Kota Palopo
Kota Palopo adalah sebuah kota di provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Kota Palopo sebelumnya berstatus kota administratif sejak 1986 dan merupakan bagian dari Kabupaten Luwu yang kemudian berubah menjadi kota pada tahun 2002 sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 10 April 2002.
Kota Palopo | |
---|---|
Daerah tingkat II | |
Berkas:Palopo5.jpg | |
Motto: Kota IDAMAN ("Indah, Damai, dan Nyaman")[1] | |
Koordinat: 3°00′S 120°12′E / 3°S 120.2°E | |
Negara | Indonesia |
Provinsi | Sulawesi Selatan |
Tanggal berdiri | 10 April 2002 |
Dasar hukum | UU Nomor 11 Tahun 2002 |
Jumlah satuan pemerintahan | Daftar
|
Pemerintahan | |
• Bupati | Drs. H.M. Judas Amir |
Luas | |
• Total | 247,52 km2 (9,557 sq mi) |
Populasi ((2012)[3]) | |
• Total | 152.703 |
• Kepadatan | 6,2/km2 (16/sq mi) |
Demografi | |
Zona waktu | UTC+08:00 (WITA) |
Kode BPS | |
Kode area telepon | 0471 |
Kode Kemendagri | 73.73 |
APBD | Rp 496.086.732.240,00 (2012)[4] |
DAU | Rp. 408.527.791.000.- |
Situs web | http://www.palopokota.go.id/ |
Pada awal berdirinya sebagai Kota Otonom, Palopo terdiri atas 4 Kecamatan dan 20 Kelurahan. Kemudian, pada tanggal 28 April 2005, berdasarkan Perda Kota Palopo Nomor 03 Tahun 2005, dilaksanakan pemekaran Wilayah Kecamatan dan Kelurahan menjadi 9 Kecamatan dan 48 Kelurahan.
Kota ini memiliki luas wilayah 247,52 km²[2] dan berpenduduk sebanyak 152.703 jiwa[3] .
Kota Palopo ini dulunya bernama Ware yang dikenal dalam Epik La Galigo. Nama "Palopo" ini diperkirakan mulai digunakan sejak tahun 1604, bersamaan dengan pembangunan masjid Jami' Tua. Kata "Palopo" ini diambil dari dua kata bahasa Bugis-Luwu. Artinya yang pertama adalah penganan ketan dan air gula merah dicampur. Arti yang kedua dari kata Palo'po adalah memasukkan pasak ke dalam tiang bangunan. Dua kata ini ada hubungannya dengan pembangunan dan penggunaan resmi masjid Jami' Tua yang dibangun pada tahun 1604.
Sejarah Singkat Terbentuknya Kota Palopo
Kota Palopo, dahulu disebut Kota Administratif (Kotif) Palopo, merupakan ibu kota Kabupaten Luwu yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1986. Seiring dengan perkembangan zaman, tatkala gaung reformasi bergulir dan melahirkan UU Nomor 22 Tahun 1999 dan PP Nomor 129 Tahun 2000, telah membuka peluang bagi kota administratif di seluruh Indonesia yang telah memenuhi sejumlah persyaratan untuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sebuah daerah otonom.
Ide peningkatan status Kotif Palopo menjadi daerah otonom bergulir melalui aspirasi masyarakat yang menginginkan peningkatan status kala itu, yang ditandai dengan lahirnya beberapa dukungan peningkatan status Kotif Palopo menjadi Daerah Otonom Kota Palopo dari beberapa unsur kelembagaan penguat seperti:
- Surat Bupati Luwu nomor 135/09/TAPEM tanggal 9 Januari 2001 tentang Usul Peningkatan Status Kotif Palopo menjadi Kota Palopo;
- Keputusan DPRD Kabupaten Luwu Nomor 55 Tahun 2000 tanggal 7 September 2000 tentang Persetujuan Pemekaran/Peningkatan Status Kotip Palopo menjadi Kota Otonomi;
- Surat Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan nomor 135/922/OTODA tanggal 30 Maret 2001 tentang Usul Pembentukan Kotif Palopo menjadi Kota Palopo;
- Keputusan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan nomor 41/III/2001 tanggal 29 Maret 2001 tentang Persetujuan Pembentukan Kotif Palopo menjadi Kota Palopo;
- Hasil Seminar Kota Administratif Palopo Menjadi Kota Palopo;
- Surat dan dukungan Organisasi Masyarakat, Organisasi Politik, Organisasi Pemuda, Organisasi Wanita, dan Organisasi Profesi;
- Disertai dengan Aksi Bersama LSM Kabupaten Luwu memperjuangkan Kotif Palopo menjadi Kota Palopo, kemudian dilanjutkan oleh Forum Peduli Kota.
