Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan

Satu.
Revisi sejak 24 Februari 2015 01.43 oleh Lukman Tomayahu (bicara | kontrib) (Lukman Tomayahu memindahkan halaman Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan Indonesia ke Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan: konsisten dengan nama direktorat jenderal tanpa nama kementerian di belakang)

Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan biasa disingkat Ditjen Strahan adalah unit eselon I di bawah Kementerian Pertahanan. Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan dipimpin oleh Direktur Jenderal Strategi Pertahanan atau disingkat Dirjen Strahan, memiliki tugas pokok merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang strategi pertahanan.[1]

Adapun fungsi Direktorat Jenderal ini adalah:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan departemen di bidang strategi pertahanan;
  2. Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan di bidang strategi pertahanan;
  3. Pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang kebijakan, kerjasama internasional,analisis lingkungan dan wilayah pertahanan;
  4. Pemberian bimbingan dan supervisi teknis serta di bidang strategi pertahanan;
  5. Administrasi dan manajemen Ditjen.

Struktur Organisasi

Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan terdiri dari:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Kebijakan Strategi;
  3. Direktorat Kerjasama Internasional;
  4. Direktorat Analisis Strategi;
  5. Direktorat Wilayah Pertahanan;
  6. Direktorat Pengerahan;
  7. Direktorat Hukum Strategi Pertahanan;

Referensi

Pranala luar