Pupuk Sriwidjaja Palembang

perusahaan asal Indonesia

PT Pupuk Sriwidjaja (Persero), yang lebih dikenal sebagai PT Pusri, merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang produksi dan pemasaran pupuk. Secara legal, PT Pusri resmi didirikan berdasarkan Akte Notaris Eliza Pondaag nomor 177 tanggal 24 Desember 1959 dan diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia nomor 46 tanggal 7 Juni 1960. PT Pusri, yang memiliki Kantor Pusat dan Pusat Produksi berkedudukan di Palembang, Sumatera Selatan, merupakan produsen pupuk urea pertama di Indonesia.

PT Pusri telah mengalami dua kali perubahan bentuk badan usaha. Perubahan pertama berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1964 yang mengubah statusnya dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Negara (PN). Perubahan kedua terjadi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1969 dan dengan Akte Notaris Soeleman Ardjasasmita pada bulan Januari 1970, statusnya dikembalikan ke Perseroan Terbatas (PT).

Dari aspek permodalan, PT Pusri juga mengalami perubahan seiring perkembangan industri pupuk di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 tanggal 7 Agustus 1997 ditetapkan bahwa seluruh saham Pemerintah pada industri pupuk PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pupuk Kalimantan Timur Tbk., dan PT Petrokimia Gresik sebesar Rp. 1.829.290 juta dialihkan kepemilikannya kepada PT Pupuk Sriwidjaja (Persero).

Struktur modal PT Pusri diperkuat lagi dengan adanya pengalihan saham Pemerintah sebesar Rp. 6 milyar di PT Mega Eltra kepada PT Pusri serta tambahan modal disetor sebesar Rp. 728.768 juta dari hasil rekapitalisasi laba ditahan PT Pupuk Kaltim Tbk. Dengan demikian keseluruhan modal disetor dan ditempatkan PT Pusri per 31 Desember 2002 adalah Rp. 3.634.768 juta.

Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) dengan pemegang saham tunggal adalah Pemerintah Republik Indonesia. Pusri didirikan pada tanggal 24 Desember 1959 di Palembang, dengan kegiatan usaha memproduksi pupuk urea.

Pada tahun 1963 beroperasi pabrik pupuk urea pertama yaitu : ” PUSRI I ” dengan kapasitas terpasang sebesar 100.000 ton per tahun.
Tahun 1974 dibangun pabrik pupuk Urea kedua yaitu “ PUSRI II “ dengan kapasitas terpasang sebesar 380.000 ton pertahun ( sejak tahun 1992 kapasitasnya ditingkatkan / optimasi menjadi 570.000 ton/tahun ).
Tahun 1976 dibangun pabrik pupuk Urea ketiga, yaitu “ PUSRI III ” dengan kapasitas terpasang sebesar  570.000 ton pertahun.
Tahun 1977 dibangun pabrik pupuk Urea keempat, yaitu “ PUSRI IV ” dengan kapasitas terpasang sebesar 570.000 ton pertahun.
Tahun 1990 dibangun pabrik pupuk Urea, yaitu “ PUSRI I B ” dengan kapasitas terpasang sebesar 570.000 ton pertahun sebagai pengganti pabrik Puri I yang dihentikan operasinya karena usia teknis dan sudah tidak efisien lagi. Pabrik ini mulai berproduksi pada tahun 1994, merupakan pabrik pertama yang dikerjakan sebagian besar  oleh ahli-ahli bangsa Indonesia, yang dibangun dengan konsep hemat energi dan menggunakan sistem  kendali komputer “Distributed Control System” 
Tahun 1979, pemerintah menetapkan PT.Pusri sebagai perusahaan yang bertanggung jawab dalam pengadaan dan penyaluran seluruh jenis pupuk bersubsidi, baik yang berskala dari produksi dalam negeri maupun import untuk memenuhi kebutuhan program intensivikasi pertanian (Bimas dan Inmas).
Tahun 1997 dibentuk Holding BUMN Pupuk di Indonesia dan PT. Pusri ditunjuk oleh pemerintah sebagai induk perusahaan.
Tanggal 1 Desember 1998, pemerintah menghapus subsidi dan tata niaga seluruh jenis pupuk, baik pupuk yang diproduksi dalam negeri maupun pupuk import.

