Limpakuwus, Sumbang, Banyumas
SEKILAS DESA LIMPAKUWUS
Limpakuwus | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Jawa Tengah | ||||
Kabupaten | Banyumas | ||||
Kecamatan | Sumbang | ||||
Kode pos | 53183 | ||||
Kode Kemendagri | 33.02.21.2018 | ||||
Luas | 1.790,998 | ||||
Jumlah penduduk | 4915 jiwa | ||||
Kepadatan | - | ||||
|
Pembangunan yang akan datang akan menghadapi banyak perubahan dan kendala. Hal ini disebabkan oleh semakin pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan Teknologi serta pengaruh globalisasi.
Kegiatan pembangunan Desa akan semakin terkait dengan perkembangan luas. Sasaran pembangunan di Desa limpakuwus masih belum optimal. Dimana struktur ekonomi masih bergerak lamban dan masih didominasi oleh kegiatan sarana dan prasarana Desa.
Dilihat dari Tingkat perkembangan Desa Limpakuwus, ternyata statistik desa Limpakuwus Tingkat perkembanganya lamban.
Padahal Jalur Wisata Baturraden Purwokerto Timur berada di wilayah Desa Limpakuwus. Merupakan tempat yang strategis untuk dikembangkan kegiatan pembangunanya dari segi Pariwisata. Karena di Desa Limpakuwus juga ada Potensi Wilayah wisata yang akan dibangun yaitu Curug Moprok dan Curug Telu yang letaknya diselatan Telaga sunyi.
Kegiatan- kegiatan inilah yang melatar belakangi disusunya Rancangan Strategis Pembangunan Desa untuk mendukung kegiatan Ke-Pariwisataan dan budaya lokal.
Rancangan Pembangunan Jangka Menengah [ RPJM ] merupakan Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa yang merupakan Data strategis Pembangunan di wilayah Kabupaten Banyumas atau BANK DATA PEMBANGUNAN LIMPAKUWUS.
Desa Limpakuwus masuk wilayah Administratif Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas. Terletak di selatan Gunung Slamet dengan batas desa adalah
1. sebelah utara Hutan Pinus dan dan hutan Damar milik PT Perhutani dan Komplek Peternakan milik BBTU Ternak unggul Baturraden.
2. Sebelah Barat Desa merupakan batas dengan Kecamatan Baturraden yang dibatasi oleh Kali pelus. Wisata Tlaga sunyi termasuk didalamnya sedangkan batas
3. selatan desa adalah Desa Kotayasa dan
4. Timur dengan Desa Gandatapa.
Jarak ke Ibukota Kecamatan sejauh 9 km dengan jarak tempuh sekitar 20 menit. Menuju ke Ibukota Kabupaten jarak tempuhnya 17,5 Km.
Pertanahan di desa Limpakuwus umumnya berbukit. Lahan persawahan hanya 30 % dari Luas Desa Limpakuwus 1. 098. 173 hektar
Jalan di Desa Limpakuwus sudah 75 % diaspal dengan dana DPDK maupun dana ADD dan lain sebagainya.
Katagori Desa Limpakuwus masih masuk Desa Miskin/ tertinggal yang hal ini dapat dilihat dari Statistik pendapatan masyarakat/ dalam Profil Desa Limpakuwus.
Dari data- data ini juga menunjukkan bahwa tingkat Pendidikan masih menempati urutan ke dua di statistik yang ada di Desa berdasarkan pendataan langsung pada wilayah RT / Jumlah wilayah RT 26 RT dan 5 RW.
Kerjasama antara Pemerintah Desa dan Lembaga Desa berjalan baik. Indikatornya ditunjukkan dengan beberapa Paraturan Desa yang dikerjakan bersama Lembaga- lembaga desa seperti LKMD, BPD dan tokoh masyarakat.
Semua keputusan- keputusan Desa dibuat dengan persetujuan bersama Lembaga Desa. Musyawarah – musyawarah pembangunan dikerjakan dan dievaluasi kegiatanya oleh unsur- unsur masyarakat terkemuka serta tokoh dari kalangan tua/ muda dan dari perempuan.
Kerukunan umat beragama berjalan baik dengan diadakanya pengajian Rutin antara Ulama dan Umaroh di Limpakuwus. Pendidikan keagamaan juga diadakan yaitu diwilayah RW V dan RW III dengan pendidikan TPQ untuk anak sekolah Dasar dan lanjutan.
