Rumah Sakit Paru dr. H.A. Rotinsulu
RS Paru Dr. H.A. Rotinsulu
Rumah Sakit Paru dr. H.A Rotinsulu didirikan dan diresmikan pada tahun 1935 oleh Pemerintah Hindia Belanda yang berlatar belakang sebagai kelanjutan dari kegiatan Sanatorium Solsana.
Dalam kurun waktu 1945-1955 rumah sakit ini mulai merawat penderita penyakit paru-paru khususnya tuberkulosis hingga sembuh dan rata-rata seorang penderita dirawat selama 3 tahun. Nama rumah sakitnya pada saat itu adalah Sanatorium Solsana-Cipaganti.
Dari tahun 1955-1956, terjadi beberapa kali pergantian pimpinan Rumah Sakit yaitu pada tahun 1956 Rumah Sakit dipimpin oleh dr. Tong Siang Beng, pada tahun 1959 diganti oleh dr. Tan Tjeng Tjoe dan selanjutnya sejak tahun 1963 dipimpin oleh dr. Rotinsulu.
Dalam kurun waktu 1965-1975, rumah sakit melaksanakan pelayanan kesehatan yang meliputi perawatan penderita penyakit paru khususnya tuberkulosa paru. Pada tahun 1965 gedung Sabiena diminta oleh pemiliknya (perorangan) untuk dijual sedangkan gedung solsana dihibahkan oleh pemiliknya kepada misi Katolik dan selanjutnya digunakan sebagai sarana pendidikan (universitas Parahyangan) dan bangunan Sanatorium yang terletak di jalan Bukit Jarian diserahkan kepada Pemerintah RI.
Pada tahun 1970-an nama Sanatorium dihapus dan diubah menjadi Rumah Sakit Paru Cipaganti yang dipimpin oleh Direktur BP4 Bandung.
Dalam kurun waktu 1975-1985, Rumah Sakit Paru Cipaganti melaksanakan perawatan penderita tuberkulosis paru. Pada tahun 1978, susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit diatur oleh SK Menkes RI No.137/SK/IV/78 dengan nama Rumah Sakit diubah menjadi Rumah Sakit Tuberkulosa Paru-paru Cipaganti. Pada tahun 1975 kepemimpinan dr. Rotinsulu diganti oleh dr.Iskandar Partasasmita yang juga merangkap Direktur BP4 Bandung hingga tahun 1979 dan sejak tahun 1979 diganti oleh dr. Sunali Sukartaatmadja dan pada tahun 1984 rumah sakit dipimpin oleh dr. Darmawan.
SEJARAH |
Dalam kurun waktu 1985-1995, mulai terjadi berbagai pengembangan pengobatan dan perawatan penderita tuberkulosis paru baik pada Unit Rawat Inap maupun Unit Rawat Jalan. Pengembangan unit Penunjang Medik berupa pemeriksaan laboratorium, radiodiagnostik, elektromedik dan tindakan medik terapi. Pada tahun 1987 terjadi peningkatan pada kelas perawatan yang semula berbentuk barak (zaal) sekarang mempunyai kelas II, IIIA dan IIIB. Tahun 1988 dr. Darmawan digantikan oleh dr. Moch. Hikmat Jojo sebagai Direktur RSTP Cipaganti. Pada bulan Oktober 1991 mulai beroperasi pelayanan perawatan intensif di ruang ICU dengan kapasitas 2 tempat tidur. Dalam perkembangannya pelayanan kesehatan tidak hanya menangani penderita tuberkulosis paru tetapi juga menangani penderita penyakit paru lainnya. Pada tanggal 28 Juli 1997, dr. Moh. Hikmat Jojo digantikan oleh dr. Marwan Awaloeddin, SpP, FCCP sebagai Direktur RSTP Cipaganti. Pembenahan sarana dan prasarana berupa renovasi gedung dan pengadaan serta perbaikan peralatan kedokteran sehingga siap pakai telah dilaksanakan dalam kurun waktu tahun 1997-2003. Pada pertengahan tahun 2003 dr. Marwan Awaloeddin, Sp.P, FCCP pensiun dan sebagai pejabat sementara diisi oleh dr. Edi Sampurno, Sp.P. Dan pada tahun 2003 ini diusulkan ke Departemen Kesehatan untuk pengembangan dan perubahan nama Rumah Sakit Tuberkulosa Paru-paru Cipaganti menjadi Rumah Sakit Paru dr. H. A Rotinsulu. Tujuannya agar perubahan status berupa peningkatan profesionalisme dan daya saing serta kemandirian tentang pengelolaan rumah sakit dapat tercapai. Dan pada tanggal 26 Februari 2004 RSTP Cipaganti resmi berubah nama menjadi Rumah Sakit Paru dr. H.A. Rotinsulu dan pada tanggal 1 Maret 2004 dr. Edi Sampurno, Sp.P. Pada tanggal 1 Juli 2011 dr.H.Edi Sampurno, Sp.P.MM. resmi diangkat menjadi Direktur Rumah Sakit Paru dr. H.A. Rotinsulu dan pada tanggal 1 Juli 2011 diangkat menjadi Direktur Operasional Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1352/MENKES/SK/VII/2011 tanggal 1 Juli 2011 dr.H. Yunier Salim, MARS. sebagai Direktur Utama Rumah Sakit Paru dr.H.A Rotinsulu Bandung.
Berdasarkan surat keputusan Menteri Kesehatan RI No.250/MENKes/PER/III/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja, bahwa Rumah Sakit Paru dr. H.A. Rotinsulu mempunyai tugas menyelenggarakan upaya penyembuhan dan pemulihan secara paripurna, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan dibidang kesehatan paru secara serasi, terpadu, dan berkesinambungan dengan upaya peningkatan kesehatan lainnya serta melaksanakan upaya rujukan