Rambu lalu lintas
Artikel ini perlu diterjemahkan ke bahasa Indonesia. |
Artikel atau sebagian dari artikel ini mungkin diterjemahkan dari Road signs in Indonesia di en.wiki-indonesia.club. Isinya masih belum akurat, karena bagian yang diterjemahkan masih perlu diperhalus dan disempurnakan. Jika Anda menguasai bahasa aslinya, harap pertimbangkan untuk menelusuri referensinya dan menyempurnakan terjemahan ini. Anda juga dapat ikut bergotong royong pada ProyekWiki Perbaikan Terjemahan. (Pesan ini dapat dihapus jika terjemahan dirasa sudah cukup tepat. Lihat pula: panduan penerjemahan artikel) |
Rambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan.
Agar rambu dapat terlihat baik siang ataupun malam atau pada waktu hujan maka bahan harus terbuat dari material retro-reflektif.
Pengelompokan rambu
Berdasarkan jenis pesan yang disampaikan, rambu lalu lintas dapat dikelompokkan menjadi rambu-rambu sebagai berikut :
Rambu peringatan
Rambu yang memperingatkan adanya kondisi berbahaya dan berpotensi bahaya agar para pengemudi berhati-hati dalam menjalankan kendaraannya. Misalnya: Rambu yang menunjukkan adanya lintasan kereta api, atau adanya persimpangan berbahaya bagi para pengemudi..
-
Tikungan ke kiri
-
Tikungan ke kana
-
Tikungan ganda
-
Tikungan tajam
-
Tikungan tajam ganda
-
Banyak tikungan
-
Tikungan memutar
-
Penyempitan jalan
-
Penyempitan jalan sebelah kanan
-
Jembatan
-
Jalan menurun landai
-
Jalan menurun curam
-
Jalan menanjak landai
-
Jalan menanjak curam
-
Jalan licin
-
Cekungan
-
Jalan cembung/Alat pembatas kecepatan
-
Jalan bergelombang
-
Lontaran kerikil
-
Bagian tepi rawan runtuh
-
Lampu lalu lintas
-
Persimpangan 4 arah
-
Persimpangan tiga berganda
-
Persimpangan tiga berganda
-
Persimpangan tiga serong
-
Persimpangan tiga
-
Persimpangan tiga
-
Persimpangan tiga serong
-
Persimpangan 4 arah
-
Bundaran
-
Persimpangan tiga lengan serong
-
Penggabungan jalan
-
Penggabungan jalan
-
Persimpangan 3 arah
-
Persimpangan 3 arah
-
Jalan memisah
-
Jalan menyatu
-
Jalan memisah
-
Penyebrangan pejalan kaki
-
Area banyak pejalan kaki
-
Area pejalan kaki anak-anak
-
Pesepeda
-
Binatang ternak
-
Binatang liar
-
Hati-hati (Ditegaskan dengan penjelasan memakai rambu tambahan)
-
Pekerjaan dihadapan
-
Batas tinggi ruang bebas
-
Batas lebar ruang bebas
-
Perlintasan kereta api dengan palang pintu
-
Perlintasan kereta api tanpa palang pintu
-
Daerah pesawat terbang rendah
-
Angin samping
-
Jalan dua arah
-
Jembatan angkat
-
Perlintasan kereta api satu sepur
-
Perlintasan kereta api dua sepur
Rambu petunjuk.
Rambu yang memberikan petunjuk atau keterangan kepada pengemudi atau pemakai jalan lainnya, tentang arah yang harus ditempuh atau letak kota yang akan dituju lengkap dengan nama dan arah letak itu berada.
-
Rambu petunjuk 1 (Kode warna coklat untuk tujuan wisata)
-
Rambu petujuk 2 (Kode warna putih untuk Jalan tol dan biru untuk fasilitas umum)
-
Penanda jarak
-
Rambu petunjuk rute Jalan nasional
-
Masuk tol
-
Keluar tol
-
Simpang susun dengan jalan tol lain
Rambu larangan.