Kegiatan- kegiatan yang menonjol ditingkat desa sampai saat ini masih difokuskan ke Infrastruktur / sarana dan prasarana masyarakat karena kegiatan ini merupakan Skala prioritas desa.
Setelah kegiatan sarana dan prasarana fisik Desa dilaksanakan semua, barulah direncanakan kegiatan sektor Pertanian terpadu, ekonomi masyarakat dan Lingkungan penduduk. Dalam hal ini kegiatan pemugaran Rumah tidak layak huni dan yang lainnya.
Untuk Pertanian dengan dibangunya DAM dan perbaikan saluran irigasi, dibangunya pabrik pembuatan pupuk organik dan lain sebagainya, untuk lembaga ekonomi di tingkat RT dengan sistim andilan yang dirasa Program tersebut berhasil. Namun kegiatan ini masih lama. Karena semua kegiatan Pembangunan Desa Limpakuwus masih sekitar Sarana dan prasarana Jalan.
Untuk itu disusunlah Rencana Pembangunan tahunan desa yang terarah dan terpadu yang di harapkan mampu merancang Pembangunan Desa yang STRATEGIS menuju pembangunan yang besar manfaatnya untuk masyarakat.
Demikian maksud disusunya perencanaan Pembangunan Desa dan sekilas gambaran desa yang ada di Desa Limpakuwus. Dan harapan dari Pemerintah Desa Limpakuwus hanyalah partisipasi Masyarakat untuk kegiatan - Kegiatan disegala sektor, khususnya sektor Infrastruktur yang ada di Desa Limpakuwus.
Landasan dan Dasar Hukum
Berdasarkan Undang- undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa adalah
Kesatuan masyarakat Hukum yang memiliki batas- batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam kontek penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dalam melaksanakan tugas pelayanan, pembangunan desa, serta pembinaan masyarakat maka desa selain memiliki sumber Pendapatan Asli Desa sesuai dengan Undang- undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Desa juga berhak untuk Mendapatkan Alokasi Dana Desa Umum yang diterima oleh Daerah.
Dasar Hukum pembuatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
- UU Desa Nomor 6 tahun 2014
- Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 72
tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk peraturan Daerah tentang pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa.
- Undang- undang Nomor 25 tahun 2004
tentang Sistim perencanaan Pembangunan Nasional [ Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 104, tentang tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 ].
- Undang- undang nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah
[ Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ]. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang- undang Nomor 3 tahun 2005 tentang perubahan Undang- undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah [ Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 38, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493 ] yang telah ditetapkan dengan Undang- undang Nomor 8 Tahun 2005 [ Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 108, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548 ].
- Perda Kabupaten Banyumas No 20 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyusunan RPJM
- Perbup No 200 Tahun 2005.
GAMBARAN UMUM DESA
Luas Desa
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 |
Luas Desa Limpakuwus Luas Hutan Negara Terdiri dari Hutan Lindung Hutan Produksi Hutan Konservasi Pangonan Tanah Kas Desa Bengkok Pamong Komplek Balai Desa Tanah Kuburan Tanah Lapangan Sawah Masyarakat Tegalan Pekarangan Penduduk Tanah wakaf Dll Tanah Disbun / Provinsi |
: : : : : : : : : : : : : : : : : |
1.098.173 678.800 5. 1 628. 4 45. 3 100.000 1,994 15 305 0.132 4.501 0.350 64.616 794.680 55.590 0.035 11.500 |
