LBH Pendidikan

perusahaan asal Indonesia

SK MENKUMHAM NOMOR AHU - 125.AH.01.06 TAHUN 2011

Lembaga Bantuan Hukum Pendidikan (www.lbhpendidikan.or.id) merupakan organisasi nirlaba yang melakukan kegiatan advokasi hukum dan kebijakan di bidang pendidikan.

Sejarah

LBH Pendidikan didirikan pada 24 Agustus 2004 oleh beberapa orang sarjana hukum dan sarjana pendidikan yang memiliki kepedulian dan komitmen atas dunia pendidikan yang hadir di Indonesia. LBH Pendidikan berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang bersifat Independen, Mandiri dan tidak berafiliasi pada kekuatan atau kelompok tertentu.

Para pendiri yang pada saat itu kebanyakan dari IKIP/UNJ Jakarta antara lain, Fuad Adnan, Herry Setiawan (Kiting), Ayat Hadiyat, dan teman-taman dari kampus lain diantaranya Yudi Iskandar, Mustaghfirien, Laksono, Gatot Goei, Arie Tuanggoro, menganggap perlu adanya advokasi di bidang pendidikan. Dengan dukungan dari Pendahulu mereka, Ubedilah Badrun, Ahmad Wakil Kamal, LBH Pendidikan dan diilhami dari diskusi mahasiswa pada sebuah tempat yang disebut "Universitas Alternatif" yang kemudian menjadi motor penggerak teman-taman HMI (MPO) Cabang Jakarta; akhirnya LBH Pendidikan dibentuk, Selanjutnya LBH Pendidikan bermarkas di Asrama Mahasiswa Sunan Gunung Jati.

Kegiatan

LBH Pendidikan ; mengupayakan peyadaran terhadap masyarakat akan hak-hak memperoleh pendidkan bagi setiap warga Negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, memperjuangkan pendidikan berkualitas yang berkeadilan social bagi seluruh lapisan masyarakat dengan menciptakan kondisi yang mendukung usaha-usaha untuk mengadakan sistem pembaharuan pendidikan. Selain itu LBH Pendidikan juga memberikan bantuan dan perlindungan hukum kepada masyarakat di bidang pendidikan, mengubah cara pandang masyarakat mengenai pendidikan yang berwkalitas dan merata, memberdayakan masyarakat untuk terlibat dalam mewujudkan perubahan konstruktif sistem pendidikan nasional, berperan dalam pemantauan dan perubahan regulasi pendidikan nasional yang dikeluarkan oleh Negara, melakukan upaya hukum terhadap pihak perorangan maupun badan hukum yang mengaabaikan prinsip-prinsip pendidikan yang merata di masyarakat.

Kilasan

Pada tahun 2011 Ayat Hadiyat, S.Pd. menjabat sebagai Direktur Eksekutif LBH Pendidikan. Rezekinta Sofrizal , SH. ditunjuk sebagai Kepala Divisi Penanganan Kasus. Syarifudin, S.Pd. , M.Pd sebagai Kepala Divisi Riset bersama Miryanto Sugeng, Usman Taher dan Ali Rasyid sebagai stafnya. Muhammad Ibrahim Lathini Kadir sebagai Kepala Divisi Kampanye dan Advokasi Kebijakan serta Nasrul Sani M. Toaha sebagai Kepala Divisi Anggaran.

Sumber

  1. Website LBH Pendidikan
  2. Suara Pembaruan 12 April 2011
  3. Metrotvnews.com 17 Juli 2011