VISI

" Menjadi perusahaan kelas dunia dalam industri pupuk, petrokimia dan jasa-jasa teknik melalui maksimasi nilai untuk perusahaan dan kepuasan pelanggan "

MISI

" Memproduksi dan memasarkan pupuk untuk mendukung ketahanan pangan nasional (swasembada pangan), produk-produk petrokimia dan jasa-jasa teknik di pasar nasional dan global dengan memperhatikan aspek mutu secara menyeluruh "

NILAI - NILAI PERUSAHAAN

" Memberikan kepuasan kepada pelanggan dan masyarakat melalui produk dan pelayanan yang bermutu berlandaskan kepada 7 etos kerja", yaitu:

1. Bertindak segera · Setiap ada tugas harus dikerjakan segera · Semua surat masuk harus segera dijawab, khususnya surat dari pihak luar karena mempengaruhi citra perusahaan · Jangan menunda-nunda pekerjaan dengan alasan apapun · Bekerja sesuai rencana kerja / target · Menyelesaikan pekerjaan lebih cepat dari target · Pekerjaan hari ini usahakan selesai hari ini, hari esok sudah menanti pekerjaan yang lain · Mengangkat telepon berdering sesegera mungkin

2. Responsif · Bertanggung jawab atas hasil pekerjaan yang dihasilkan · Proaktif mencari sumber informasi · Melayani stakeholder dengan penuh tanggung jawab · Bekerja sesuai tanggungjawab baik sebagai individu maupun kelompoknya · Tidak membiarkan telepon berdering lebih dari 3 kali tanpa ada yang menjawab

3. Disiplin · Tepat waktu masuk dan pulang kerja sesuai peraturan · Tepat waktu menyelesaikan pekerjaan yang diberikan · Memanfaatkan waktu istirahat sesuai peruntukannya · Bekerja sesuai rencana kerja yang telah ditetapkan atau telah disepakati · Tidak memanfaatkan jam kerja diluar kepentingan perusaha an · Menggunakan seragam kerja sesuai ketentuan · Menggunakan sarana dan prasarana yang ada sesuai peruntukannya dan sesuai aturan yang ada

4. Kerja keras

· Tidak malas dalam berkerja · Berusaha keras menyelesaikan pekerjaan lebih cepat dari rencana · Berusaha mencapai hasil yang lebih baik · Gesit dan cekatan dalam bekerja

5. Kreatif · Menciptakan inovasi untuk perubahan yang lebih baik · Berusaha mempelajari hal-hal yang baru · Berusaha mencari & menggali ilmu baik dari buku, internet , media cetak, media elektronik dll · Berani mengusulkan suatu perubahan perbaikan prosedure kerja, lingkungan kerja maupun kerapihan, baik kepada atasan, bawahan dan teman sejawat.

6. Bersih · Selalu berpakaian rapi, bersih serta menjaga penampilan · Menjaga lingkungan kerja sehingga sedap dipandang · Tidak menjadikan ruangan kantor sebagai gudang (terapkan pola 5 S) · Setiap karyawan memanfaatkan fasilitas kerja dengan baik · Menyimpan buku, file, dokumen dengan rapi serta menjaga kerahasiaan dari orang2 yang tidak berhak · Berbicara santun baik saat rapat, di telepon, seminar, forum diskusi dll

7. Baik Sangka · Selalu berpikiran sehat, tidak buruk sangka, selalu curiga, dengki dengan orang lain · Menyelesaikan perbedaan pendapat dengan santun · Menyelesaikan kesalahan orang lain tanpa prasangka · Selalu mengedepankan azas praduga tidak bersalah setiap ada masalah