Hektar Hektar Hektar Hektar Hektar Hektar Hektar Hektar Hektar Hektar Hektar Hektar Hektar Hektar Hektar Hektar | ||||
B |
Batas Desa Sebelah utara Sebelah Timur Sebelah Selatan Sebelah Barat |
: : : : |
Tanah Perhutani dan Tanah Peternakan ( Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang ) Desa Gandatapa Desa Kotayasa Kecamatan Baturaden. Desa Karangsalam Kec.Baturraden | |||||
C |
Jalan Desa |
Panjang Jalan Kabupaten : Panjang Jalan Desa : Jalan Tanah : Jumlah Jembatan Beton : |
2,770 Km 5,800 Km 2,700 Km 8 Buah | |||||
D |
Ekomoni Masyarakat |
Jumlah angkatan Kerja [ 15-55 th ] Jumlah Usia sekolah [ 15-55 th ] Jumlah Ibu Rumah tangga [ 15-55 th ] Jumlah pekerja penuh [ 15-55 th ] Jumlah yang tidak menentu [ 15-55 th ] Jumlah Rumah tangga Petani Jumlah Anggota Rumah tangga petani Jumlah Rumah tangga Buruh tani Jumlah anggota Rumah tangga buruh tani |
1,241 Jiwa 890 Jiwa 1,292 Jiwa 577 Jiwa 430 Jiwa 1,060 Jiwa 2,010 Jiwa 344 Jiwa 810 Jiwa | |||||
E. |
Profesi |
|||||||
Pedagang : 51 jiwa Pengrajin : 6 jiwa PNS : 38 jiwa Penjahit : 2 jiwa Montir : 3 jiwa Sopir : 10 jiwa Karyawan Swasta : 12 jiwa Tukang Kayu : 25 jiwa Tukang Batu : 36 jiwa Guru Swasta : 3 jiwa | ||||||||
F. |
Produk Domestik Bruto Tanaman Padi tahun 2006 Luas : 27 Hektar Tanaman Jagung Luas : 2 Hektar Tanaman Cabe merah Luas : 1 Hektar | |||||||
G. |
Pendidikan Jumlah Gedung sekolah 1. TK ; 1 Buah 2. SD ; 2 Buah 3. SMP ; 1 Buah Jumlah Buta huruf ; 342 jiwa Tidak tamat SD : 1 309 jiwa Tamat SD : 2 703 jiwa Tamat SMP : 130 jiwa Tamat SMA : 19 jiwa D-1 : 2 jiwa S-1 : 3 jiwa | |||||||
====== H. Wajib belajar 9 Tahun ======
v Usia 7 – 15 tahun : 1 125 jiwa
v Masih sekolah 7 – 15 tahun : 593 jiwa
v Tidak sekolah 7 – 15 tahun : 35 jiwa
I. Kesehatan Masyarakat
v Poliklinik Kesehatan Desa : 1 buah
v Bidan Desa : 1 Orang
v Balita : 330 anak
v Balita Gizi Buruk : 5 anak
v Balita Gizi Baik : 325 anak
v Rumah tangga menggunakan air bersih/ pipa :980 Rmh tgga
v Rumah tangga menggunakan air sungai ; 50 Rumah tangga
J. Penduduk
v Jumlah Kepala Rumah Tangga ; 1 692 kk
v Jumlah Penduduk ; 4 962 jiwa
K. Jumlah Aparatur Pemerintahan Desa
v Perangkat Desa : 11 Orang
L. Lembaga Desa
v BPD : 9 Orang
v LKMD : 9 Orang
v RT : 26 RT
v RW : 5 Wilayah
v LKMD : 10 Orang
v LINMAS : 26 Anggota
v KARANG TARUNA : 130 Pengurus
v KELOMPOK TANI : 5 Kelompok
v P3A BANYUMILI : 14 Orang
v LMDH : 3 Orang
v POKDAKAN : 1 Kelompok
v GAPOKTAN : 1 Kelompok
v BP-SPAMS ( AIR BERSIH ) : 1 Kelompok
v TIM SIAGA BENCANA : 1 Kelompok
VISI DAN MISI
V I S I
MEWUJUDKAN PEMERINTAH DESA YANG BERKWALITAS DAN BERMARTABAT UNTUK MENCAPAI KEBERHASILAN PEMBANGUNAN
M I S I
1. Meningkatkan Sumberdaya Manusia Aparat Pemerintah Desa sebagai abdi Masyarakat dengan Profesional dan proporsional serta membuka diri untuk menerima kritik dan saran untuk perbaikan.
2. Memberdayakan Lembaga desa yang ada sebagai Mitra Kerja untuk mendukung Program Pembangunan Pemerintah Desa.
3. Mengedepankan Kepentingan masyarakat dengan meningkatkan pelayanan yang tulus sebagai bentuk Pengabdian.
4. Melestarikan budaya dan Kearifan Lokal yang berkesinambungan dengan tetap mengutamakan persatuan kesatuan bangsa serta menjaga Keimanan dan Ketaqwaan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa
5. Menjalin kerjasama dan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dan investor sebagai sarana usaha ekonomi dan social Pedesaan.
6. Menggali dan Mengembangkan potensi desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa untuk mendoro percepatan Pembangunan Inrastruktur Desa.
