Soenarjo Kolopaking

Menteri Keuangan Republik Indonesia era Soekarno
Revisi sejak 24 Maret 2015 14.48 oleh Achmadmaulanaibr (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox Officeholder |name = {{PAGENAME}} |image = Menku Sunarjo Kolopaking.jpg |imagesize = |caption = |office...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Soenarjo Kolopaking adalah menteri keuangan Indonesia pada kabinet Sjahrir I.

Soenarjo Kolopaking
[[Menteri Keuangan Indonesia]] 3
Masa jabatan
14 November 1945 – 5 Desember 1945
PresidenSoekarno
Perdana MenteriSoetan Sjahrir
Informasi pribadi
KebangsaanIndonesia Indonesia
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Pada tanggal 3 November 1945 diterbitkannya Maklumat Wakil Presiden No. X dan Maklumat Pemerintah mengenai pergantian sistem pemerintahan dari Sistem Presidensial menjadi Sistem Parlementer dikeluarkan. Hal ini menyebabkan para menteri tidak bertanggung jawab lagi kepada presiden melainkan kepada (Komite Nasional Indonesia Pusat) KNIP.[1]

Dengan perubahan sistem tersebut, kabinet Sutan Syahrir I dibentuk. Jabatan Menteri Keuangan dipegang oleh Soenarjo Kolopaking. Namun, Soenarjo menyatakan menolak mengemban jabatan tersebut.[2] Sehingga pada 5 Desember 1945, jabatan Menteri Keuangan diserahkan kepada Ir. Soerachman Tjokroadisoerjo.

Referensi

  1. ^ Korporasi Pegawai Perben. 2013. 67 Tahun Oeang Repoeblik Indonesia: Bertransformasi untuk melangkah ke masa depan bangsa yang gemilang.Kementerian Keuangan:Jakarta
  2. ^ Korporasi Pegawai Perben. 2013. 67 Tahun Oeang Repoeblik Indonesia: Bertransformasi untuk melangkah ke masa depan bangsa yang gemilang.Kementerian Keuangan:Jakarta