Inspektorat Jenderal Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia

Revisi sejak 24 Februari 2015 00.41 oleh Lukman Tomayahu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Kotak info eselon I | nama = Inspektorat Jenderal | kementerian/lembaga = Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia|Kementerian Luar Negeri...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Inspektorat Jenderal Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia disingkat Itjen Kemenlu RI merupakan unsur pengawas di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Itjen Kemenlu RI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Itjen Kemenlu RI dipimpin oleh Inspektur Jenderal.[2]

Inspektorat Jenderal
Kementerian Luar Negeri
Republik Indonesia
Susunan organisasi
Sekretariat JenderalMuhammad Ibnu Said[1]
Kantor pusat
Jl. Pejambon No.6. Jakarta Pusat, 10110
Situs web
www.kemlu.go.id

Tugas dan fungsi

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri. Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri;
  2. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Luar Negeri;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Luar Negeri; dan
  5. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.[1]

Susunan Organisasi

Inspektorat Jenderal terdiri atas:

  • Sekretariat Inspektorat Jenderal;
  • Inspektorat Wilayah I;
  • Inspektorat Wilayah II;
  • Inspektorat Wilayah III; dan
  • Inspektorat Wilayah IV.[1]

Referensi