Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam

Revisi sejak 26 Februari 2015 00.49 oleh Lukman Tomayahu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Kotak info eselon I | nama = Direktorat Jenderal</br> Bimbingan Masyarakat Islam | kementerian/lembaga = Kementerian Agama Republik Indonesi...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal yang saat ini dijabat oleh H. Machasin.[2][1]

Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam
Kementerian Agama Republik Indonesia
Berkas:Kemenag-Logo.png
Susunan organisasi
Direktur JenderalH. Machasin[1]
Kantor pusat
Jalan M. H. Thamrin No. 6, Jakarta 10340
Situs web
bimasislam.kemenag.go.id

Sejarah

Keberadaan "bimbingan masyarakat Islam" sudah berlangsung sejak lahirnya Kementerian Agama, 3 Januari 1946, meskipun saat itu belum diwadahi dalam organisasi direktorat jenderal. Tanggal 3 Januari kemudian dikenal sebagai hari ulang tahun Kementerian Agama, yang sekarang dikenal dengan nama Hari Amal Bakti. Dalam perjalanan selanjutnya "bimbingan masyarakat Islam" diwadahi dalam satu direktorat jenderal dengan nomenklatur Ditjen Bimas Islam. Pada tahun 1979 Ditjen Bimas Islam dimerjer dengan Ditjen Haji dengan nomenklatur baru, Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2001, terjadi perubahan struktur Departemen Agama Pusat. Ditjen Bimas Islam dan Urusan Haji mengalami perubahan nomenklatur menjadi Dijen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji. Tidak banyak pengaruh perubahan dengan nomenklatur baru itu abgi kegiatan bimbingan masyarakat Islam. Sebagian tugas yang ada sebelumnya malah direlokasi ke direktorat jenderal lain, yakni tugas penerangan agama Islam yang berpindah ke Ditjen Binbaga Islam, bertukar tempat dengan tugas Peradilan Agama.

Pada tahun 2006 - berdasarkan Peraturan Menteri Agama yang disebutkan diatas, tugas Bimbingan Masyarakat Islam kembali dipisah dengan tugas perhajian. Mulai saat itulah tugas bimbingan amsyarakat Islam dilaksanakan oleh direktorat jenderal baru, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Dengan struktur baru ini, diharapkan tugas-tugas yang diemban dapat dilaksanakan secara lebih fokus. Tugas-tugas itu adalah urusan agama Islam (selain haji), penerangan agama Islam, Zakat, dan Wakaf.

Dengan wadah struktur itu, Ditjen Bimas Islam membawahi lima subsatker tingakat eselon II, yakni sekretariat, Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Direktorat Penerangan Agama Islam, Direktorat Pemberdayaan Zakat, dan Direktorat Pemberdayaan Wakaf. Di tingkat daerah, Ditjen Bimas Islam memiliki "kepanjangan tangan" pada bidang-bidang (provinsi) dan seksi-seksi (kabupaten/kota). Pada lapis paling ujung, Ditjen Bimas Islam memiliki unit pelaksana teknis di tingkat Kecamatan, yakni kantor urusan agama kecamatan sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat yang tugas utamanya melakukan pencatatan nikah dan rujuk.[3]

Tugas dan Fungsi

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang bimbingan masyarakat Islam. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang bimbingan masyarakat Islam;
  4. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bimbingan masyarakat Islam; dan
  5. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.[2]

Susunan Organisasi

Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam; b. Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah; c. Direktorat Penerangan Agama Islam; d. Direktorat Pemberdayaan Zakat; dan e. Direktorat Pemberdayaan Wakaf.[2]

Referensi

  1. ^ a b "Pejabat Bimas Islam". Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Diakses tanggal 26 Februari 2015. 
  2. ^ a b c "Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organsisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama" (PDF). Kementerian Agama Republik Indonesia. Diakses tanggal 25 Februari 2015. 
  3. ^ "Sejarah Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam". Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Diakses tanggal 26 Februari 2015.