Peraturan monoloyalitas

Revisi sejak 14 Agustus 2007 06.28 oleh Aatj (bicara | kontrib)

Peraturan Monoloyalitas

Peraturan Monoloyalitas merupakan kebijakan pemerintahan Orde Baru yang mewajibkan semua pegawai negeri sipil ( PNS ) untuk menyalurkan aspirasi politiknya kepada Golongan Karya.

Setelah Presiden Suharto mengundurkan diri pada tanggal 21 Mei 1998, kebijakan ini dicabut. Sekarang pegawai negeri sipil bebas menentukan wadah aspirasi politiknya.