Rambu ini untuk melarang penggunaan dan pergerakan lalu lintas tertentu. Misalnya:
- Rambu larangan berhenti.
- Rambu larangan membunyikan isyarat suara.
- Semua kendaraan dilarang lewat.
Rambu larangan
- Beberapa contoh rambu larangan
-
Sepeda motor dilaranng masuk
-
Mobil dilarang masuk
-
Kendaraan bermotor dilarang masuk
-
Sepeda dilarang mask
-
Larangan untuk truk dengan panjang tertentu
-
Batas ketinggian
-
Batas ruang lebar
-
Batas tonase
-
Batas tonase sumbu muatan
-
Dilarang berhenti
-
Dilarang parkir
-
Batas kecepatan
-
Batas jarak antar kendaraan
Rambu Perintah.
Rambu ini untuk memerintahkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas tertentu. Misalnya:
- Rambu perintah memasuki lajur yang ditunjuk.
- Rambu batas minimum kecepatan.
- Rambu perintah bagi jenis kendaraan tertentu untuk melalui lajur dan/atau jalur tertentu.
Rambu perintah dan lokasi utilitas umum
Beberapa contoh rambu perintah dan lokasi utilitas umum
-
Berhenti
-
Beri jalan
-
Wajib membelok ke kiri
-
Wajib membelok ke kanan
-
Wajib membelok ke kiri
-
Wajib membelok ke kanan
-
Wajib lurus
-
Wajib mengitari bundaran
-
Wajib memasuki lajur kiri
-
Wajib memasuki lajur kanan
-
Wajib memasuki lajur yang ditunjuk
-
Batas minimum kecepatan
-
Jalur pesepeda motor
-
Jalur khusus angkutan umum
-
Jalur pejalan kaki
-
Jalur pesepeda
-
Batas wilayah perkotaan
-
Batas wilayah perkotaan
-
Jalan Tol
-
Nama Jalan Tol (bermula)
-
Nama Jalan Tol (berakhir)
-
Terminal bus
-
Stasiun kereta api
-
Pelabuhan
-
Bandar udara
-
Tempat Pembuangan Sementara
-
Tempat Pembuangan Akhir
-
Kantor pos
-
Telepon umum
-
Halte bus
-
Stand taksi
-
Kendaraan umum selain bus dan taksi
-
Penyeberangan pejalan kaki
-
Zona parkir
-
Zona parkir untuk penyandang cacat
-
Terowongan bermula
-
Terowongan berakhir
-
Rute evakuasi tsunami
-
Rute evakuasi gempabumi
-
Rute evakuasi letusan gunungapi
-
Lokasi berkumpul darurat
-
Kamp pengungsian
-
Pusat pengungsian
-
Masjid
-
Gereja
-
Wihara
-
Pura
-
Rumah Sakit
-
Klinik/Puskesmas
-
Apotik
-
SPBU
-
Stasiun uji berkala
-
Stasiun uji emisi
-
Jembatan timbang
-
Museum
-
Pasar
-
Restoran
-
Kafe
-
Penginapan
-
Bengkel
-
Taman
-
Rute jelajah alam
-
Kemah tenda
-
Kemah karavan
-
Perkemahan
-
Vila
-
Pantai
-
Lapangan olahraga terbuka
-
Gelanggang olahraga
-
Kolam renang
-
Stadion
-
Sekolah
-
Perpustakaan
-
Satu arah
-
Buntu
-
Area putaran
-
Jalan kendaraan bermotor (JLNT)
-
Penanda rute jalan nasional
Jenis rambu
Menurut cara pemasangan dan sifat pesan yang akan disampaikan maka secara garis besar sistem perambuan dapat dikelompokkan atas:
- Rambu tetap.
- Rambu sementara.
Yang dimaksud dengan rambu tetap adalah semua jenis rambu yang ditetapkan menurut Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang dipasang secara tetap, sedangkan rambu sementara adalah rambu yang dipasang dan berlaku hanya beberapa waktu, dapat ditempatkan sewaktu-waktu dan dapat dipindah-pindahkan.