Polisi

pranata umum sipil
Revisi sejak 17 September 2005 11.45 oleh Jvanoa (bicara | kontrib) (+ cs)

Polisi, dari bahasa Belanda politie yang mengambil dari bahasa Latin politia berasal dari kata Yunani politeia yang berarti warga kota atau pemerintahan kota.

Dalam arti modern, polisi adalah suatu pranata umum sipil yang mengatur tata tertib (orde) dan hukum. Namun kadangkala pranata ini bersifat militaristis, seperti di Indonesia sebelum Polri dilepas dari ABRI.

Oleh karena itu di Indonesia dikenal pula Polisi Pamong Praja, yang berada di bawah kelurahan.