Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler

Tujuh.
Revisi sejak 24 Februari 2015 00.31 oleh Lukman Tomayahu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Kotak info eselon I | nama = Direktorat Jenderal</br>Protokol dan Konsuler | kementerian/lembaga = Kementerian Luar Negeri Republik Indonesi...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler adalah unsur pelaksana di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di bidang protokol dan konsuler. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler dipimpin oleh Direktur Jenderal yang saat ini dijabat oleh Ahmad Rusdi.[1]

Direktorat Jenderal
Protokol dan Konsuler
Kementerian Luar Negeri
Republik Indonesia
Susunan organisasi
Direktur JenderalAhmad Rusdi[1]
Kantor pusat
Jl. Pejambon No.6. Jakarta Pusat, 10110
Situs web
www.kemlu.go.id

Tugas dan fungsi

Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang protokol dan konsuler. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang protokol dan konsuler;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang protokol dan konsuler;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang protokol dan konsuler;
  4. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang protokol dan konsuler;
  5. perundingan dalam rangka perlindungan warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia di luar negeri; dan
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler.[2]

Susunan Organisasi

Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler terdiri atas:

Referensi