Sarjana Hukum (S.H.) adalah gelar sarjana di bidang hukum. Gelar ini diberikan kepada mahasiswa fakultas hukum tingkat strata 1 (S-1) pada suatu universitas yang telah menyelesaikan pendidikannya pada program studi/jurusan:

  • Ilmu Hukum (Law)

Pranala luar