Akhirnya, setelah Pemerintah Pusat melalui Depdagri meninjau kelengkapan administrasi serta melihat sisi potensi, kondisi wilayah, dan letak geografis Kotif Palopo yang berada pada Jalur Trans Sulawesi dan sebagai pusat pelayanan jasa perdagangan terhadap beberapa kabupaten yang meliputi Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Tana Toraja, dan Kabupaten Wajo serta didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai, Kotif Palopo kemudian ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Otonom Kota Palopo.
Tanggal 2 Juli 2002 merupakan salah satu tonggak sejarah perjuangan pembangunan Kota Palopo, dengan ditandatanganinya prasasti pengakuan atas daerah otonom Kota Palopo oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Palopo dan Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Selatan, yang akhirnya menjadi sebuah daerah otonom, dengan bentuk dan model pemerintahan serta letak wilayah geografis tersendiri, berpisah dari induknya yakni Kabupaten Luwu.
Diawal terbentuknya sebagai daerah otonom, Kota Palopo hanya memiliki 4 wilayah Kecamatan yang meliputi 19 Kelurahan dan 9 Desa. Namun seiring dengan perkembangan dinamika Kota Palopo dalam segala bidang sehingga untuk mendekatkan pelayanan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat, maka pada tahun 2006 wilayah kecamatan di Kota Palopo kemudian dimekarkan menjadi 9 Kecamatan dan 48 Kelurahan.
Kota Palopo dinakhodai pertama kali oleh Bapak Drs. H.P.A. Tenriadjeng, M.Si., yang diberi amanah sebagai penjabat Walikota (Caretaker) kala itu, mengawali pembangunan Kota Palopo selama kurun waktu satu tahun, hingga kemudian dipilih sebagai Walikota definitif oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo untuk memimpin Kota Palopo Periode 2003-2008, yang sekaligus mencatatkan dirinya selaku Walikota pertama di Kota Palopo[5].
Pembagian Administratif
Kota Palopo awalnya terdiri atas 4 Kecamatan dan 20 Kelurahan. Berdasarkan Perda Kota Palopo Nomor 03 Tahun 2005, Kota ini dipecah menjadi 9 Kecamatan dan 48 Kelurahan.
Adapun daftar-daftar 9 Kecamatan tersebut adalah:
No. | Kecamatan | Jumlah Penduduk (Jiwa)[6] | Luas Wilayah (km²)[7] | Jumlah Desa/Kelurahan | Kepadatan Penduduk (Jiwa/km²) |
1. | Kecamatan Wara | 32.026 | 11,49 | 6 | 2.787 |
2. | Kecamatan Telluwanua | 12.076 | 34,34 | 7 | 352 |
3. | Kecamatan Wara Utara | 19.628 | 10,58 | 6 | 1.855 |
4. | Kecamatan Wara Barat | 9.706 | 54,13 | 5 | 179 |
5. | Kecamatan Wara Timur | 31.998 | 12,08 | 7 | 2.649 |
6. | Kecamatan Mungkajang | 7.205 | 53,80 | 4 | 134 |
7. | Kecamatan Sendana | 5.915 | 37,09 | 4 | 159 |
8. | Kecamatan Bara | 23.701 | 23,35 | 5 | 1.015 |
9. | Kecamatan Wara Selatan | 10.448 | 10,66 | 4 | 980 |
Struktur Tanah
Struktur lapisan dan jenis tanah serta batuan di Kota Palopo pada umumnya terdiri atas 3 jenis batuan beku. Batuan metamorf dan batuan vulkanik serta endapan alluvial yang hampir mendominasi seluruh wilayah Kota Palopo.
