Pengguna anggaran
Pengguna anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian, lembaga, satuan kerja perangkat daerah atau pejabat yang disamakan pada institusi pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. [1]
Perselisihan antara Pejabat pembuat komitmen dan Kelompok kerja ULP
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dimaksud dengan sengketa adalah sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat; pertengkaran; perbantahan. [2]
Dengan demikian bila ada perbedaan pendapat antara Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam rangka hasil keputusan ULP menetapkan pemenang pelelangan/seleksi/Pemilihan Langsung. Sebagai contoh sengketa adalah:
- .masalah ULP tidak mengakomodir spesifikasi PPK;
- .ULP tidak konsisten menerapkan evaluasinya, dengan post bidding terhadap dokumen pengadaan;
- .Spesifikasi Teknis di ubah sendiri oleh ULP (karena ada permintaan saat penjelasan dengan penyedia) tanpa persetujuan PPK;
- .Dispute terjadi pada anggaran besar dan lain-lain,
sehingga PPK tidak bersedia melanjutkan proses penandatanganan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). Hal tersebut dilakukan oleh PPK dengan alasan proses pelelangan/seleksi/Pemilihan Langsung yang dilakukan oleh ULP dinilai oleh PPK tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya.
Pihak yang memutuskan solusi persengketaan antara ULP dan PPK dalam hal melanjutkan penandatanganan SPBJJ atau tidak adalah Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA). Bila PA/KPA sependapat dengan keputusan ULP maka PPK akan melanjutkan menandatanganani SPPBJ, namun bila PA/KPA sependapat dengan keputusan PPK maka PA/KPA menyatakan pelelangan/seleksi/Pemilihan Langsung gagal. Sengketa yang terjadi antara ULP dan PPK sebenarnya dapat dihindari dengan adanya kegiatan Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang dapat berbentuk rapat koordinasi dimana PPK mengundang ULP/Pejabat Pengadaan dan Tim Teknis untuk membahas RUP. Pembahasan yang dilakukan meliputi pengkajian ulang kebijakan umum pengadaan, pengkajian ulang rencanan penganggaran biaya pengadaan, pengkajian ulang Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan pengkajian ulang penetapan penggunaan produk dalam negeri.
Pengkajian Ulang Kebijakan Umum Pengadaan hanya dilakukan terhadap pemaketan pekerjaan. Apakah pemaketan tersebut telah mendorong persaingan sehat, efisiensi, meningkatkan peran Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi kecil, dan penggunaan produksi dalam negeri. Hal ini dilakukan berdasarkan survei pasar, brousing internet, dan/atau kontrak pekerjaan sebelumnya. Hasil kaji ulang dapat menjadi usulan untuk penggabungan beberapa paket sejauh tidak menghalangi pengusaha kecil untuk ikut serta atau pemecahan paket sejauh tidak untuk menghindari pelelangan.
Pengkajian ulang rencana penganggaran biaya pengadaan dilakukan terhadap biaya paket pekerjaan dalam hal kesesuaian kode akun serta kecukupan jumlah anggaran. Pengkajian ulang rencana penganggaran biaya pengadaan juga dilakukan terhadap biaya pendukung pelaksanaan pengadaan, antara lain biaya pelaksanaan pemilihan penyedia dan biaya pada saat pelaksanaan pekerjaan. Apabila biaya pengadaan belum atau kurang dianggarkan serta terdapat kesalahan administrasi dalam Dokumen anggaran, maka diusulkan revisi Dokumen Anggaran. Pengkajian ulang KAK dilakukan untuk meneliti kejelasan uraian kegiatan yang akan dilaksanakan; kejelasan jenis, isi dan jumlah laporan yang harus dibuat (apabila diperlukan); kejelasan waktu pelaksanaan yang diperlukan; kesesuaian jadwal waktu pelaksanaan dengan rencana yang telah ditetapkan; kejelasan spesifikasi teknis barang; kejelasan besarnya total biaya pekerjaan; pencantuman syarat-syarat bahan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan; pencantuman syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk; pencantuman kriteria kinerja produk yang diinginkan; jangka waktu sertifikat garansi dan/atau masa pemeliharaan (apa bila diperlukan); gambar-gambar barang (apabila diperlukan).
Hasil rapat koordinasi dituangkan dalam berita Acara. Bila ada perubahan, maka perubahan tersebut diusulkan untuk ditetapkan kembali. Bila ada perbedaan pendapat antara PPK dengan ULP maka diajukan ke PA/KPA untuk diputuskan; dan putusan PA/KPA bersifat final. [3] Untuk mengetahui mengenai putusan PA/KPA lebih lanjut, akan dibahas dalam Teknik Pengambilan Keputusan oleh PA/KPA
Rujukan
- ^ Peraturan Presiden RI No.7 Tahun 2012
- ^ [Kamus Besar Bahasa Indonesia]
- ^ Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012