Kabupaten Buru Selatan

kabupaten di Provinsi Maluku, Indonesia
Revisi sejak 15 Februari 2015 02.51 oleh 114.125.188.69 (bicara) (perubahan atau tambahan kecamatan, moto kabupaten, nama bupati, serta lambang namun untuk lambang saya tidak mengerti cara menggantinya)

Kabupaten Buru Selatan adalah sebuah kabupaten di Provinsi Maluku, Indonesia. Ibukotanya adalah Namrole. Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Buru.

Kabupaten Buru Selatan
Daerah tingkat II
Motto: 
Lolik Lalen Fedak Fena
Kabupaten Buru Selatan di Maluku dan Papua
Kabupaten Buru Selatan
Kabupaten Buru Selatan
Peta
Kabupaten Buru Selatan di Indonesia
Kabupaten Buru Selatan
Kabupaten Buru Selatan
Kabupaten Buru Selatan (Indonesia)
Koordinat: 3°50′17″S 126°44′05″E / 3.8380966°S 126.7345922°E / -3.8380966; 126.7345922
Negara Indonesia
ProvinsiMaluku
Tanggal berdiri21 Juli 2008
Dasar hukumUU No. 32 Tahun 2008
Ibu kotaNamrole
Jumlah satuan pemerintahan
Daftar
  • Kecamatan: 6
Pemerintahan
 • BupatiTagop S Soulisa SH MT
Luas
 • Total6.723 km2 (2,596 sq mi)
Populasi
 • Total53.671
 • Kepadatan8,0/km2 (21/sq mi)
Demografi
Zona waktuUTC+09:00 (WIT)
Kode BPS
8109 Edit nilai pada Wikidata
Kode area telepon97573
Kode Kemendagri81.09 Edit nilai pada Wikidata
DAURp. 294.019.779.000.-

kabupaten buru selatan memiliki 6 kecamatan yaitu kecamatan kepala madan dengan ibukota biloro, kecamatan leksula dengan ibukota leksula, kecamatan namrole dengan ibukota namrole, kecamatan waesama dengan ibikota wamsisi, kecamatan fena fafan dengan ibukota mangeswaen dan kecamatan pulau ambalau dengan ibukota wailua, komposisi penduduk buru selatan terdiri dari orang-orang asli penghuni pulau buru kemudian penduduk yang berasal dari pulau ambalau dan penduduk pendatang yang kebanyakan berasal dari etnis buton dan bugis. kabupaten buru selatan walaupun adalah kabupaten yang tergolong muda namun memiliki potensi sumber daya alam yang luar biasa melimpah sayangnya sumber daya alam ini belum di kelolah secara maksimal, di harapkan ke depan seluruh potensi sumber daya ini dapat di kelolah lebih maksimal lagi sehingga dapat menjadi sebuah potensi yang tentunya sangat baik bagi kesejahteraan rakyat di daerah ini yang saat ini sangat tertinggal dari daerah lainnya di maluku

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku

Pranala luar