Penyebaran jenis batuan dan struktur lapisan tanahnya mempunyai kecenderungan batuan beku granit dan garbo serta beberapa intrusi batuan lainnya. Kemudian dijumpai pula batuan beku yang merupakan jejak aliran larva yang telah membeku yang bersusunan balastik hingga andesitik.
Batuan sedimen yang dijumpai meliputi batu gamping, batu pasir, untuk mendukung pembangunan dan bangunan di kawasan Kota Palopo. Ketersediaan tanah urugan, pasir serta batuan di wilayah Kota Palopo cukup tersedia yang terhampar di beberapa sungai Battang, sungai Latupp,a dan sungai yang berbatasan dengan Kabupaten Luwu Kecamatan Lamasi atau Walenrang.
Suku dan Agama
Sebagian besar suku yang mendiami daerah ini meliputi Suku Bugis, Jawa, dan Konjo Pesisir dan sebagian kecil meliputi Suku Toraja, Minangkabau, Batak, dan Melayu. Islam adalah salah satu mayoritas agama yang dianut sebagian besar masyarakat Kota Palopo. Sedangkan Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Kong Hu Cu dianut oleh sebagian kecil masyarakat di Kota Palopo. Berikut jumlah penduduk menurut agama/kepercayaan:[8]
Islam | 125.047 jiwa |
Protestan | 19.623 jiwa |
Katolik | 2.149 jiwa |
Budha | 324 jiwa |
Hindu | 483 jiwa |
Khonghucu | 3 jiwa |
Lain-lain | 303 jiwa |
Geografis
Kota Palopo yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 10 April 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan terletak pada 02°53'15" - 03°04'08" LS dan 120°03'10" - 120°14'34" BT dengan batas administratif sebagai berikut:
Utara | Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu |
Timur | Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu |
Selatan | Teluk Bone |
Barat | Kecamatan Walenrang dan Kecamatan Bassesang Tempe Kabupaten Luwu |
Media Lokal
Televisi
Palopo sedang membangun berapa stasiun televisi, di antaranya:
- Favorit TV jaringan SINDOtv (akan dilaksanakan tahun ini)
- Palopo TV jaringan Detik TV (akan dilaksanakan tahun ini)
- Kostrad Channel jaringan Riau Channel (akan dilaksanakan tahun ini)
Rumah Sakit
Palopo sedang membangun berapa hospital, di antaranya :
- Rumah Sakit Tugu Ibu (akan dulaksanakan tahun ini)
- Rumah Sakit Mulia (akan dilaksanakan tahun ini)
- Rumah Sakit TNI AL dr. Mintoharjo (akan dilaksanakan tahun ini)
- Rumah Sakit Universitas Indonesia (akan dilaksanakan tahun ini)
- Rumah Sakit Bunda (akan dilaksanakan tahun ini)
- Rumah Bersalin Sumber Bahagia (akan silakaanan tahun ini)
- Rumah Sakit Sari Asih (akan dilaksanakan tahun ini)
- Rumah Sakit Umum Mary Cileungsi (akan dilaksanakan tahun ini)
- Rumah Sakit MH Tramrin (akan dilaksanakan tahun ini)
Lihat pula
Referensi
- ^ Syafrillah Filla (05-07-2012). "Refleksi 10 Tahun Kota Palopo".
- ^ a b "Official Website Pemerintah Kota Palopo: Sekilas Palopo". Palopo: Pemerintah Kota Palopo.
- ^ a b Palopo dalam Angka 2013. Palopo: BPS. 2013. hlm. 73. Diakses tanggal 14-02-2014.
- ^ "Ringkasan APBD Tahun Anggaran 2012" (pdf). Pemerintah Kota Palopo. 04-01-2012. Diakses tanggal 14-02-2014.
- ^ "Official Website Pemerintah Kota Palopo: Sejarah Singkat Terbentuknya Kota Palopo". Palopo: Pemerintah Kota Palopo.
- ^ Palopo dalam Angka 2013. Palopo: BPS. 2013. hlm. 83. Diakses tanggal 14-02-2014.
- ^ Palopo dalam Angka 2013. Palopo: BPS. 2013. hlm. 8-10. Diakses tanggal 14-02-2014.
- ^ "Sensus Penduduk 2010 - Penduduk Menurut Wilayah dan Agama yang Dianut: Provinsi Sulawesi Selatan". BPS.