Perizinan Penyiaran adalah sebuah aturan atau persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap lembaga penyiaran untuk melakukan penyiaran baik melalui televisi maupun radio[1]. Lembaga negara yang berhak memberikan perizinan penyiaran adalah KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 tahun 2008[2]. Perizinan menjadi tahapan keputusan dari negara (melalui KPI) untuk memberikan penilaian apakah sebuah lembaga penyiaran layak untuk diberikan atau layak meneruskan hak sewa atas frekuensi[1].

Aspek Persyaratan

Dalam sistem perizinan diatur berbagai aspek persyaratan, diantaranya mencakup:

  • Persyaratan perangkat teknis; rencana dasar teknik penyiaran, persyaratan teknis perangkat penyiaran, termasuk jaringan penyiaran[1].
  • Substansi atau format siaran (content)[1].
  • Permodalan (ownership)[1].
  • Proses dan tahapan pemberian, perpanjangan atau pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran[1].

Proses dan Tahapan

Pemberian dan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran akan diberikan oleh negara setelah memperoleh:

  • Masukan dan hasil evaluasi dengan pendapat antara pemohon dan KPI[1].
  • Rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari KPI[1].
  • Hasil kesepakatan dalam forum rapat bersama yang diadakan khusus untuk perizinan antara KPI dan Pemerintah[1].
  • Izin alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio oleh Pemerintah atas usul KPI[1].

Referensi

  1. ^ a b c d e f g h i j (Indonesia) Komisi Penyiran Indonesia. "Perizinan Penyiaran". Diakses tanggal 21-Februari-2015. 
  2. ^ (Indonesia) Menteri Komunikasi dan Infromatika. "Peraturan KEMKOMINFO Nomor 28 tahun 2008" (PDF). Diakses tanggal 21-Februari-2015.