Pemerintah Desa
Pemerintah Desa atau disebut juga Pemdes, Pemerintah Desa merupakan lembaga pemerintah yang memimpin perangkat kepemerintahan tingkat desa.
Perangkat Desa
Dalam struktur organisasi desa, Kepala Desa juga dibantu oleh perangkat desa yang terdiri atas:
- Carik (Sekdes/Sekretaris) = adalah pelaksana sekretaris desa
- Kebayan = tugasnya merupakan mengurusi data-data desa
- Lado = tugasnya merupakan dalam hal irigasi
- Modin = tugasnya merupakan dalam hal keagamaan
- Petengan = merupakan komandan keamanan alias komandan hansip
- Ketua BUMDes = yang mengurusi Badan Usaha Milik Desa
- Kamituwo = yang mengurusi bengkok dan tanah.
Peran Pemerintah Desa
- Menghubungkan RT
- Menghubungkan RT
Wakil Pemerintah Kecamatan
Kepala Desa yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Kecamatan yang bersangkutan, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan desa. Wakil pemerintah sebagaimana dimaksud adalah perangkat pemerintah kecamatan dalam rangka dekonsentrasi.
Tugas dan wewenang Kepala Desa sebagai wakil pemerintah kecamatan adalah:
- pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
- koordinasi penyelenggaraan urusan Pemerintah di desa;
- koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di desa.
Dalam kedudukannya tersebut, Kepala Desa bertanggung jawab kepada Kepala Camat.
Tugas dan Wewenang
- Memimpin penyelenggaran Pemdes berdasarkan kegiatan yang di tetapkan bersama BPD
- Mengajukan Rencana Peraturan Desa
- Menetapkan Peraturan Desa
- Mengajukan Rencana APBDes
- Membina kehidupan Masyarakat Desa
- Membina perekonomian Desa
- Mengkoordinasiakan Pembangunan Desa secara partisipatif dan Swadaya Masyarakat
- Meningkatkan Kesejahteraan rakyat
- Ketentraman dan ketertiban
- Menjalin hubungan kerja sama dengan mitra Pemdes
- Pengembangan Pendapatan Desa dan sebagainya