Cadar
Niqab ({{lang-ar| نقاب, niqāb)) atau cadar adalah sejenis kain yang menutupi wajah, dikenakan oleh beberapa kaum perempuan Muslim sebagai bagian dari tudung/jilbab mentereng.
Niqab sering dipakai di negara-negara Arab sekitar Teluk Persia seperti Arab Saudi, Yaman, Bahrain, Kuwait, Qatar, Oman dan Uni Emirat Arab. Ia juga biasa di Pakistan dan beberapa wanita Muslim di Inggris.
Niqab dianggap secara berbeda oleh sekolah-sekolah yang berbeda hukum Islam itu (madhāhab). Isu itu telah melanjutkan membangkitkan perdebatan antara cendekiawan-cendekiawan Islam dan ahli hukum kedua dahulu dan sekarang berlaku apakah ia fard (wajib) atau mustahabb (sangat disarankan) untuk seorang wanita untuk pakai niqab.
Bacaan lebih lanjut
- Khan, Kamillah (2008). Niqaab: A Seal On The Debate. Kuala Lumpr: Dar Al Wahi Publication. ISBN 978-983-43614-0-2.
Pranala luar
- Religion and Ethics - Beliefs: Niqab, British Broadcasting Corporation (BBC), 13 April 2007.
- Modesty Gowns for Female Patients, BBC, 5 September 2006
- The Veil and the British Male Elite, Social Science Research Network (SSRN)
- The Obligation of Veiling
- Niqab is Not Obligatory
- The Last Straw!