bupati/walikota setelah mendapat persetujuan bersama dengan DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten atau Dewan Perwakilan Rakyat Kota).
Referensi
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.