Stasiun Produksi Keliling
Stasiun Produksi Keliling (atau SPK) adalah stasiun-stasiun yang mulai dibentuk secara bertahap di beberapa kota provinsi, tahun 1977, yang berfungsi sebagai perwakilan atau koresponden TVRI stasiun pusat Jakarta[1]. SPK, pada awalnya tidak memiliki perangkat pemancar sendiri karena produksinya ditayangkan secara taping (siaran tunda).
Latar belakang
Stasiun Produksi Keliling (SPK) secara resmi dilepas pada 17 Juli 1982[1]. Peresmian ini dilakukakan oleh Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, bersama Menteri Penerangan, Ali Murtopo, Direktur Jenderal Radio, Televisi, dan Film, Sumadi, dan Direktur TVRI, Subrata di halaman Bina Graha[1]. Kegiatan tersebut diselenggarakan untuk melepas keberangkatan mobil-mobil Stasiun Produksi Keliling[1]. Mobil-mobil tersebut akan ditempatkan di provinsi-provinsi yang belum mempunyai studio TVRI[1]. Sebelum dilepas, mobil-mobil SPK ini telah ditinjau peralatan dalamnya oleh, Soeharto[1].
Lokasi
- SPK Jayapura
- SPK Ambon
- SPK Kupang
- SPK Malang (Tahun 1982 diintegrasikan dengan TVRI Stasiun Surabaya)
- SPK Semarang
- SPK Bandung
- SPK Banjarmasin
- SPK Pontianak
- SPK Banda Aceh
- SPK Jambi
- SPK Padang
- SPK Lampung
Penghapusan
Pada bulan Juli 2000, Presiden Republik Indonesia, Abdurrahman Wahid, menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang pendirianPerusahaan Jawatan (Perjan) TVRI[2]. Peraturan Pemerintah ini menyebabkan terjadinya perubahan secara menyeluruh ditubuh TVRI nasional dan Stasiun-stasiun Produksi Keliling (SPK) yang ada di 12 kota[2]. Pada awal tahun 2001, terjadi perubahan struktur organisasi TVRI secara nasional.[2] Status Stasiun Produksi Keliling di hapus[2]. Sebagai penggantinya, nama kota tempat SPK melakukan proses produksi diganti namanya menjadi nama TVRI dan diikuti nama provinsi, seperti TVRI Lampung, TVRI Bandung, TVRI Banjarmasin, dan seterusnya[2]. Namun pada perkembangan selanutnya, nama-nama kota tersebut diganti lagi menjadi nama provinsi.