STRATEGI PEMBANGUNAN DESA
Program ADD yang baru saja dilaksanakan ditahun 2006 merupakan permulaan baru bagi desa dalam menjalankan ataupun mendukung program kerja Pemerintahan Kabupaten diantaranya digulirkanya Program ADD. Namun hal ini merupakan kegiatan yang sudah lama dijalankan semenjak tahun 1999 dengan Dana Pembangunan Desa/Kelurahan ( DPD K ).
Tapi Dana ADD sekarang ini lebih menjangkau kegiatannya khususnya dalam bidang Administrasi desa dan Pembangunan Desa.
Walaupun kegiatan ADD merupakan stimulant. Kegiatan ini sebelum dilakukan diadakan Musawarah Perencanaan Pembangunan Desa terlebih dahulu yang telah menghasilkan beberapa jenis kegiatan Pembangunan baik yang dilaksanakan oleh Desa Limpakuwus maupun Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Hasil MUSRENBANGDES dibagi 2 ( dua ) kegiatan. Yaitu ;
A. Rencana Pembangunan Jangka Menengah
B. Rencana Kerja Pembangunan Tahunan Desa
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Merupakan Dokumen penting kegiatan strategis desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama 5 ( Lima ) tahun kedepan yang mengacu pada APBDesa. Jenis Pembangunannya memerlukan dana besar dan kegiatan ini pelaksanaanya sepenuhnya dibiayai dari dana- dana Kabupaten [ InBup ] dana dari Provinsi [ InGub ] maupun dana dari pihak lain.
Diantaranya adalah
Ø Untuk Kegiatan sarana / prasarana Skala Desa. Untuk tahun Anggaran 2014 diarahkan ke lokasi Pembangunan Jalan Raya menuju Wisata Curug Moprok dan Wisata Curug Telu. Lokasi tersebut disebelah selatan Telaga Sunyi, tepatnya di Kali pelus. Ketinggian Curug Moprok mencapai sekitar 110 Meter. Keselatan sekitar 200 meter terdapat Curug Telu yang letaknya berjejer tiga dengan ketinggian sekitar 50 meter.
Ø Pengaspalan- pengaspalan Jalan skala desa yang membutuhkan dana- dana besar diantaranya Pengaspalan- pengaspalan, drainase , bendungan dan lainnya.
Ø Untuk Daerah Pertanian dengan dibangunnya Dam Permanen serta perbaikan maupun pembangunan aliran Irigasinya. Karena sampai saat ini Kegiatan ini sering tidak terpikirkan oleh para petani. Mengingat pendapatan petani di Desa Limpakuwus masih belum sejahtera.
Ø Lingkungan Perumahan penduduk adalah kegiatan pemugaran masyarakat miskin yang rumahnya tidak di Pondasi dan membuatkan Jamban Keluarga. Pekerjaanya dimulai dari Wilayah RW sampai wilayah RT di Desa Limpakuwus Kecamatan Sumbang.
Ø Kegiatan kerohanian dengan di Renovasinya Masjid maupun Mushola yang ada . Kegiatan ini merupakan kegiatan nono fisik yang sasaran pekerjaanya pada kegiatan ke agamaan.
A. Rencana Kerja Pembangunan Tahunan Desa
Merupakan Rencana Pembangunan Jangka Pendek atau tahunan yang kegiatanya dilaksanakan berdasarkan APBDesa yang telah disahkan dengan Lembaga Desa yang ada untuk dikerjakan pada tahun anggaran tersebut yang didanai oleh Desa dengan dana PAD, dana ADD dan dana lainnya yang sah tidak mengikat. Kegiatan ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang kegiatannya per tahun. Kegiatan yang di Agendakan untuk kegiatan Pembangunan Jangka Pendek adalah :
Ø Pengaspalan jalan Lingkungan Desa dengan skala kecil dengan sasaran jalan Lingkungan Desa Limpakuwus untuk tahun Anggaran 2015 – 2014.
Ø Proyek Air Bersih [ PAB ] skala kecil, dilaksanakan setelah kegiatan ADD tahun 2006 dilaksanakan. Kegiatan Pembangunan ini merupakan Prioritas kedua setelah fisik jalan Lingkungan Desa. Dilaksanakan di tahun Anggaran Pembangunan 2015 – 2014.
Ø Bagi Jalan lingkungan yang tidak terjangkau dengan aspal dialihkan kegiatanya menggunakan Cor Beton maupun Paving Blok.
