Unit layanan pengadaan

Unit layanan pengadaan (ULP) adalah unit organisasi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, institusi yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang atau jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. [1]

Perselisihan antara Pejabat pembuat komitmen dan Kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan

Apabila terjadi perselisihan antara Pejabat pembuat komitmen dengan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan maka hal tersebut dibawa ke Pengguna anggaran atau Kuasa pengguna anggaran untuk dimintakan putusan atas perselisihan tersebut. Keputusan dari Pengguna anggaran atau Kuasa pengguna anggaran atas perselisihan tersebut bersifat final [2]

Rujukan

  1. ^ Konsolidasi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terbitan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2012. Hal. 3
  2. ^ Konsolidasi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terbitan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2012. Hal. 4