Asabri

perusahaan asal Indonesia

PT ASABRI (Persero) awalnya merupakan kepanjangan dari Asuransi ABRI, adalah sebuah BUMN yang bergerak dibidang Jasa Asuransi Sosial tetapi khusus untuk menyantuni anggota TNI dan Polri yang gugur dalam tugas. Santunan tersebut bernama Santunan Risiko Kematian Khusus atau SRKK. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2003 bagi prajurit TNI dan Anggota Polri yang gugur atau tewas dalam tugas negara diberikan Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) sebesar Rp 35.000.000,-.[1]

Fungsi PT ASABRI

  1. Menyelenggarakan Asuransi Jiwa dilingkungan Dephan TNI dan Polri meliputi pelaksanaan Santunan, Asuransi Santunan, Nilai Tunai Asuransi Santunan, Risiko Kematian dan Biaya Pemakaman.
  2. Melaksanakan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum PT ASABRI

  1. Peraturan Pemerintah Nomor : 67 Tahun 1991 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor : 68 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum ASABRI menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
  3. Akta Muhani Salim, SH Notaris di Jakarta, Nomor 201, tanggal 30 Desember 1992 tentang pendirian dan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, yang telah diperbaiki dengan Akta Erni Nasution , SH Notaris Pengganti di Jakarta, Nomor : 40 tanggal 09 Juni 1993 dan telah diperbaiki kembali Akta 09 Juni 1993 dan telah diperbaiki kembali Akta Muhani Salim,SH Nomor : 19 tanggal 06 Maret 1998.

Equitas

  • Modal Dasar= Rp. 125.000.000.000,00
  • Modal Disetor= Rp. 90.000.000.000,00

Pemegang saham

Pemerintah RI= 100.00 %

Alamat

  • Jl. Mayjen Sutoyo No.11Jakarta Timur. - 13630
  • Phone (021) 8094140,800063
  • Fax 8095386, 8012313
  • Email asabri@asabri.co.id

Pranala Luar

  • [www.asabri.co.id]