Ø Pemenuhan keagamaan dan kegiatan – kegiatan pendidikan agama diantaranya pengadaan buku bacaan Islami, Iqro dan lainnya.
ARAH KEBIJAKAN UMUM
q Arah Kebijakan Keuangan Desa
Sesuai PP No 72 Tahun 2005 tentang Desa pasal 67 disebutkan bahwa ;
- Penyelenggaraan
urusan Pemerintah Desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Bantuan Pemerintah dan bantuan Pemerintah Kabupaten.
- Penyelenggaraan
urusan Pemerintah Daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Penyelenggaraan urusan Pemerintah Pusat
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa didanai dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara.
Keuangan desa merupakan semua hak dan kewajiban desa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dapat dinilai dengan uang, Dan Keuangan Desa merupakan bagian dari Proses Musrenbangdes.
Kebijakan Pemerintah desa Limpakuwus dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan desa yang ada dengan
Pendapatan Asli Desa. PAD untuk Desa Limpakuwus untuk lelang tanah kas desa hanya Rp 6. 000 000 .00 [ Enam juta Rupiah ] / tahun.
Pendapatan Desa yang lainya tidak ada. Untuk Operasional kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa masih mengandalkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Untuk itu Harapan dari Pemerintahan Desa Limpakuwus masalah dana- dana bantuan dari Pemerintah Kabupaten Banyumas terus diperbesar untuk menyelesaikan beberapa kegiatan pembangunan- pembangunan baik yang fisik maupun non fisik. Semua kegiatan pembangunan desa harus sepenuhnya didukung oleh masyarakat sesuai dengan kemampuan masyarakat itu sendiri.
Pengelolaan Belanja Desa
Belanja Desa Limpakuwus terdiri sumber Pendapatan Asli Desa dan Alokasi Dana Desa yang sumbernya dana dari Pemerintah Kabupaten Banyumas.. Belanja Rutin dan Belanja Pembangunan komposisinya adalah :
Belanja rutin : 30 %
Belanja Bangunan : 70 %
Belanja rutin terdiri dari :
§ Belanja Rutin Gaji Perangkat yang berasal dari Bengkok
§ Belanja Alat Tulis [ ATK ] yang berasal dari dana ADD
§ Perjalanan Dinas dan lain- lain [ tertuang dalam APBDesa ]
Belanja Pembangunan merupakan pembiayaan kegiatan pembangunan yang didukung dana PAD dan sumber yang sah lainya dan dana ADD.
Pengelolaan Pembiayaan
Semua sumber pembiayaan didanai sepenuhnya dengan dana
1. Pendapatan Asli Desa,
2. Swadaya masyarakat dan didukung dengan
3. Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Pengelolaan pembiayaan Belanja Desa dituangkan dengan APBDesa yang disusun bersama dengan
- Tim-9 yang
terdiri dari Unsur Pemerintah Desa, BPD, Tokoh masyarakat ,tokoh perempuan, Tokoh Agama serta unsur Petani
yang telah mendapatkan persetujuan peserta Musrenbangdes/ masyarakat yang ditetapkan dalam Berita Acara Musrenbangdes tahun 2006 yang lalu. Dan di Musrenbangdes tahun 2015 keberadaan Tim- 9 di bentuk lagi sesuai masa berlakunya 2015 tahun anggaran 2015
- Pembiayaan semua Pelaksanaan pembangunan
ini dikelola oleh Bendaharawan Desa, Tim Teknis oleh
- Pimpinan Kegiatan Rutin dan
- Pimpinan Kegiatan Pembangunan
- dan pelaksanaanya oleh Tim – 9. yang
terbentuk oleh Musrenbangdes Tahun anggaran 2015 untuk melaksanakan kegiatan APBDes dalam kegiatan Pembangunan Desa
Kebijakan umum Anggaran
Kebijakan Anggaran baik Rutin maupun Pembangunan sepenuhnya mengacu pada kemampuan keuangan Desa Limpakuwus yang tertuang dalam APBDes yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa serta memperhatikan hasil Musrenbangdes dan skala prioritas.
Kegiatan- kegiatan ini dilakukan dengan melihat Indek Anggaran kegiatan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Banyumas. Dan tidak boleh bertentangan dengan kebijakan Pemerintah.
