Pusat Teritorial Angkatan Darat

badan pelaksana pusat Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat
Revisi sejak 10 Maret 2015 00.15 oleh Nohirara (bicara | kontrib) (Menolak 2 perubahan teks terakhir (oleh Agus erwan) dan mengembalikan revisi 7798234 oleh Denny eR Ge)

Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat atau Pusterad merupakan Badan Pelaksana Pusat ditingkat Mabesad dan berkedudukan langsung di bawah Kasad, bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi Teritorial dalam rangka mendukung tugas pokok TNI Angkatan Darat.[1]

Sejarah

Pembentukan Puster AD berawal dari pembentukan Pusat Pengembangan Teritorial disingkat Pusbangter pada tanggal 3 Februari 1979 berdasarkan Surat Keputusan Kasad Nomor : Skep /6/I/1979 tanggal 29 Januari 1979 tentang Organisasi dan Tugas Pusat Pengembangan Teritorial yang berkedudukan dibawah Kobangdiklat. Tugas Pokok Pusbangter pada saat itu adalah menyelenggarakan / menyempurnakan Sistem Operasi antar Cabang bidang Teritorial dalam rangka Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta ( Sishankamrata ) serta melaksanakan Pendidikan dan Latihan yang berhubungan dengan Sistem Operasi bidang Teritorial.

Berdasarkan Surat Keputusan Kasad Nomor : Skep / 6 / I / 1979 tanggal 29 Januari 1979 Pusbangter membentuk Sekolah Teritorial disingkat Seter sebagai pelaksana fungsi Pendidikan dibidang Teritorial. Pada awal berdirinya Sekolah Teritorial ini berkedudukan di Pussenif (Pusdikif) Bandung Yang kemudian pindah ke Gadobangkong Padalarang. Berdasarkan Skep Kasad Nomor : Skep/805/IX/1985 tanggal 17 September 1985 Kobangdiklat beserta jajarannya dilikuidasi.

Berdasarkan Surat Perintah Kasad Nomor : Sprin / 53 / I / 1999 tanggal 13 Januari 1999 tentang Alih Status Pusat Pendidikan dijajaran TNI AD diantaranya Pusdikter Pusterad yang semula berada dibawah Komando Pusterad menjadi dibawah Kodiklat TNI AD.

Referensi