Perizinan penyiaran di Indonesia
Perizinan Penyiaran adalah sebuah aturan atau persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap lembaga penyiaran untuk melakukan penyiaran baik melalui televisi maupun radio[1]. Lembaga negara yang berhak memberikan perizinan penyiaran adalah KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 tahun 2008[2]. Perizinan menjadi tahapan keputusan dari negara (melalui KPI) untuk memberikan penilaian apakah sebuah lembaga penyiaran layak untuk diberikan atau layak meneruskan hak sewa atas frekuensi[1].
Aspek Persyaratan
Dalam sistem perizinan diatur berbagai aspek persyaratan, diantaranya mencakup:
Proses dan Tahapan
Pemberian dan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran akan diberikan oleh negara setelah memperoleh:
- Masukan dan hasil evaluasi dengan pendapat antara pemohon dan KPI[1].
- Rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari KPI[1].
- Hasil kesepakatan dalam forum rapat bersama yang diadakan khusus untuk perizinan antara KPI dan Pemerintah[1].
- Izin alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio oleh Pemerintah atas usul KPI[1].