Mengingat dana yang ada di Alokasi Dana Desa merupakan dana Stimulan yang harus didukung dengan Pendapatan Asli Desa serta partisipasi masyarakat sepenuhnya. Karena Prinsip Pembangunan Desa adalah dari masyarakat oleh masyarakat dan semata- mata untuk kesejahteraan masyarakat Desa Limpakuwus khususnya.
PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
Program – program pembangunan Desa dilakukan dengan Usulan – usulan dari tingkat RT yang di musyawarahkan. Dan ditampung pada kegiatan RW. kemudian antar RW mengadakan Musrenbang diwilayah KADUS.
Semua program kegiatan ini dijadikan Bank Data Kegiatan Pembangunan berkala. (terlampir pada lampiran jenis kegiatan Pembangunan Desa Limpakuwus).
Kegiatan pembangunan fisik untuk Desa Limpakuwus masih sekitar sarana dan prasarana yang mengacu pada Dokumen Musrenbangdes. Mengingat bahwa Desa Limpakuwus merupakan daerah penyangga Wisata maka kegiatan sarana dan prasarana masih menjadi Prioritas ataupun Agenda Kegiatan Pembangunan Fisik Desa. Yang pelaksanaanya sepenuhnya oleh masyarakat itu sendiri. Dari Pemerintah Desa hanya menampung/ jembatan penghubung kemudian usulan tersebut di masukan dalam Agenda Pembangunan. Dan yang lebih penting lagi adalah melihat Keuangan yang ada. Karena Faktor ini mendukung sepenuhnya berbagai kegiatan yang ada.
Setelah semua kegiatan sarana dan prasarana desa sukses dilaksanakan, barulah kegiatan Non fisik dikerjakan. [ tertuang dalam Dokumen Musrenbangdes ]
Semua Program ini sukses sepenuhnya harus didukung dengan Profesional dan tidak melanggar ketentuan. Karena semua kegiatan ini harus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak khususnya Masyarakat , instansi- instansi terkait yang ada serta Pemerintah Kabupaten Banyumas pada umumnya.
Demikian yang dapat kami sampaikan semampu kami. Harapan kami pada semuanya khususnya masyarakat Desa Limpakuwus yang terkait dalam Kegiatan – kegiatan ini marilah bersama- sama melakukan semua kegiatan ini dengan tulus dan ikhlas. Dan semata- mata hanyalah untuk kepentingan bersama bukan untuk kepentingan golongan, kelompok ataupun ideologi.
PENUTUP
Selesai sudah kami dari Penyusun kegiatan ini melaksanakan beberapa rancangan kegiatan Pembangunan desa khususnya Desa Limpakuwus secara sederhana dan tata bahasa maupun penempatan kata masih kurang sempurna.
Tak lupa kami panjatkan Puji syukur ke hadliarat Allah SWT atas segala kenikmatan yang diberikan pada semuanya.Terimakasih kami yang sebesar- besarnya kepada masyarakat Desa Limpakuwus khususnya dan Kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas atas dukunganya pada Desa kami. Sehingga kami dapat melaksanakan serangkaian kegiatan – kegiatan di desa khususnya kegiatan fisik maupun non fisik.
Harapan kami mudah- mudahan dana dari Pemerintah Kabupaten Banyumas lebih ditingkatkan lagi agar dapat menjangkau beberapa kegiatan dalam sekali pekerjaan. Walaupun dalam pelaksanaan ADD tahun 2006 dari Pemerintah Desa Limpakuwus banyak kekuranganya terutama dalam melaksanakan Surat Pertanggung Jawaban. Namun hal tersebut lumrah karena kita sepenuhnya masih belajar dan belajar.
Kegiatan Pembangunan khususnya sarana dan prasarana didesa Limpakuwus yang telah dilakukan di tahun 2006 dalam sekali kegiatan pembangunan dapat menjangkau lebih dari satu pembangunan. Hal ini didukung sepenuhnya oleh kesadaran masyarakat Desa Limpakuwus dalam memahami betapa pentingnya kebersamaan tersebut. Akhirnya hanya kepada Allah SWT semuanya ini kita serahkan segala permasalahan di dunia Kepada-Nya.
Mudah- mudahan apa yang telah kita lakukan bersama ini dapat bermanfaat untuk anak cucu kita dimasa yang akan datang.
Mohon maaf atas kekurangan dari tulisan ini, dan akhirnya kami ucapkan Selamat berkarya semoga berguna untuk sesama.
Amin ya Robbal Alamin.
PUTRA BUMI PERTIWI 082221680666