Kawasan hutan adalah istilah yang dikenal dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan[1][2] yaitu menurut pasal 3 yang berbunyi:

“Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap”.

Definisi menurut Mahkamah Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi[3] pada hari Kamis, 9 Februari 2012, memutuskan bahwa:

  • “Frasa “ditunjuk dan atau” dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412) 'bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Frasa “ditunjuk dan atau” dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang[[ Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.“

Dari putusan MK tersebut definisi kawasan hutan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah: “wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap”.

Fungsi

Kawasan hutan di Indonesia mempunyai fungsi sebagai fungsi konservasi; fungsi lindung; dan fungsi produksi. Pada umumnya semua hutan mempunyai fungsi konservasi, lindung dan produksi. Setiap wilayah hutan mempunyai kondisi yang berbeda-beda sesuai dengan keadaan fisik, topografi, flora dan fauna serta keanekaragaman hayati dan ekosistemnya. Di Indonesia telah ditetapkan ketiga fungsi Kawasan Hutan tersebut menjadi fungsi pokok dari hutan. Yang dimaksudkan dengan fungsi pokok adalah fungsi utama yang diemban oleh suatu hutan.

Fungsi pokok dari hutan Indonesia adalah:

  • fungsi pokok sebagai hutan konservasi
  • fungsi pokok sebagai hutan lindung
  • fungsi pokok sebagai hutan produksi

Hutan konservasi

Hutan ini merupakan kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Hutan konservasi terdiri dari : kawasan hutan suaka alam;kawasan hutan pelestarian alam, dan taman buru.[1]

Hutan lindung

Hutan ini merupakan kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan system penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.[1]

Hutan produksi

Hutan ini merupakan kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.[1]

Hutan produksi terdiri dari :

1.Hutan produksi tetap (HP) adalah : hutan yang dapat di eksploitasi dengan perlakuan cara tebang pilih maupun dengan cara tebang habis.

2.Hutan produksi terbatas (HPT) adalah : merupakan hutan yang hanya dapat dieksploitasi dengan cara tebang pilih. Hutan Produksi Terbatas merupakan hutan yang dialokasikan untuk produksi kayu dengan intensitas rendah. Hutan produksi terbatas ini umumnya berada di wilayah pegunungan di mana lereng - lereng yang curam mempersulit kegiatan pembalakan.

3.Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK) a. Kawasan hutan dengan faktor kelas lereng jenis, tanah dan intensitas hujan setelah masing - masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai nilai 124 atau kurang di luar hutan suaka alam dan hutan pelestarian alam. b. Kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pengembangan transmigrasi, permukiman pertanian dan perkebunan.Permenhut Nomor 50 tahun 2009

Lihat pula

Referensi

Pranala luar