Pembicaraan:Lembaga Negara Indonesia

Badan pembina pasar modal

Badan Pembina Pasar Modal telah dibubarkan berdasarkan keputusan Menteri keuangan nomor 131/KMK/1977 tanggal 6 Mei 1977,tentang pembubaran Badan Pembina Pasar Modal. Oleh karena hal tersebut maka badan tersebut dihapus. Lihat 231/KMK/1977--Alcatrank 06:48, 26 Juni 2007 (UTC)

Kembali ke halaman "Lembaga Negara Indonesia".